Popular Posts
-
Ketika Wortley, mengemukakan bahwa : “ Jurisprudence is the knowledge of law in its various forms and manifestations ” ...
-
Untuk memahami apa itu filsafat, mari kita lihat pendapat-pendapat para ahli tentang pengertian filsafat : 1. Plato (427 SM...
-
lanjutan dari tulisan ; PENGADILAN HAM dan KOMISI KEBENARAN DAN REKONSOLIASI Pembentukan KKR di berbagai Negara, me...
-
Telah menjadi keyakinan orang yang beragama, bahwa manusia dapat merencanakan sesuatu dan berusaha mewujudkan rencananya....
-
Apa itu Negara dan apa unsur-unsur Negara? Apakah Negara itu perlu bagi suatu wilayah? Darimanakah asal mula Negara itu ada?...
-
Kenapa saya mengemukakan hal ini?Apa maksudnya? Apakah teknologi sudah menjadi ketergantungan bagi manusia modern? Ataukah manu...
-
Mungkinkah melakukan perubahan sosial tanpa upaya pelurusan kesalahan berfikir?mustahil ada perubahan ke arah yang benar kalau...
-
Gagasan mengenai proses pelepasan diri seorang perempuan dari pengekangan hukum yg membatasi kemungkinan untuk berkembang da...
-
Apa maksud dari judul ini?Mengapa harus jiwa yang hidup meski raga tak sempurna?maknanya apa? Jiwa hidup adalah orang-orang yang se...
-
Pembahasan mengenai Marx dan Marxisme selalu muncul di sebuah media, diskusi-diskusi dan lain sebagainya bahkan dalam buku-b...
Blogger templates
Blogger news
Blogroll
About
Blog Archive
Kategori
- Agama ( 6 )
- Hukum & Sosial ( 13 )
- Logika & Filsafat ( 10 )
- Motivasi ( 5 )
- Puisi ( 2 )
Mengenai Saya
Diberdayakan oleh Blogger.
Minggu, 18 Agustus 2013
lanjutan dari tulisan ; PENGADILAN HAM dan KOMISI KEBENARAN DAN REKONSOLIASI
Pembentukan KKR di berbagai Negara, menciptakan pergeseran konsep keadilan dalam penyelesaian perkara pidana yaitu keadilan atas dasar pembalasan yg melekat pd sistem peradilan pidana, ke arah keadilan dalam KKR yg bersifat keadilan restoratif, yaitu menekankan betapa pentingnya aspek restoratif atas si pelaku penyembuhan bagi mereka yang menderita karena tindakan kejahatan.
Pembentukan KKR di berbagai Negara, menciptakan pergeseran konsep keadilan dalam penyelesaian perkara pidana yaitu keadilan atas dasar pembalasan yg melekat pd sistem peradilan pidana, ke arah keadilan dalam KKR yg bersifat keadilan restoratif, yaitu menekankan betapa pentingnya aspek restoratif atas si pelaku penyembuhan bagi mereka yang menderita karena tindakan kejahatan.
Yaitu fokus
primer bergeser dari pelaku kepada si korban (victim). Proses KKR tidaklah bertujuan
semata-mata untuk menghukum atau mempermalukan seseorang atau menuntut tetapi
lebih pd usaha untuk memperoleh kebenaran yg pada akhirnya bermanfaat untuk
membantu pemulihan hubungan yg tidak harmonis antara pelaku, korban dan masyarakat
yg ketiga-tiganya pd dasarnya merupakan korban kejahatan. Perlindungan dan
pemulihan hak-hak korban dan masyarakat luas dipandang sama pentingnya dengan
pemidanaan dan atau rehabilitasi pelaku kejahatan. Dengan demikian secara
integrasi dilihat adanya saling membutuhkan satu sama lain. Perlakuan terhadap
korban dan pelaku ditempatkan dalam posisi yg sama pentingnya dalam satu
bangunan sosial.
Dengan pengertian
yg dikembangkan adalah pemahaman sebagai ganti pembalasan, reparasi sebagai ganti
retaliasi dan rekonsoliasi (menyelesaikan perbedaan) sebagai ganti viktimisasi.
Namun tetap dipegang teguh bahwa adanya prinsip memaafkan bukanlah mengabaikan
apa yang telah terjadi. Dalam hal ini realitas di hadapan masyarakat dianggap
tidak kurang manfaatnya dibandingkan dengan pengakuan melalui lembaga-lembaga
penegak hukum. Tidak diingkari bahwa sistem peradilan pidana telah mendemonstrasikan
keberhasilannya dalam menuntut dan memenjara seseorang, tetapi selalu gagal
untuk menciptakan kehidupan masyarakat yang adil dan makmur. Seharusnya korban
kejahatan harus diperlakukan secara bermartabat dan pelaku serta korban harus
dirukunkan kembali. Pelaku tidak hanya harus ke dalam masyarakat agar menjadi
warga negara yang produktif.
Label:
Hukum & Sosial
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar