Popular Posts
-
Apa itu Negara dan apa unsur-unsur Negara? Apakah Negara itu perlu bagi suatu wilayah? Darimanakah asal mula Negara itu ada?...
-
Pembahasan mengenai Marx dan Marxisme selalu muncul di sebuah media, diskusi-diskusi dan lain sebagainya bahkan dalam buku-b...
-
lanjutan dari tulisan ; PENGADILAN HAM dan KOMISI KEBENARAN DAN REKONSOLIASI Pembentukan KKR di berbagai Negara, me...
-
Berbicara mengenai konsep kekinian, tentu manusia tidak terlepas dari apa yang dibutuhkan atau yang dinginkannya yaitu belajar. Apa...
-
Untuk memahami apa itu filsafat, mari kita lihat pendapat-pendapat para ahli tentang pengertian filsafat : 1. Plato (427 SM...
-
Ketika Wortley, mengemukakan bahwa : “ Jurisprudence is the knowledge of law in its various forms and manifestations ” ...
-
Kenapa saya mengemukakan hal ini?Apa maksudnya? Apakah teknologi sudah menjadi ketergantungan bagi manusia modern? Ataukah manu...
-
Apakah Indonesia adalah Negara hukum atau politik? Lantas, yang manakah yang menjadi sebab terciptanya sesuatu, apakah ...
-
Manakah yang lebih berpengaruh terhadap pribadi mahasiswa?kuliah hanya sekedar kuliah ataukah dengan mendapatkan IP/IPK yang tinggi at...
-
Perbincangan mahasiswa, kehidupannya bukan hadir sebagai sebuah kebekuan, potensinya hadir bukan untuk dibekukan. Ya, bia...
Blogger templates
Blogger news
Blogroll
About
Blog Archive
Kategori
- Agama ( 6 )
- Hukum & Sosial ( 13 )
- Logika & Filsafat ( 10 )
- Motivasi ( 5 )
- Puisi ( 2 )
Mengenai Saya
Diberdayakan oleh Blogger.
Senin, 03 Februari 2014
Apakah segala
bentuk perbuatan atau tindakan warga Negara menjadi terbatas (kaku) dengan
adanya suatu aturan hukum, yang dimana cita-cita hukum adalah menciptakan
ketertiban masyarakat ataukah aturan hukum justru akan memperhambat jalannya
suatu ketertiban masyarakat dikarenakan adanya batasan-batasan terhadap
perilaku-perilaku individu maupun masyarakat? Karena pada dasarnya manusia
adalah makhluk yang bebas dari segala hal dalam hal ini disebut sebagai
intervensi dan pengejawantahannya terjuwud dalam Hak Asasi Manusia (HAM). Nah,
untuk menentukan suatu perbuatan atau tindakan tersebut salah/melanggar hukum
(dalam bahasa hukumnya=tersangka) dengan menggunakan inti, rasio daripadanya
(tidak berpegang pada aturan yang ada) ataukah berpegang pada bunyi suatu
aturan yang semua kata-katanya dituruti?
Di dalam ruang lingkup akademisi hukum yang menyangkut dengan suatu Negara yang menganut sistem hukum Eropa Kontinental yaitu Negara Indonesia dan lebih jelasnya terletak dalam UUD 1945 pasal 1 ayat 3 bahwa “Indonesia adalah Negara hukum”. Lalu, hukum apakah yang dimaksud dalam UUD 1945 tersebut? Apakah hukum tertulis? Ataukah hukum itu harus sesuai dengan suatu kebiasaan masyarakat (tidak tertulis)? Dan perlu diketahui bahwa hukum itu bersifat empiris (indra).
Berangkat dari klausul yang menyatakan bahwa “Indonesia adalah Negara hukum” maka, yang menjadi pokok dalam menjatuhi pidana pada orang yang telah melakukan perbuatan pidana adalah norma yang tidak tertulis; berdasarkan pernyataan bahwa tidak dipidana jika tidak ada kesalahan. Dan ini sebagai dalil yang kuat mengenai pertanggung jawaban pidana atas perbuatan yang telah dilakukannya yang disebut dengan criminal responsibility atau criminal liability.
Tetapi sebelum itu, mengenai dilarang dan diancamnya suatu perbuatan yaitu mengenai perbuatan pidananya sendiri disebut dengan criminal act yang berbeda dengan pertanggung jawaban pidana dan dasar inilah yang disebut asas legalitas (principle of legality) yang menentukan bahwa tidak ada perbuatan yang dilarang atau diancam dengan pidana jika tidak ditentukan atau tidak disebutkan dalam perundang-undangan. Bahasa latinnya adalah nullum delictum nulla poena sine praevia lege (tidak ada delik, tidak ada pidana tanpa peraturan terlebih dahulu yang berasal dari Von Feurbach, sarjana hukum Jerman (1775-1833) dalam rumusannya berbentuk pepatah Latin tadi dalam bukunya; Lehrbuch des peinlichen Recht (1801).
Dan perumusan asas legalitas tersebut itu kemudian dihubungkan dalam teorinya Von Feurbach juga bahwa “vom psycholigischen Zwang” yaitu menganjurkan supaya dalam menentukan perbuatan-perbuatan yang dilarang dalam peraturan bukan saja tentang macamnya perbuatan yang harus dituliskan dengan jelas, tetapi juga tentang macamnya pidana yang diancamkan, dengan maksud bahwa siapa pun yang telah melakukan perbuatan pidana mengetahui larangan lebih dahulu telah diketahui pidana apa yang akan dijatuhkannya kepadanya jika nanti perbuatan itu dilakukan dan dengan demikian secara psikologis sudah ada tekaan untuk tidak berbuat. Dan kalaupun individu telah melakukan perbuatan yang dilarang, maka hal dijatuhi pidana kepadanya itu bisa dipandang sebagai sudah disetujuinya sendiri. Hal ini hukum diciptakan bukan untuk menciptakan ke-kaku-an dan bukan juga kebebasan (free will), akan tetapi asas legalitas tersebut mengandung makna sebagai jalan tengah (tidak memihak) antara kaku dan kebebasan agar individu atau masyarakat mendapatkan sebuah ketertiban yang berhubung dengan lancarnya pembangunan nasional (secara teoritis). Karena kalau dalam sebuah Negara menjunjung kebebasan yang sebebas bebasnya maka justru Negara tidak mendapatkan sebuah ketentraman diakibatkan hukum tidak diciptakan melalui sesuatu yang tertulis dan begitupun kalau sebuah Negara hanya sebuah aturan saja maka yang ada adalah dalam mengambil sebuah keputusan yaitu hakim hanyalah terompet undang-undang (menurut prof.achmad ali). Makanya penafsiran terhadap undang-undang tersebut dibutuhkan dalam mengkaji dan menganalisis suatu perbuatan dan tindak pidana dalam hal penjatuhan pemidanaan (pasal 10 KUHP) sebagai pembalasan menurut Von Feurbach.
Asas legalitas mengandung 3 pengertian, yaitu :
1.
Tidak ada perbuatan yang dilarang dan diancam
dengan pidana kalau hal itu terlebih dahulu belum dinyatakan dalam suatu
undang-undang, di dalam teks Belanda disebutkan “wettelijke strafbepaling”
yaitu aturan pidana dalam perundangan.
2.
Untuk menggunakan adanya perbuatan pidana tidak
boleh menggunakan analogi (kias). Walaupun pada umumnya pernyataan tersebut
masih dipakai oleh kebanyakan Negara-negara. Di Indonesia dan Belanda, masih
mengakui prinsip ini, meskipun juga ada beberapa sarjana yang tidak dapat
menyetujuinya misalnya Taverne,Pompe dan Jonkers. Prof.scholter menolak adanya perbedaan
antra analogi dan tafsiran ekstensif, yang nyata-nyata dibolehkan dan
menurutnya dalam hal tafsiran maupun ekstensif dasarnya adalah sama, yitu
dicoba untuk menemukan norma-norma yang lebih tinggi (lebih umum/abstrak) dari
norma yang ada. Lalu didedusir menjadi aturan yang baru (yang sesungguhnya
meluaskan aturan yang ada), dan antara keduanya itu hanya ada perbedaan gradual/gradasi
saja.
Contoh dari tafsiran ekstensif adalah
putusan HR Negeri Belanda tahun 1921 dimana ditentukan mengenai benda dan barang
dalam pasal 362 KUHP (pasal tentang pencurian) juga meliputi daya listrik
secara tidak sah itu dapat dikenai pasal 362 KUHP tersebut.
Dan pendapat ini pun disetujui oleh
Prof.Van Hattum dalam bukunya Handen leerboek van het Ned. Strafrecht. 1953. Akan
tetapi beliau menolak analogi dalam menentukan perbuatan pidana dan juga
menolak tafsiran ekstensif. Dan menurut Prof. Moeljatno dalam karyannya menyatakan
bahwa, apakah dalam pencurian daya listrik itu dianggap sebagai suatu benda dan
barang karena tafsiran ekstensif atapun karena peralihan makna dari kata goed (benda&barang), itu hanyalah
berlainan kta-kata saja. Yang terang adalah pada waktu wetboek van strafhrecht
dibentuk hanya bermakna sebaga barang berwujud saja, sedangkan maknanya pada
masa sekarang juga meliputi barang yang tidak berwujud. Dan analogi maupun
ekstensif itu perlu dengan batasan yang jelas, yaitu sampai dimana yang masih
dapat dikatakan sebagai interpretasi dan manakah yang sudah meningkat ke
analogi, sehingga tidak diperbolehkan. Maksudnya adalah dalam pandangan hakim
seharusnya dijadikan perbuatan pidana pula, karena termasuk intinya aturan yang
ada, yang mengenai perbuatan yang mirip dengan itu. Karena termasuk dalam inti
suatu aturan yang ada, maka perbuatan tersebut dapat dikenai dengan yang
tertulis dengan menggunakan analogi. Jadi sesungguhnya jika digunakan analogi,
yang dibuat untuk menjadikan perbuatan pidana pada suatu perbuatan tertentu,
bukanlah dari apa yang tertulis, tetapi rasio inti dan aturan yang ada, sesuai
dengan pengaturan tentang kekuasaan kehakiman terbaru adalah UU No. 48 Tahun
2009. Pasal 5 ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009 menegaskan: “Hakim dan hakim
konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa
keadilan yang hidup dalam masyarakat.”
3.
Aturan-aturan hukum pidana tidak berlaku surut.
Label:
Hukum & Sosial
|
0
komentar
Sabtu, 01 Februari 2014
Untuk membentuk suatu Pemerintah
Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah
darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan
bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian
abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu
dalam suatu UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA INDONESIA, yang terbentuk dalam suatu
susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan
kepada Pancasila.
Begitulah bunyi alinea keempat
yang tertuang dalam UUD 1945. Yang dimana, alinea ketiga menegaskan dengan adanya ”kemerdekaan”, pernyataan kemerdekaan itu
dilanjutkan dengan tekad untuk membangun sebuah kedaulatan rakyat atau demokrasi
dengan 4 point penting, yaitu :
-
Melindungi segenap bangsa Indonesia dan tumpah
darah Indonesia,
-
Memajukan kesejahteraan umum,
-
Mencerdaskan kehidupan bangsa,
-
Dan ikut melaksanakan ketertiban dunia
berdasarkan kemerdekaan (freedom),
perdamaian abadi (eternal peace) dan
keadilan sosial (social justice).
Perubahan UUD 1945 merupakan salah
satu tuntutan rakyat yang menjadi sebuah dasar bahwa secra historis, dari
gerakan reformasi yang berujung pada runtuhnya kekuasaan Orde Baru hanya pada
manusia sebagai yang sebagai subjek hukum, dikarenakan kelemahan sistem hukum
dan ketatanegaraan Indonesia. Kelemahan-kelemahan yang terdapat dalam konstitusi
sebagai hasil karya manusia adalah suatu
hal yang objektif. Mengapa? Soekarno pun pernah menyampaikan sebuah gagasan
bahwa “Tuan-tuan semuanya tentu mengerti bahwa undang-undang dasar yang (kita)
buat sekarang ini adalah undang-undang dasar sementara. Kalau boleh saya
memakai perkataan: “ini adalah undang-undang dasar kilat. “Nanti, kalau kita
telah bernegara di dalam suasana yang lebih tenteram, kita tentu akan
mengumpulkan kembali majelis perwakilan rakyat yang dapat membuat undang-undang
dasar yang lebih lengkap dan lebih sempurna.” Lihat, Muhammad Yamin, Naskah Persiapan
Undang-Undang Dasar 1945, Jilid Pertama, (Jakarta: Yayasan Prapanca, 1959)
halaman 410. Pada rapat pertama PPKI Soekarno menyatakan hal tersebut tanggal
18 Agustus 1945 tentang kelemahan dan ketidaksempurnaan UUD 1945. Dengan kemungkinan-kemungkinan
atau keraguan tersebut maka pasal II aturan peralihan pun menegaskan bahwa “segala badan Negara dan peraturan yang
ada masih langsung berlaku, selama belum diadakan yang baru menurut
undang-undang” sebelum perubahan pertama UUD 1945.
Gagasan perlunya perubahan UUD
1945 sesungguhnya telah dijewantahkan sejak masa awal Orde Baru. Harun Alrasyid
misalnya, melalui tulisannya yang dimuat di harian Merdeka tanggal 18 Maret 1972 menekankan perlunya constitutional reform karena UUD 1945 kurang
sempurna atau bahkan salah. UUD 1945 dipandang terlalu summier, terlalu banyak
masalah-masalah yang diserahkan kepada pembuat peraturan yang lebih rendah,
serta tidak menjamin secara tegas tentang hak-hak asasi manusia (HAM). Gagasan
Harun Alrasyid tersebut menunjukkan bahwa secara akademis pandangan tentang perlunya
perubahan UUD 1945 telah ada karena melihat sejumlah kelemahan yang dapat menimbulkan
pemerintahan yang tidak demokratis, serta masalah sifat kesementaraan UUD 1945.
Namun berbagai gagasan perubahan UUD 1945 selalu berbenturan dengan kehendak
politik penguasa untuk melestarikan otoritarian dengan legitimasi UUD 1945.
Berangkat dari hal tersebut, maka
perubahan UUD 1945 tersebut sangatlah urgen, mengapa? Karena dalam hal ini
dengan kelemahan tersebut Negara menjadi penyebab tidak demokratisnya Negara Indonesia
dalam menggunakan UUD 1945. Mahfud menyebutkan kelemahan-kelemahan tersebut
diantaranya yaitu;
1.
UUD 1945 membangun sistem politik yang executive heavy dengan memberi porsi
yang sangat besar kepada kekuasaan Presiden tanpa adanya mekanisme checks and
balances yang memadai.
2.
UUD 1945 terlalu banyak memberi atribusi dan
delegasi kewenangan kepada Presiden untuk mengatur lagi hal-hal penting dengan
UU maupun dengan Peraturan Pemerintah.
3.
UUD 1945 memuat beberapa pasal yang ambigu atau
multi-tafsir sehingga bisa ditafsirkan dengan bermacam-macam tafsir, akan tetapi
tafsir yang harus diterima adalah tafsir yang dibuat oleh Presiden.
4.
UUD 1945 lebih mengutamakan semangat
penyelenggara negara daripada sistemnya.
Gagasan perubahan UUD 1945 kembali
muncul dalam perdebatan pemikiran ketatanegaraan dan menemukan momentumnya di era reformasi. Pada
awal masa reformasi, Presiden membentuk Tim Nasional Reformasi Menuju Masyarakat
Madani yang didalamnya terdapat Kelompok Reformasi Hukum dan Perundang-Undangan. Kelompok tersebut
menghasilkan pokok-pokok usulan amandemen UUD 1945 yang perlu dilakukan
mengingat kelemahan-kelemahan dan kekosongan dalam UUD 1945 sebelum perubahan.
Secara filosofis, setelah
perubahan kondisi ketatanegaraan sudah jauh lebih baik daripada saat Orde Baru
dahulu, namun hanya dalam konsep ideal dan tidak berjalan sebagaimana harusnya.
Secara sosiologis, pemilu 2009-2014 yang menghasilkan banyak wakil rakyat yang
hampir 70% menguasai kursi DPR dari partai-partai koalisi. Sederhananya dengan
70% partai koalisi menguasai DPR, apakah fungsi DPR akan berjalan dengan baik,
khususnya bidang pengawasan (pasal 20A ayat 1 UUD 1945)? Sebagai contoh,
pertengahan 2007 kasus lumpur lapindo yang hak interpelasinya (pasal 20A ayat 2)
“pasif” dan bagi para pengusul, berlarut-larut penanganan pemerintah terhadap
kasus lumpur Lapindo dapat dipandang sebagai pelanggaran atas
ketentuan-ketentuan HAM dalam UUD 1945. Mereka menyebutkan dasar yuridis pasal
28D ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi “Setiap orang berhak atas pengakuan,
jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama
dihadapan hukum.” Kerangka politik secara status quo yang akan membuat DPR menjadi garuda
bertopeng sebab fakta empiris menunjukkan bahwa hanya beberapa partai
yang memang tidak berkoalisi dengan partai pemerintah. Antony Giddens, seorang
pemikir sosial di awal tahun 1990-an , dalam karyanya yang berjudul The Transformation of Intimacy,
menegaskan bahwa sebuah keintiman harus menunjukkan kualitas-kualitas
demokratik.
Jadi kesimpulannya, eksistensi
koalisi yang menguasai lebih dari setengah anggota dewan DPR perlu diteliti
karena berimplikasi ke arah pelemahan fungsi DPR secara status quo, sehingga legislative heavy adalah topeng dari executive heavy (yang salah satu kelemahan UUD 1945 sebelum
perubahan, gagasan mahfud) yang terbungkus rapi dengan kontrak politik para
partai koalisi.
Jika
cinta itu sebuah kebenaran, maka cinta haruslah terkonstitusikan. Bukan konstitusi
yang harus dideklarasikan secara tertulis, tetapi konstitusi yang
dideklarasikan dalam hati kita sebagai warga Negara Indonesia. Dan konstitusi
paling lembut, tertulis dengan darah yang mengalir dari jiwa yang paling dalam.
Salam konstitusi!
Label:
Hukum & Sosial
|
0
komentar
Sabtu, 07 Desember 2013
Hidup adalah kekosongan
sampai manusia menghidupi yang menjadi tugas manusia untuk memberi makna atas
hidup tersebut dan makna hidup tidak lain adalah makna yang anda pilih.
Meskipun gerakan eksistensialisme di Perancis hampir mencapai sukses popularitas,
adalah gerakan yang berlalu begitu saja dan mencapai waktu kurang lebih dari
satu abad. Dan juga eksistensialisme digambarkan sebagai anti-historis, para
pendukungnya menunjukkan minat yang tidak kecil dari para pendahulu mereka.Pernyataan
mengenai eksistensial muncul pertama kali ketika zaman keemasan filsafat Jerman
mencapai puncak pada system dialektika-nya Hegel. Mengundang dari filsuf
berkebangsaan Denmark yang suka menyendiri, Soren Kierkegaard mengemukakan
tentang sanggaha-sanggahan yang sangat tajam dan dia berpendapat bahwa
kebanyakan filsafat bukanlah kebijaksanaan yang lahir dari kehidupan melainkan
hanyalah kebijaksanaan tentang kebijaksanaan da hanya sedikit berkaitan dengan
kehidupan, hanya individu yang nyata dan konkret, realitas eksistensi setiap
orang berasal dari ‘kedalaman’ jiwanya sendiri-sendiri bukan dari apapun yang
dapat disusun secara sistematis oleh pikiran manusia karena pengetahuan yang
diobjektifkan tidak selalu sama dengan kebenaran. Lalu, apa
definisi dari eksistensialisme?perlu diketahui bahwa beragamnya penafsiran
terhadap eksistensialisme yang tidak punya dalil atau didefinisikan berdasarkan
kelaziman. Eksistensialisme adalah sebuah doktrin yang benar-benar memungkinkan
manusia menjadi mungkin artinya bahwa manusia mendefinisikan manusia melalui
tindakan-tindakannya yang justru membangkitkan hasrat menuju kebahagiaan
(optimisme). Dalam studi sekolahan filsafat eksistensialisme
paling dikenal hadir lewat Jean-Paul Sartre, yang terkenal dengan
diktumnya "human is condemned to be free", bahwa manusia
dikutuk untuk bebas, maka dengan kebebasannya itulah kemudian manusia
bertindak. Pertanyaan yang paling sering muncul sebagai derivasi kebebasan
eksistensialis adalah, sejauh mana kebebasan tersebut bebas? atau "dalam
istilah orde baru", apakah eksistensialisme mengenal "kebebasan yang
bertanggung jawab"? Bagi eksistensialis, ketika kebebasan adalah
satu-satunya universalitas manusia, maka batasan dari kebebasan dari setiap
individu adalah kebebasan individu lain. Kekhawatiran akan ketidakamanan
lingkungan sekitar dan analisis pencarian penyebab-penyebabnya sangat erat
dengan motif eksistensial dalam karya Karl Jaspers (Prof. Filsafat di
Heidelberg) bahwa “sangkaan yang kuat pada kemajuan masyarakat peradaban
teknologis yang hanya sebagai penyakit sosial. Semakin besarnya ketergantungan
terhadap pemikiran objektif harus dibayar dengan terpinggirnya eksistensi
manusia”. Maksudnya adalah dengan terbentuknya suatu masyarakat, maka kehendak-kehendak
individu semakin terbinasa dikarenakan dengan adanya suatu masyarakat maka
semakin terbentuknya suatu objektivitas (dalam hal ini “kesepakatan”).Prinsip
yang perlu diketahui dari eksistensialisme adalah eksistensi mendahului esensi
yaitu manusia berkehendak dan bertanggung jawab atas dirinya sendiri/menjadi
diri sendiri. Dan pengertian dari subjektivitas adalah kebebasan-kebebasan
subjek-subjek individual yang dimana manusia tidak dapat melampaui
subjektivitasnya (memilih keputusan yang baik). Eksistensialisme juga
menolak dengan adanya pengingkaran dan keputusasaan karena diri sendirilah yang
dapat menentukan hidup sendiri dan membatasi diri sendiri untuk menggantungkan
diri pada semua yang berada dalam keinginan-keinginan kita didalam keseluruhan
yang memungkinkan tindakan-tindakan kita dapat dilakukan.Ketika Rene
Descartes berkata bahwa "taklukkan diri dulu, sebelum menaklukkan
dunia". Kaum marxis juga berkata bahwa "tindakan anda dibatasi oleh
kematian, tetapi anda dapat mengandalkan bantuan orang lain". Dan yang
terakhir kaum eksistensialis juga berkata “tidak ada cinta yang dapat
dilepaskan dari tindakan cinta, tidak ada potensi cinta lain kecuali diwujudkan
dalam tindakan mencinta, tidak ada genius lain apapun yang diekspresikan dalam
karya seni. Pemikiran ini menempatkan orang pada suatu posisi untuk melihat
bahwa hanya realitalah yang dapat kita percayai. Bahwa mimpi, harapan, dan
keinginan hanyalah impian kosong, harapan yang belum terwujud dan keinginan
yang belum terpenuhi.
Label:
Logika & Filsafat
|
0
komentar
Selasa, 29 Oktober 2013
ASEAN (Association
of Southeast Asian Nations) Community 2015 adalah salah satu organisasi
Internasional yang telah memasuki usia yang ke-46 pada tahun 2013. Sejak
dideklarasikan berdirinya di Bangkok pada 8 Agustus 1967 dan telah mengalami
perkembangan pesat yang signifikan dan berbuat banyak untuk kemaslahatan
masyarakat Internasional khususnya kepada Negara di sekitar Asia Tenggara. Terlebih
lagi, ASEAN memiliki ketahanan dalam menghadapi segala perkembangan dan
tantangan zaman baik ditingkat regional maupun global yang sangat dinamik.
Di dalam catatan sejarah yang membuktikan bahwa ASEAN
kini menjadi asosiasi yang semakin matang, yang mampu menciptakan stabilitas
dan keamanan kawasan, mampu meningkatkan kekuatan ekonominya serta mampu
menjadi trending topic, dan mampu
menjalin silaturrahmi antar identitas dan peradaban yang beragam terkhusus
kepada Indonesia yang kaya akan budaya, suku, ras, agama dan ideologi. Dengan
modal dan posisi ini, terbentuknya ASEAN diharapkan mampu berkontribusi dalam
merespon berbagai dinamika global tersebut. Dalam era globalisasi yang terjadi
saat ini dan yang akan mendatang yang akan menjadi tantangan antar bangsa di
dunia. Dengan hadirnya organisasi ini maka, ASEAN mempersiapkan diri untuk
berintegrasi ke dalam masyarakat global (mendunia) yang akan diwujudkan melalui
pembentukan Komunitas ASEAN 2015. Dan menurut sepengetahuan penulis, Indonesia
telah memilih keketuaan Indonesia di ASEAN 2011 : “Komunitas ASEAN dalam
Komunitas Global Bangsa-bangsa”. Maknanya, ASEAN ingin berperan lebih besar
dalam urusan dunia. Dengan ditandatanganinya dan diberlakukannya piagam ASEAN
masing-masing tahun 2007 dan tahun 2008, yaitu semakin memantapkan langkahnya
mengantarkan masyarakat ASEAN menyatu dalam sebuah komunitas. Piagam ini memberikan
kekuatan hukum bagi ASEAN sehingga mekanisme kerja samanya berlandaskan hukum
yaitu piagam ASEAN, dan menyiapkan Cetak Biru sebagai peta kebijakan (road map) untuk membentuk Komunitas
ASEAN 2015. Pembentukan Komunitas ASEAN 2015 dilandaskan pada tiga pilar cetak
biru yaitu cetak biru Komunitas Politik keamanan ASEAN (ASEAN
Political-Security Community Blueprint/APSC Blueprint), Cetak Biru komunitas
Sosial Budaya ASEAN (ASEAN Socio-Cultural Community Blueprint/ASCC Blueprint).
Jika kita berbicara tentang latar belakang sejarah dari
ASEAN tentunya, kita merujuk pada era perang dingin kawasan Asia Tenggara telah
menjadi ajang persaingan ideologi antarkepentingan kekuatan-kekuatan adidaya
dunia pada saat itu dan hal itu terjadi disebabkan adanya nilai strategis yang
dimiliki kawasan Asia Tenggara secara geo-politik dan geo-ekonomi.
Perang
Vietnam antara Vietnam Utara yang didukung kekuatan blok komunitas pimpinan Uni
Soviet dan Vietnam Selatan yang didukung kekuatan blok barat pimpinan Amerika
Serikat yang merupakan salah satu bukti persaingan. Dengan adanya 2 blok
tersebut melibatkan Negara-negara di kawasan Asia Tenggara yang menjadi basis
kekuatan militernya di Vietnam, sedangkan blok barat yang di bawah pimpinan
Amerika Serikat menempatkan pangkalan
militernya di Filipina. Konflik militer di kawasan Asia Tenggara
melibatkan 3 negara yaitu Laos, Kamboja, dan Vietnam dan konflik bilateral seperti
konflik antara (Indonesia dan Malaysia, Kamboja dan Vietnam) serta konflik
internal (seperti di Kamboja, Thailand dan Indonesia) telah memperkeruh suasana
di kawasan ini. Dan sebelum terbentuknya ASEAN, ada beberapa organisasi
antarnegara di wilayah ini seperti SEATO (1954), ASA (1961) dan
Malaysia-Philipina-Indonesia (Maphilindo dibentuk tahun 1963). Dan
organisasi-organisasi tersebut tidak dapat bertahan lama karena berbagai sebab
antara lain pertentangan ideologi dan sengketa teritorial antara Negara
anggotanya sendiri. Selanjutnya, Menteri Luar Negeri Indonesia, Malaysia,
Filipina, Singapura dan Thailand melakukan berbagai pertemuan secara intens
sehingga disepakati suatu rancangan Deklarasi bersama yang isinya mencakup
antara lain, kesadaran perlunya meningkatkan saling pengertian untuk hidup
bertetangga secara baik dan membina hubungan kerja sama di antara negara-negara
di kawasan yang terkait oleh pertalian sejarah dan budaya.
Pada tanggal 8 Agustus 1967 di Bangkok, Thailand, lima
Wakil Negara/Pemerintahan negara-negara Asia Tenggara, yaitu Menteri Luar
Negeri Indonesia (Adam Malik), wakil perdana menteri merangkap Menteri
Pertahanan dan Menteri Pembangunan Nasional Malaysia (Tun Abdul Razak), Menteri
Luar Negeri Filipina (Narciso Ramos), Menteri Luar Negeri Singapura
(S.Rajaratnam) dan Menteri Luar Negeri Thailand (Thanat Khoman) menindaklanjuti
Deklarasi bersama dengan melakukan pertemuan dan penandatanganan Deklarasi
ASEAN atau yang dikenal dengan Deklarasi Bangkok. ASEAN
yaitu organisasi bangsa-bangsa Asia Tenggara yang beranggotakan 10 Negara yaitu
: Brunei Darussalam, Kamboja, Indonesia, Laos, Malaysia, Myanmar, Filipina,
Singapura, Thailand, dan Vietnam. Sedangkan untuk Timor Leste masih dalam
proses menjadi anggota. Komunitas ASEAN. Kemudian, tujuan dari terbentuknya
Komunitas ASEAN 2015 yaitu untuk menciptakan sebuah masyarakat yang
berpandangan maju (pola pikir), hidup dalam lingkungan yang damai, stabil, dan
makmur yang dipersatukan oleh hubungan kemitraan secara dinamis serta
menciptakan masyarakat yang saling peduli. Selain itu, pembentukan komunitas
ini untuk lebih mempererat integrasi ASEAN dalam menghadapi konstelasi politik
Internasional.
Kemudian
mengenai ruang lingkup Komunitas ASEAN 2015 ini dilandasi oleh tiga pilar,
yaitu; pilar politik-keamanan,pilar ekonomi dan pilar sosial budaya. Koordinasi
kerjasama ketiga pilar tersebut dilakukan melalui Dewan Koordinasi ASEAN yang
terdiri dari Menteri Luar Negeri ASEAN. Dan bertemu sekurang-kurangnya dua kali
setahun dengan tugas mengkoordinasikan tiga Dewan Komunitas ASEAN yang terdiri
dari Dewan Komunitas politik-keamanan, Dewan Komunitas Ekonomi, Dewan Komunitas
sosial budaya. Dewan koordinasi ASEAN didukung oleh pejabat-pejabat tinggi yang
terkait. Tugas dari Dewan Koordinasi ASEAN, antara lain: Menyiapkan KTT ASEAN; Mengoordinasikan
pelaksanaan perjanjian dan keputusan KTT ASEAN; Berkoordinasi dengan Dewan
Komunitas ASEAN untuk meningkatkan keterpaduan kebijakan,efisiensi dan kerja
sama antar Dewan; Mempertimbangkan laporan tahunan Sekretaris Jenderal mengenai
hasil kerja ASEAN; Mempertimbangkan laporan Sekretaris Jenderal mengenai fungsi
dan kegiatan Sekretaris ASEAN serta badan relevan lain; Menyetujui pengangkatan
dan pengakhiran masa jabatan para Deputi Sekretaris Jenderal ASEAN berdasarkan
rekomendasi Sekretaris Jenderal; dan menjalankan tugas lain yang diatur dalam
piagam ASEAN atau fungsi lainnya seperti yang ditetapkan oleh KTT ASEAN.
Adapun perkembangan
kerja sama pada masing-masing pilar dapat dijabarkan sebagai berikut :
1.
KOMUNITAS
POLITIK-KEAMANAN ASEAN
Pembentukan
komunitas politik-keamanan ASEAN ditujukan untuk mempercepat kerja sama politik
dan keamanan di ASEAN dalam mewujudkan perdamaian di kawasan dan juga dalam
tataran Internasional secara universal. Komunitas politik-keamanan ASEAN
bersifat terbuka, yang berdasarkan pada pendekatan keamanan yang komprehensif
dan tidak ditujukan untuk membentuk suatu fakta pertahanan/aliansi militer
ataupun kebijakan luar negeri bersama. Dan dalam rangka mewujudkan tujuan
komunitas politik-keamanan ASEAN, dewan komunitas politik-keamanan bertugas
untuk :
a. Menjamin
pelaksanaan keputusan-keputusan KTT di bidang politik-keamanan
b. Mengoordinasikan
kerja berbagai sektor yang berada di lingkup kerja sama politik-keamanan, dan
isu-isu lintas Dewan Komunitas Ekonomi dan Dewan Komunitas Sosial Budaya.
c. Menyerahkan
laporan dan rekomendasi kepada KTT ASEAN mengenai hal terkait dengan
perkembangan politik-keamanan.
2.
KOMUNITAS
EKONOMI ASEAN
Komunitas ekonomi
ASEAN dibentuk untuk mewujudkan integrasi ekonomi ASEAN, yakni tercapainya wilayah ASEAN yang aman
dengan tingkat dinamika pembangunan yang lebih tinggi dan terintegrasi,
pemberantasan masyarakat ASEAN dari kemiskinan dan pertumbuhan ekonomi untuk
mencapai sebuah kemakmuran yang merata dan berkelanjutan. Dan komunitas ekonomi
ini mempunyai 4 karakteristik, yaitu: pasar tunggal dan basis produksi, kawasan
ekonomi yang berdaya saing tinggi, kawasan dengan pembangunan ekonomi yang
merata dan kawasan yang terintegrasi penuh dengan ekonomi global.
3.
KOMUNITAS
SOSIAL BUDAYA ASEAN
Komunitas
sosial budaya ASEAN bersifat terbuka dan dinamis yaitu berdasarkan pendekatan
kemasyarakatan dan mencakup kerja sama yang luas dan multisektor. Sebagai satu
komunitas sosial budaya, masyarakat ASEAN akan bersama-sama mengatasi berbagai
tantangan di bidang kependudukan, kemiskinan, ketenagakerjaan dan kesejahteraan
masyarakat.
Dan
anggota ASEAN sebaiknya meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan
lingkungan hidup yaitu ASEAN berupaya membuka akses seluas-luasnya bagi
penduduk di negara-negara anggota dengan memperhatikan kesetaraan gender di
berbagai bidang. Misalnya, bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan dan
teknologi, kesehatan serta lingkungan hidup. Dan tak kalah pentingnya yaitu
meningkatkan kapabilitas pegawai negeri dan terwujudnya good governance serta peningkatan keterlibatan masyarakat madani
dalam pengambilan keputusan.
Akhir
kata, penulis berkesimpulan bahwa dengan dibentuknya Komunitas ASEAN 2015 ini
akan menjawab tantangan zaman (membangun).
Mengapa penulis mengatakan seperti itu? Artinya bahwa dengan terbentuknya 3
pilar tersebut yaitu di bidang politik-keamanan, ekonomi, dan sosial budaya.
Secara teoritis, masing-masing pilar memiliki proses dan perjalanan yang tentu
tidaklah mudah untuk menafsirkan bahwa ini justru meruntuhkan bagi ASEAN dan
lebih partikulirnya kepada Negara kita yang tercinta ini (Indonesia) dalam
artian jika kita melihat Indonesia secara potensial yang kaya akan sumber daya
alam dan sumber daya manusia yaitu justru dapat membangun Negara Indonesia.
Mengapa demikian? Itu dikarenakan dengan adanya;
-
Komunitas politik ASEAN yaitu adanya
resolusi dan manajemen konflik, kawasan bebas nuklir, ASEAN security outlook, penanggulangan
kejahatan lintas Negara, kerja sama maritim, ASEAN Human Rights Declaration, good
governance, kerja sama visa ASEAN.
-
Komunitas ekonomi ASEAN yaitu adanya
akses yang lebih besar terhadap teknologi, pasar dan modal dan secara tidak
langsung Indonesia aktif mendorong dan cenderung mengembangkan konsep financial inclusion dan adanya makro
ekonomi dan kerja sama keuangan.
-
Komunitas sosial budaya yaitu adanya
keterlibatan masyarakat misalnya dialog antara ASEAN dan pemerintah serta
melibatkan Civil Society Organization (CSO). Dan Indonesia juga harus memiliki
batas agar budayanya tidak ditiru oleh Negara tetangga.
Secara
teoritis, peran komunitas ASEAN selama ini telah memiliki visi global yang
terkandung dalam berbagai dokumen utamanya dan meskipun Negara ASEAN selama ini
secara individual telah berkontribusi dalam memberikan solusi untuk berbagai
isu global, namun ASEAN sebagai organisasi Internasional yang lebih
terkoordinasi, koheren dan kohesif guna mencapai tingkat optimum. Dan perlu
diketahui bahwa dengan ditandatanganinya Bali Concord III, ASEAN akan:
1. Memiliki
common platform (partai bersama)
ASEAN dalam isu-isu global;
2. Mengutamakan
kapasitas untuk bertindak bersama; dan
3. Meningkatkan
kapasitas Sekretariat ASEAN yang mendukung peran global ASEAN.
Gunanya
adalah memastikan bahwa implementasi Bali
Concord III berjalan dengan efektif yaitu Negara anggota ASEAN menyusun Bali concord
III plan of action 2012-2022.
Label:
Hukum & Sosial
|
0
komentar
Senin, 21 Oktober 2013
Pembahasan
mengenai Marx dan Marxisme selalu muncul di sebuah media, diskusi-diskusi dan
lain sebagainya bahkan dalam buku-buku para politikus dan para ilmuwan-ilmuwan
sosial. Yaitu terjadi kesalahpahaman dalam artian bahwa tidak ada yang lebih
luas daripada pandangannya selain pandangan terhadap materialisme Marx. Mungkin
karena berbeda referensi?
Marx mendeskripsikan metode historisnya secara ringkas “ cara dimana manusia memproduksi alat-alat penghidupannya pertama-tama tergantung pada sifat dari alat aktualisasi yang ditemukan manusia dalam eksistensinya dan yang harus dibuatnya kembali. ”Marx juga membedakan antara materialisme historis dan materialisme kontemporer yaitu dengan tesisnya tentang Feurbach, “kelemahan pokok semua materi bahwa objek, realitas yang ditangkap melalui indera dipahami hanya dalam bentuk objek atau kontemplasi; tetapi bukan sebagai aktivitas manusia yang inderawi, sebagai praktek; bukan secara subjektif. Lawan dari materialisme, sisi aktif dari suatu objek dikembangkan secara abstrak oleh idealisme yang tentunya tidak mengenal secara inderawi. Feurbach membagi 2 objek yaitu objek inderawi dan objek berpikir tetapi dia tidak memahami aktivitas manusia itu sendiri sebagai aktivitas objektif. Marx melihat sebuah objek yang dapat dijelaskan dari sebab fisiknya dan bagi pandangan Hegel, Marx mempelajari manusia dan sejarah berangkat dari manusia nyata dan kondisi-kondisi ekonomi dan sosial tempat dia hidup dan bukan berangkat dari ide-idenya. Marx jauh dari materialisme borjuis sebagaimana dia jauh dari idealisme Hegel, nah makanya dia dapat berkata bahwa filsafatnya bukanlah idealisme maupun materialisme tetapi sintesis antara humanisme dan naturalisme.
Kesimpulannya, materialisme historis sama sekali bukanlah sebuah teori psikologi; materialisme historis mengacu kepada cara manusia memproduksi yaitu cara berpikir dan hasratnya, dan bukan bahwa dorongan manusia yang paling besar adalah untuk meraih materi secara maksimal dan penafsiran filsafat Marx terhadap sejarah yaitu aspek antropologis , jika kita hendak meniadakan ambiguitias kata-kata materialistik dan ekonomis. Jadi menurut Marx, manusia adalah “pengarang dan aktor sejarahnya sendiri”(dalam bukunya Erich Fromm “konsep manusia menurut Marx” disertai terjemahan ; economic and philosophical manuscript –Karl Marx)
Yang mesti dikaji untuk sampai
kepada pemahaman filsafat Marx adalah kesalahpahaman terhadap konsep materialisme dan materialisme historis.
Anggapan tentang konsep tersebut
bahwa kebutuhan manusia terhadap materi yang tidak ada habisnya dan kesenangan
merupakan motivasi utama manusia, yaitu melupakan fakta kecil bahwa kata-kata idealisme dan materialisme yang dipakai oleh Marx tidak mempunyai keterkaitan
dengan motivasi psikis terhadap tingkat spiritual seseorang yang lebih tinggi
dan bertentangan dengan motivasi psikis terhadap tingkat spiritual yang lebih
rendah.
Marx di anggap percaya bahwa motif
psikologis manusia yang tertinggi adalah keinginannya untuk memperoleh dan
bersenang-senang dengan uang maksudnya adalah upaya untuk memperoleh keuntungan
maksimal merupakan pendorong utama dalam kehidupan pribadinya dan manusia pada
umumnya. Dan asumsi Marx mengabaikan kepentingan individu; bahwa dia tidak
menghargai atau memahami kebutuhan spiritual manusia bahwa idealitasnya adalah
seorang manusia yang terpenuhi pangan dan sandang secara baik tetapi tidak
berjiwa. Kritik marx terhadap agama dianggap identik dengan penolakannya
terhadap semua nilai spiritual dan yang terakhir ini menjadi konkret bagi
orang-orang yang beranggapan bahwa percaya kepada Tuhan berarti berorientasi
spiritual.
Materi
yang bergerak adalah hal yang mendasar dari alam semesta yang berangkat dari
pandangan pra-Socrates, meskipun dia
materialis akan tetapi ini menjadi sebagai sebuah aturan nilai atau prinsip
etis. Sebaliknya idealisme, bukan berarti dunia empirik yang senantiasa berubah
dan menyatakan realitas, tetapi esensi (ke-apa-an) yang tidak memiliki badan
atau ide. Sistem Plato adalah sistem filsafat tentang idealisme (idealisme Plato)
bahwa Marx dinyatakan sebagai seorang materialis dalam ontologi, dia bahkan
tidak tertarik dan hampir tidak bercampur tangan dengan masalah tersebut.
Materialisme ini mengajarkan bahwa perasaan dan ide-ide cukup dijelaskan
sebagai hasil dari proses kimia dalam tubuh “pemikiran merupakan representasi
dari otak sebagaimana kencing merupakan representasi dari ginjal.”
Marx menentang
materialisme abstrak dalam sains alam yaitu mengabaikan sejarah dan prosesnya
(dalam bukunya “Manuskrip tentang ekonomi
dan filsafat” yang menyatakan
kebenaran kesatuan antara idealisme dan materialisme. Faktanya, bahwa Marx
tidak pernah menggunakan istilah materialisme
historis atau materialisme dialektis; dia justru memakai istilah metode dialektika yang terbalik dengan metode dialektika Hegel yang mengacu
terhadap kondisi-kondisi yang mendasar terhadap eksistensi manusia. Marx
mengatakan “kami berangkat dari manusia yang nyata dan aktif, dan berdasarkan
proses kehidupannya yang nyata, kami menunjukkan perkembangan gerak reflex dan
gema ideologis dari proses kehidupan ini”. Dan “ filsafat Hegel tidak lain
kecuali filosofis dari dogma-Kristen Jerman yang berkontradiksi antara jiwa dan
materi, Tuhan dan dunia. Dan Hegel
mengasumsikan bahwa sejarah yang spekulatif dan melatari sejarah yang empiris.
Sejarah manusia diubah menjadi sejarah jiwa manusia yang abstrak, yang mentransendensikan
manusia nyata.
Marx mendeskripsikan metode historisnya secara ringkas “ cara dimana manusia memproduksi alat-alat penghidupannya pertama-tama tergantung pada sifat dari alat aktualisasi yang ditemukan manusia dalam eksistensinya dan yang harus dibuatnya kembali. ”Marx juga membedakan antara materialisme historis dan materialisme kontemporer yaitu dengan tesisnya tentang Feurbach, “kelemahan pokok semua materi bahwa objek, realitas yang ditangkap melalui indera dipahami hanya dalam bentuk objek atau kontemplasi; tetapi bukan sebagai aktivitas manusia yang inderawi, sebagai praktek; bukan secara subjektif. Lawan dari materialisme, sisi aktif dari suatu objek dikembangkan secara abstrak oleh idealisme yang tentunya tidak mengenal secara inderawi. Feurbach membagi 2 objek yaitu objek inderawi dan objek berpikir tetapi dia tidak memahami aktivitas manusia itu sendiri sebagai aktivitas objektif. Marx melihat sebuah objek yang dapat dijelaskan dari sebab fisiknya dan bagi pandangan Hegel, Marx mempelajari manusia dan sejarah berangkat dari manusia nyata dan kondisi-kondisi ekonomi dan sosial tempat dia hidup dan bukan berangkat dari ide-idenya. Marx jauh dari materialisme borjuis sebagaimana dia jauh dari idealisme Hegel, nah makanya dia dapat berkata bahwa filsafatnya bukanlah idealisme maupun materialisme tetapi sintesis antara humanisme dan naturalisme.
Kesimpulannya, materialisme historis sama sekali bukanlah sebuah teori psikologi; materialisme historis mengacu kepada cara manusia memproduksi yaitu cara berpikir dan hasratnya, dan bukan bahwa dorongan manusia yang paling besar adalah untuk meraih materi secara maksimal dan penafsiran filsafat Marx terhadap sejarah yaitu aspek antropologis , jika kita hendak meniadakan ambiguitias kata-kata materialistik dan ekonomis. Jadi menurut Marx, manusia adalah “pengarang dan aktor sejarahnya sendiri”(dalam bukunya Erich Fromm “konsep manusia menurut Marx” disertai terjemahan ; economic and philosophical manuscript –Karl Marx)
Label:
Logika & Filsafat
|
0
komentar
Rabu, 16 Oktober 2013
Apakah
Indonesia adalah Negara hukum atau politik? Lantas, yang manakah yang menjadi
sebab terciptanya sesuatu, apakah hukum yang melahirkan politik ataukah politik
yang melahirkan hukum? Manakah yang lebih luas ruang lingkupnya, hukum atau
politik? Bagaimana kinerja para pejabat di Negara ini, apakah hukum sebagai
formalitas ataukah politik hanyalah sandiwara belaka untuk menciptakan
keadilan, kemanfaatan dan kepastian? Seberapa besarkah pengaruh politik
terhadap hukum? atau sebaliknya?
Sebelum
dibahas mengenai hukum dan politik. Tentunya, berangkat dari sebuah definisi agar
jelas yaitu HUKUM menurut Prof.Dr.Ahmad Ali, S.H., M.H. dalam bukunya
yang berjudul “Menguak Tabir Hukum” hal.30 bahwa hukum adalah seperangkat
kaidah atau ukuran yang tersusun dalam suatu sistem yang menentukan apa yang
boleh dan tidak boleh dilakukan oleh manusia sebagai warga dalam kehidupan
bermasyarakatnya. Dan POLITIK berasal dari kata Yunani polis yaitu kota atau negara kota. Kemudian arti itu berkembang
menjadi polites yang berarti
warganegara, politeia yang berarti
semua yang berhubungan dengan Negara, politika
yang berarti pemerintahan Negara dan politikos
yang berarti kewarganegaraan. Interaksi warga Negara terjadi di dalam suatu
kelembagaan yang dirancang untuk memecahkan konflik sosial dan membentuk tujuan
Negara. Dengan demikian kata politik menunjukkan suatu aspek kehidupan, yaitu
kehidupan politik yang lazim dimaknai sebagai kehidupan yang menyangkut
segi-segi kekuasaan dengan unsur-unsur: Negara (state), kekuasaan (power),
pengambilan keputusan (decision making),
kebijakan (policy, beleid), dan
pembagian (distribution) atau alokasi
(allocation). Kemudian, definisi politik
dalam pandangan ahli/pakar yaitu Carl Schmidt mengatakan bahwa politik
adalah suatu dunia yang didalamnya orang-orang lebih membuat keputusan -
keputusan daripada lembaga-lembaga abstrak.
