Popular Posts
-
Suatu hal yang menarik ketika kita mengkaji, dengan dibentuknya beberapa komisi-komisi negara seperti Komisi Yudisial, Komisi Pemberantas...
-
Ketika Wortley, mengemukakan bahwa : “ Jurisprudence is the knowledge of law in its various forms and manifestations ” ...
-
Karangan ini saya buat berdasarkan apa yang saya ketahui dan apa yang saya dapatkan di bangku perkuliahan Fakultas Hukum Universitas ...
-
Untuk memahami apa itu filsafat, mari kita lihat pendapat-pendapat para ahli tentang pengertian filsafat : 1. Plato (427 SM...
-
Apakah pelanggaran HAM berat diselesaikan oleh KKR ataukah pengadilan HAM? Apakah perkaranya tidak dapat lagi diajukan kepada penga...
-
Perbincangan mahasiswa, kehidupannya bukan hadir sebagai sebuah kebekuan, potensinya hadir bukan untuk dibekukan. Ya, bia...
-
lanjutan dari tulisan ; PENGADILAN HAM dan KOMISI KEBENARAN DAN REKONSOLIASI Pembentukan KKR di berbagai Negara, me...
-
Pembahasan mengenai Marx dan Marxisme selalu muncul di sebuah media, diskusi-diskusi dan lain sebagainya bahkan dalam buku-b...
-
Mungkinkah melakukan perubahan sosial tanpa upaya pelurusan kesalahan berfikir?mustahil ada perubahan ke arah yang benar kalau...
-
Apa itu Negara dan apa unsur-unsur Negara? Apakah Negara itu perlu bagi suatu wilayah? Darimanakah asal mula Negara itu ada?...
Blogger templates
Blogger news
Blogroll
About
Blog Archive
Kategori
- Agama ( 6 )
- Hukum & Sosial ( 13 )
- Logika & Filsafat ( 10 )
- Motivasi ( 5 )
- Puisi ( 2 )
Mengenai Saya
Diberdayakan oleh Blogger.
Selasa, 16 April 2013
Karangan ini saya buat berdasarkan apa yang saya ketahui dan apa yang saya dapatkan di bangku perkuliahan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (semester 1).
Pengertian hukum mungkin tidak begitu diketahui oleh sebagian orang meskipun kata ini sering didengar dan diucapkan oleh banyak orang. Menurut saya pengertian hukum adalah sebuah peraturan atau batasan tertentu yang secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah (negara).
Pendefinisian hukum :
- bersifat abstrak
- cakupannya terlalu luas
- kesulitan bahasa atau istilah
Di dalam Ilmu hukum terdapat 2 kesalahpahaman umum terhadap kekeliruan tentang ilmu hukum, yaitu:
1. Kesalahpahaman pengidentikan hukum dan perundang-undangan, padahal hukum tidak selalu identik dengan perundang-undangan yang ada tetapi undang-undang hanya sebagai salah satu dari bagian hukum yang sedimikian luasnya.
2. Kesalahpahaman pengidentikan ilmu hukum dan pengetahuan hukum padahal ilmu hukum (legal science, jurisprudensi) tidak sama dengan pengetahuan hukum (legal knowledge).
Ilmu hukum, filsafat hukum dan teori hukum :
1. Eropa continental, menggunakan istilah 'yurisprudensi', makna scara sempit adalah 'putusan pengadilan'.
2. Anglo saxon, menggunakan makna yang lebih luas yaitu dari kata latin yaitu juris berarti hukum dan pruders yg berarti keahlian, keterampilan atau ilmu.(the juror = juri yg mengadili).
3. Sehingga umumnya istilah jurisprudensi diartikan sebagai ilmu hukum, filsafat hukum dan teori hukum.
Secara umum, ilmu hukum dapat dibedakan dalam 3 klasifikasi, yaitu :
1. Beggriffenwissenschaft, ilmu tentang asas-asas yang fundamental di bidang hukum termasuk di dalam mata kuliah PIH, filsafat hukum, logika hukum dan teori hukum. (menurut Prof.Achmad Ali 1999 : 3).
2. normwissenschaft adalah ilmu tentang norma temasuk di dalamnya sebagian besar mata kuliah seperti PIH dll.
3. tatsachenwissenschaft adalah ilmu tentang kenyataan yang di dalamnya sosiologi hukum, antropologi hukum dan psikologi hukum.
Jadi, hukum itu sebagai kenyataan dalam masyarakat dan hukum tidak terlepas dari pengaruh timbal balik dengan keseluruhan aspek yang ada di dalam masyarakat yaitu aspek ketertiban, ekonomi, politik sosial, budaya, agama dan sebagainya. Menurut Robert M.Seidman "the law of the non transferability of the law" (hukum tidak dapat di pindahkan ke masyarakat yang satu dengan yang lain). Ada 3 pokok penting dalam ilmu hukum, yaitu :
1. fungsi hukum sebagai a tool of social control,
2. fungsi hukum sebagai a tool of social engineering,
3. fungsi hukum sebagai a political instrument,
4. fungsi hukum sebagai integrator.
*ketaatan hukum ada 3 menurut H.C.kelmann (derajat ketentuan hukum) :
1. takut karena adanya sanksi (compliance)
2. takut karena hubungan rusak (identification)
3. kesadaran akan hukum (internalization)
*sosialisasi hukum :
1. keberadaan UUD
2. isi UUD
3. tujuan UUD
Label:
Hukum & Sosial
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar