Popular Posts
-
Apa itu Negara dan apa unsur-unsur Negara? Apakah Negara itu perlu bagi suatu wilayah? Darimanakah asal mula Negara itu ada?...
-
Pembahasan mengenai Marx dan Marxisme selalu muncul di sebuah media, diskusi-diskusi dan lain sebagainya bahkan dalam buku-b...
-
lanjutan dari tulisan ; PENGADILAN HAM dan KOMISI KEBENARAN DAN REKONSOLIASI Pembentukan KKR di berbagai Negara, me...
-
Berbicara mengenai konsep kekinian, tentu manusia tidak terlepas dari apa yang dibutuhkan atau yang dinginkannya yaitu belajar. Apa...
-
Untuk memahami apa itu filsafat, mari kita lihat pendapat-pendapat para ahli tentang pengertian filsafat : 1. Plato (427 SM...
-
Ketika Wortley, mengemukakan bahwa : “ Jurisprudence is the knowledge of law in its various forms and manifestations ” ...
-
Kenapa saya mengemukakan hal ini?Apa maksudnya? Apakah teknologi sudah menjadi ketergantungan bagi manusia modern? Ataukah manu...
-
Apakah Indonesia adalah Negara hukum atau politik? Lantas, yang manakah yang menjadi sebab terciptanya sesuatu, apakah ...
-
Manakah yang lebih berpengaruh terhadap pribadi mahasiswa?kuliah hanya sekedar kuliah ataukah dengan mendapatkan IP/IPK yang tinggi at...
-
Perbincangan mahasiswa, kehidupannya bukan hadir sebagai sebuah kebekuan, potensinya hadir bukan untuk dibekukan. Ya, bia...
Blogger templates
Blogger news
Blogroll
About
Blog Archive
Kategori
- Agama ( 6 )
- Hukum & Sosial ( 13 )
- Logika & Filsafat ( 10 )
- Motivasi ( 5 )
- Puisi ( 2 )
Mengenai Saya
Diberdayakan oleh Blogger.
Tampilkan postingan dengan label Hukum & Sosial. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum & Sosial. Tampilkan semua postingan
Minggu, 19 April 2020
Akibat
hukum adalah suatu keadaan/peristiwa yang ditimbulkan dari adanya peristiwa
hukum, dimana akibat hukum menimbulkan suatu konsekuensi tertentu tergantung
dari sebab hukum yang telah terjadi.
Hujan
merupakan suatu peristiwa alam akan tetapi tidak termasuk peristiwa hukum jika
tidak terdapat hubungan hukum di dalamnya/atau yang terkait dengan peristiwa
dimaksud.
Dengan
diterbitkannya Keputusan Presiden No. 12 tahun 2020 tentang Penetapan Bencana
Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease
2019 (Covid-19) sebagai Bencana
Nasional (selanjutnya disebut “Keppres 12/2020”) tentu memiliki akibat hukum
tertentu, dimana Keputusan Presiden adalah suatu penetapan administratif yang
sifatnya konkrit, individual dan final, disebut Beschikking.
Terkait
hal tersebut, menimbulkan pertanyaan bagi masyarakat hukum, khususnya bagi para
pelaku usaha yang mengakibatkan dampak serius secara ekonomis berkaitan dengan
transaksi yang telah terikat di dalam perjanjian.
1.
Apakah
diktum-diktum yang tercantum di dalam Kepress 12/2020 menyatakan bahwa Covid-19
sebagai bencana nasional disebut sebagai keadaan kahar/Force majeure?
2.
Apakah
para pihak yang berada di dalam perjanjian dapat menjadikan covid-19 sebagai
suatu keadaan force majeure sekalipun tidak disebutkan secara khusus di dalam
klausul perjanjian?
3.
Apa
akibat hukum setelah terbitnya Keppres 12/2020 tersebut?
4.
Bagaimana
solusi terhadap transaksi hukum yang telah terikat di dalam perjanjian jika
Covid-19 tidak termasuk Force Majeure?
Secara
umum, Force Majeure adalah suatu keadaan yang terjadi bukan karena kontrak,
melainkan demi hukum. Sepanjang tidak diperjanjikan lain, aturan kahar dalam
KUH Perdata berlaku.
Dalam
lingkungan kontrak bisnis, kegagalan memenuhi kewajiban salah satu pihak di
dalam perjanjian alias wanprestasi acapkali dapat dibenarkan oleh hukum jika
orang yang tak memenuhi prestasi dapat membuktikan ada halangan yang tak dapat dihindari/di
luar kemampuan pihak yang harus memenuhi kewajiban.
Force
majeure secara materiil dapat ditinjau dari 2 sudut pandang yakni secara mutlak
dan relatif, secara mutlak gempa bumi, longsor dan sejenisnya (karena suatu
keadaan alam) dan secara relatif huru-hara dan tersebarnya covid-19 (karena
suatu keadaan nonalam).
Dasar
hukumnya force majeure berada pada pasal 1245 KUHPerdata. Pasal ini
menyebutkan: “Tidaklah biaya, rugi dan bunga harus digantinya, apabila karena
keadaan memaksa [overmacht] atau karena suatu keadaan yang tidak disengaja, si
berutang berhalangan memberikan atau berbuat sesuatu yang diwajibkan, atau
karena hal-hal yang sama telah melakukan perbuatan yang terlarang”.
Menjawab
pertanyaan pertama, diktum-diktum yang tercantum di dalam Keppres 12/2020 tidak
mencantumkan secara tegas bahwa covid-19 sebagai suatu keadaan kahar/force
majeure/overmacht.
Kedua,
Meskipun para pihak yang terlibat dalam suatu transaksi bisnis tidak pernah
memperjanjikan kondisi pandemik covid-19 sebagai bagian dari force
majeure, pembebasan itu tetap berlaku berdasarkan Pasal 1245
KUHPerdata secara materiil dalam artian tergantung dari kesepakatan pihak yang
memiliki hak untuk menerima kewajiban dari pihak lainnya untuk pemenuhan
prestasi, namun secara formil jika tidak diperjanjikan secara tegas, maka hal
itu bisa menjadi dasar bahwa covid-19 bukanlah sebagai suatu keadaan force
majeure apalagi jika pihak debitur memiliki kemampuan untuk memenuhi
kewajiban/prestasi karena sesuatu yang telah tercantum secara tertulis tidak
bisa diartikan lain selain daripada apa yang telah disepakati sebelumnya.
Ketiga,
akibat hukum dikeluarkannya Keppres 12/2020 tidak memberikan efek/akibat hukum
terkait dengan keadaan kahar bagi penyebaran covid-19.
Keempat,
pihak debitur yang ada di dalam perjanjian dapat melakukan surat secara resmi
(dokumentasi hukum) dengan menyebutkan alasan khsuus covid-19 sebagai keadaan
force majeure, jika pihak kreditur tidak menerima alasan tersebut, maka pihak
debitur tetap wajib untuk memenuhi prestasi karena covid-19 hanya dapat
dijadikan sebagai alasan sosial (berita terkait korban dari penyebaran
covid-19) dan ekonomi (transaksi pembayaran tertunda karena manajemen
keuangan), akan tetapi karena secara hukum, belum terjadi penetapan covid-19 belum
dikategorikan sebagai keadaan force majeure.
MUHAMMAD SARIF NUR, SH.
Praktisi Hukum
Label:
Hukum & Sosial
|
0
komentar
Jumat, 03 Juni 2016
(Ilmu hukum
adalah pengetahuan tentang hukum dalam segala bentuk dan manifestasinya)
Secara formal, saya belum
menyelesaikan program studi S1 ilmu hukum atau bisa disebut dengan belum
memiliki gelar untuk di katakan sebagai ahli dalam bidang ilmu hukum, karena
memang salah satu misi saya yaitu menciptakan suatu karya sebelum menyelesaikan
studi. Tapi, menurut saya “apakah gelar sarjana, magister dsb; dapat menjamin
semakin meningkatnya ilmu pengetahuan seseorang”? mungkin iya karena gelar
tersebut dicapai melalui bangku perkuliahan tapi bukan sebagai satu-satunya,
mungkin salah satu tolak ukur. Dan memang saya selalu bermimpi untuk bagaimana
bisa menciptakan suatu karya sebelum meninggalkan sesuatu yang bisa bermanfaat
di bidang ilmu hukum yang dimulai dari buku ciptaan saya yang pertama
kalinya.
Mungkin, karya
ini sangat mengherankan dari segi judulnya dan sangat abstrak, yang sulit dikonkritkan
dalam bentuk kenyataan dalam masyarakat (law
in action). Tapi, satu hal bahwa mengenai pola pikir hukum secara umum maupun secara khusus
mengenai ‘hukum sebagai
persepsi’ dengan
landasan mengenai hubungan antara sesama penegak hukum dan antara penegak hukum dan masyarakat
melihat hukum yang bergantung dari persepsi manusia memakai kacamata hukum,
perbedaan yang kemudian hadir dalam Bab I tentang definisi hukum yang dikemukakan oleh beberapa
pakar hukum dikarenakan perbedaan persepsi melihat hukum yang hidup dalam
pergaulan masyarakat yang juga cenderung
mendefinisikan
hukum berangkat dari kondisi masyarakat di sekitarnya, makanya kadang suatu
teori hukum tidak dapat diterapkan di masyarakat lainnya sebagaimana menurut
Robert B. Seidmann bahwa “the law of the
non transferability” (hukum tidak dapat dipindahkan begitu saja dari suatu
masyarakat ke masyarakat lainnya).
Dalam Bab II, dibahas tentang ‘hukum
sebagai persepsi’ secara detail. Terkadang penafsiran mengenai hukum itu
yang landasannya adalah suatu persepsi dilatarbelakangi oleh sebuah motif tertentu dan mungkin juga
karena kondisi psikologis yang bertentangan dengan kepentingan
umum, yang selanjutnya menggunakan kata “keadilan” itu harus ditegakkan,
disebabkan oleh persepsi cenderung ke arah yang sifatnya kontradiktif di alam
pikiran. Misalnya, dalam suatu kasus perdata ketika A sebagai pihak yang menang
dalam perkara dan B sebagai pihak yang kalah maka pihak B cenderung berpikir
bahwa dalam penyelesaian perkara tersebut sangat tidak adil dan pihak A
mengatakan bahwa keadilan telah diterapkan di Negara ini, hal ini sangat
dimungkinkan bahwa terjadi perbedaan persepsi hakim dan atau para pihak itu
sendiri. Pro kontra terhadap suatu penafsiran mengenai penegak hukum dalam pola
pikir masyarakat akan selalu terjadi, tetapi apakah secara internal antara
penegak hukum/pejabat Negara telah terjadi kesepahaman melihat hukum? Maka,
pola pikir hukum antara
masyarakat dan
penegak hukum/pejabat Negara mungkin memiliki perbedaan besar memaknai hukum atau
disebut dengan kesenjangan berpikir yang sangat potensial akan terjadinya konflik sosial
dalam suatu Negara menjadi abadi. Sebagai contoh bahwa hadirnya pengadilan itu
meniscayakan keadilan terjadi di dalamnya dan adapun beberapa kalangan yang
beranggapan bahwa pengadilan justru tidak menghasilkan keadilan makanya
penyelesaian sengketa tidak perlu/harus sampai ke pengadilan, entah apakah
karena pernah memiliki pengalaman kalah dalam pengadilan atau terpidana dalam kasus pidana dari
keluarga, tetangga atau kerabat terdekat yang dianggap percaya oleh yang
memahami pengadilan seperti itu.
Dalam Bab III, akan dibahas
tentang wujud hukum, kenapa? Karena, pengadopsian hadirnyasistem hukum hampir dari segi definisi, metodologi, analisis dsb
sehingga subjektivisme hukum mengakar di masyarakat Indonesia yang mungkin
disebabkan oleh sebuah persepsi memaknai hukum sebagai sesuatu yang menciptakan
kemanusiaan yang adil dan
beradab.
Hal ini semakin
membuktikan bahwa dari pembahasan sebelumnya penafsiran seseorang mengenai
hukum itu sangat bergantung
dari persepsi yang apa yang digunakan oleh penafsir hukum. Bahwa perhatian (attention) dan kesadaran (awareness) menjadi hal yang penting
dalam persepsi. Kemudian jika direnungkan lebih lanjut dari beberapa hal tersebut, maka
pembahasan kali ini saya beranggapan bahwa hukum itu dapat disebut sebagai
suatu persepsi sangatlah penting dalam bidang keilmuan yang dapat digunakan
sebagai suatu teori maupun secara praktis ketika seseorang berargumentasi
mengenai hukum.
Menurut Prof. Dr. Andi Pangerang,
SH, MH, DFM (salah satu guru besar fakultas hukum Unhas), yang memberikan ‘kata
pengantar’ dalam buku ini, bahwa “hukum yang pelajari selama ini di fakultas
hukum seluruh dunia memang bahwa hukum adalah persepsi. Pertanyaannya, apakah
persepsi itu? Menurut saya persepsi adalah pandangan seseorang terhadap sesuatu
obyek yang didasarkan pada alasan-alasan tertentu, terlepas apakah itu alasan
ilmiah ataupun tidak ilmiah. Tetapi karena buku ini dibuat oleh kalangan
kampus, maka semestinya persepsi itu didasarkan pada argumentasi ilmiah.”
Dan menurut Prof. Dr. Farida
Patittingi, SH., M.Hum (Dekan FH-UH) yang memberikan sinopsis dalam buku ini
bahwa “hukum sebagai persepsi, adalah gagasan penting terkait dengan eksistensi
hukum sebagai ilmu yang multidisipliner. Bagi kaum positivis, hukum adalah
ejaan pasal, ia dilingkupi oleh dinding “kegelapan positivisme”. Hukum tidak
lebih sekedar “tutur kata kekuasaan” melalui undang-undang. Namun, bagi kaum
empiris mereka memandang hukum sebagai dinamika sosial. Hukum tidak boleh
berjarak dengan realitas sosial, karena hukum sejatinya adalah refleksi dari
ketegangan-ketegangan yang terjadi dalam masyarakat. setiap orang memandang
berbeda mengenai hukum, sehingga berbeda pula cara menyikapinya. Perbedaan ini
dipengaruhi oleh persepsi individu tentang hukum itu. Buku ini mengantar
pembaca untuk mengetahui kenapa persepsi orang tentang hukum berbeda-beda.
Ditulis oleh anak muda brilian, punya reputasi baik dan memiliki kecerdasan
yang mumpuni.”
Tentunya,
pembahasan dalam buku ini yang kemudian penjelasannya sangat dimungkinkan jauh dari
kesempurnaan dan harapan dari pembaca mengingat saya hanyalah seorang mahasiswa
fakultas hukum yang
belum menyelesaikan studi S1 membahas mengenai ilmu hukum yang berjudul “Law
As Perception”. Maksudnya, penulis sangat berharap kritikan yang bersifat definitif maupun argumentatif
sebagai suatu saran baik secara langsung maupun tidak langsung dalam budaya
pengembangan ilmu hukum yang begitu dinamis dan kompleks di kalangan mahasiswa,
aktivis, akademisi,
praktisi, politisi, media, dll. Semoga bermanfaat dan berkah bagi alam semesta.
“Apalah arti sebuah karya tanpa
teori, apalah arti sebuah teori jika tidak berbentuk karya, apalah arti
sebuah pengetahuan tanpa kritik, apalah arti sebuah kritik tanpa pengetahuan
yang mendasar dan apalah arti hukum tanpa memahami sebuah persepsi.”
Untuk pemesanan buku : 082345494415, 08999973343
Line : muhammadsarifnur
Bbm : 5235F888
Twitter : @muhsarifnur
Facebook : muhammad sarif nur
Label:
Hukum & Sosial
|
0
komentar
Langganan:
Postingan (Atom)