Faktanya, hukum
merupakan sebuah bingkaian dari politik artinya bahwa jika kita memandang hukum
hanyalah sebuah formalitas yang memaksa dengan adanya kehendak politik dan
saling bersaing. Kalau dikaji dalam perspektif hukum Internasional yaitu
mengenai teori hubungan antara hukum Internasional dan hukum Nasional dan lebih
partikulirnya kepada teori monisme (Mazhab BONN) yaitu primat hukum Nasional, kelemahannya
adalah hukum bersumber pada yang tertulis saja (determinis), terjadinya
perebutan kekuasaan (politik). Namun, kenyataannya inilah yang dialami
Indonesia pada saat ini, padahal hukum tidak hanya terletak pada yang tertulis
saja tetapi bagaimana hukum memberi kemanfaatan bagi masyarakatnya yang akan
melahirkan sebuah keadilan. Terlebihnya lagi dipahami bahwa Indonesia memiliki
berbagai macam suku, ras, agama dll. Dan seperti yang diketahui bahwa masih
banyak warga memberi komentar terhadap hukum di Indonesia saat ini
(keterpurukan hukum), apakah dikarenakan adanya pengaruh politik?
Meskipun
tentang politik hukum dalam bidang ilmu tidak terlalu penting untuk dinyatakan,
akan tetapi tulisan ini mengantarkan kita berpandangan bahwa politik hukum
merupakan bagian dari ilmu hukum. Hukum diibaratkan sebuah pohon, maka filsafatnya
adalah akarnya, sedangkan politik merupakan pohonnya yang memiliki beberapa cabang
yaitu berbagai bidang hukum antara lain; hukum pidana, perdata, tata Negara,
administrasi Negara dll. Inilah yang membuktikan bahwa politik merupakan
rangkaian dari ilmu hukum.
Nah,
berbicara mengenai kausalitas (sebab-akibat) antara hukum dan politik . ada
beberapa pandangan mengenai hal ini, yaitu :
·
Hukum yang menentukan politik artinya
kegiatan-kegiatan politik diatur oleh aturan hukum.
·
Politik yang menentukan hukum artinya
hukum merupakan hasil dari kehendak-kehendak politik yang saling berinteraksi
dan bersaingan.
·
Politik dan hukum sebagai subsistem
kemasyarakatan berada pada posisi yang derajat penentuannya seimbang antara
satu dengan yang lain, karena meskipun hukum merupakan bingkaian dari keputusan
politik tetapi begitu hukum ada maka semua kegiatan politik harus tunduk pada
aturan-aturan hukum (memaksa).
Berdasarkan asumsi di
atas yang berbeda, disebabkan dengan adanya perbedaan pandangan yaitu ketika
hukum dipandang dari sudut das sollen
(yang seharusnya) atau pandangan bahwa hukum merupakan pedoman dalam segala
sesuatu dan adanya hubungan antar anggota masyarakat termasuk dalam kegiatan
politik. Sedangkan jika dipandang dari sudut das sein (kenyataan) yaitu para penganut mazhab empiris dengan
realistis mengatakan bahwa bingkaian hukum sangat dipengaruhi oleh politik,
bukan hanya dalam pembuatannya tetapi terbukti dalam realitas. Misalnya kegiatan
lembaga legislatif (pembuat UU) secara garis besarnya dia adalah pejabat yang
banyak membuat keputusan-keputusan politik dalam menjalankan pekerjaan hukum
yang sesungguhnya. Ini membuktikan bahwa lembaga legislatif sangat dekat dengan
politik dibandingkan dengan yang sesungguhnya (hukum). Dengan demikian, asumsi
mengenai kausalitas antara hukum dan politik begitu berbeda, yaitu tergantung
dari perspektif mana kita memandangnya.
Label:
Hukum & Sosial
|
0
komentar
Jumat, 04 Oktober 2013
Apa maksud
dari judul ini?Mengapa harus jiwa yang hidup meski raga tak sempurna?maknanya
apa? Jiwa hidup adalah orang-orang yang selalu berbahagia dalam menjalani
kehidupan yang meski kita pahami bahwa manusia tentu memiliki keterbatasan.
Apakah dalam keterbatasan kita justru dengan sengaja membuat kesalahan atau
perbuatan yang tidak dikehendaki Tuhan?
Tentu saja tidak, kita memahami bahwa manusia dalam memahami
keterbatasan diri bukan berarti lebih membatasi diri untuk mencapai
kesempurnaan. Lantas, bagaimanakah menuju kesempurnaan itu?Mulla Sadra
mengatakan bahwa “pikiran adalah potensi jiwa untuk
memperoleh pengetahuan-pengetahuan yang belum pernah dicapai sebelumnya.”
Dengan mengikuti pandangan umum
filsafat Islam-Yunani (Graeco-Islamic),
Mulla Sadra memahami bahwa jiwa atau diri manusia mempunyai beberapa fakultas atau
tingkatan-tingkatan aktualisasi yang dimulai dari tingkatan tumbuhan dan hewan.
Jiwa tersebut mengaktualkan dirinya melalui potensi pemahamannya. Tujuan jiwa
di dalam wujudnya adalah untuk bergerak dari potensi mengetahui ke mengetahui
secara aktual. Ketika pengetahuan potensialnya menjadi benar-benar aktual, ia
tidak lagi disebut sebagai ‘jiwa,’ ia sudah menjadi ‘akal,’ atau ‘akal dalam perbuatan.’
Dalam pandangan Mulla Sadra, potensi jiwa manusia untuk mencapai pengetahuan
aktual disebut ‘pikiran.’
Pikiran dapat mengetahui segala
sesuatu melalui persepsi. “Persepsi” adalah penyebutan bagi perbuatan yang
dilakukan oleh jiwa untuk mengetahui, apapun objek yang diketahuinya. Makanan
pokok bagi raga manusia misalnya nasi, sayur, ikan dll. Dan makanan pokok bagi
jiwa itu sendiri adalah ilmu pengetahuan yang tiada nikmatnya dibandingkan
dengan sesuatu yang lain. Karena dengan ilmu pengetahuanlah seseorang dapat menjadi bijaksana,
adil, cermat, kritis yaitu membuat kualitas diri semakin bertambah. Dapatkah
seseorang mencapai semua itu? Tentu saja menjadi keniscayaan bagi pecinta ilmu
pengetahuan. Selamat berpengetahuan!
"Disini pribadi saya bukanlah sebagai manusia yang sempurna tetapi, marilah kita sama-sama menuju kesempurnaan :)"
Label:
Motivasi
|
1 komentar
Langganan:
Postingan (Atom)