Popular Posts

Blogger templates

Blogger news

Blogroll

About

Diberdayakan oleh Blogger.
Senin, 03 Februari 2014




                Apakah segala bentuk perbuatan atau tindakan warga Negara menjadi terbatas (kaku) dengan adanya suatu aturan hukum, yang dimana cita-cita hukum adalah menciptakan ketertiban masyarakat ataukah aturan hukum justru akan memperhambat jalannya suatu ketertiban masyarakat dikarenakan adanya batasan-batasan terhadap perilaku-perilaku individu maupun masyarakat? Karena pada dasarnya manusia adalah makhluk yang bebas dari segala hal dalam hal ini disebut sebagai intervensi dan pengejawantahannya terjuwud dalam Hak Asasi Manusia (HAM). Nah, untuk menentukan suatu perbuatan atau tindakan tersebut salah/melanggar hukum (dalam bahasa hukumnya=tersangka) dengan menggunakan inti, rasio daripadanya (tidak berpegang pada aturan yang ada) ataukah berpegang pada bunyi suatu aturan yang semua kata-katanya dituruti?

               
              Di dalam ruang lingkup akademisi hukum yang menyangkut dengan suatu Negara yang menganut sistem hukum Eropa Kontinental yaitu Negara Indonesia dan lebih jelasnya terletak dalam UUD 1945 pasal 1 ayat 3 bahwa “Indonesia adalah Negara hukum”. Lalu, hukum apakah yang dimaksud dalam UUD 1945 tersebut? Apakah hukum tertulis? Ataukah hukum itu harus sesuai dengan suatu kebiasaan masyarakat (tidak tertulis)? Dan perlu diketahui bahwa hukum itu bersifat empiris (indra).

               
              Berangkat dari klausul yang menyatakan bahwa “Indonesia adalah Negara hukum” maka, yang menjadi pokok dalam menjatuhi pidana pada orang yang telah melakukan perbuatan pidana adalah norma yang tidak tertulis; berdasarkan pernyataan bahwa tidak dipidana jika tidak ada kesalahan. Dan ini sebagai dalil yang kuat mengenai pertanggung jawaban pidana atas perbuatan yang telah dilakukannya yang disebut dengan criminal responsibility atau criminal liability.

               
            Tetapi sebelum itu, mengenai dilarang dan diancamnya suatu perbuatan yaitu mengenai perbuatan pidananya sendiri disebut dengan criminal act yang berbeda dengan pertanggung jawaban pidana dan dasar inilah yang disebut asas legalitas (principle of legality) yang menentukan bahwa tidak ada perbuatan yang dilarang atau diancam dengan pidana jika tidak ditentukan atau tidak disebutkan dalam perundang-undangan. Bahasa latinnya adalah nullum delictum nulla poena sine praevia lege (tidak ada delik, tidak ada pidana tanpa peraturan terlebih dahulu yang berasal dari Von Feurbach, sarjana hukum Jerman (1775-1833) dalam rumusannya berbentuk pepatah Latin tadi dalam bukunya; Lehrbuch des peinlichen Recht (1801).

               
                Dan perumusan asas legalitas tersebut itu kemudian dihubungkan dalam teorinya Von Feurbach juga bahwa “vom psycholigischen Zwang” yaitu menganjurkan supaya dalam menentukan perbuatan-perbuatan yang dilarang dalam peraturan bukan saja tentang macamnya perbuatan yang harus dituliskan dengan jelas, tetapi juga tentang macamnya pidana yang diancamkan, dengan maksud bahwa siapa pun yang telah melakukan perbuatan pidana mengetahui larangan lebih dahulu telah diketahui pidana apa yang akan dijatuhkannya kepadanya jika nanti perbuatan itu dilakukan dan dengan demikian secara psikologis sudah ada tekaan untuk tidak berbuat. Dan kalaupun individu telah melakukan perbuatan yang dilarang, maka hal dijatuhi pidana kepadanya itu bisa dipandang sebagai sudah disetujuinya sendiri. Hal ini hukum diciptakan bukan untuk menciptakan ke-kaku-an dan bukan juga kebebasan (free will), akan tetapi asas legalitas tersebut mengandung makna sebagai jalan tengah (tidak memihak) antara kaku dan kebebasan agar individu atau masyarakat mendapatkan sebuah ketertiban yang berhubung dengan lancarnya pembangunan nasional (secara teoritis). Karena kalau dalam sebuah Negara menjunjung kebebasan yang sebebas bebasnya maka justru Negara tidak mendapatkan sebuah ketentraman diakibatkan hukum tidak diciptakan melalui sesuatu yang tertulis dan begitupun kalau sebuah Negara hanya sebuah aturan saja maka yang ada adalah dalam mengambil sebuah keputusan yaitu hakim hanyalah terompet undang-undang (menurut prof.achmad ali). Makanya penafsiran terhadap undang-undang tersebut dibutuhkan dalam mengkaji dan menganalisis suatu perbuatan dan tindak pidana dalam hal penjatuhan pemidanaan (pasal 10 KUHP) sebagai pembalasan menurut Von Feurbach.

               
Asas legalitas mengandung 3 pengertian, yaitu :

1.       Tidak ada perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana kalau hal itu terlebih dahulu belum dinyatakan dalam suatu undang-undang, di dalam teks Belanda disebutkan “wettelijke strafbepaling” yaitu aturan pidana dalam perundangan.

2.       Untuk menggunakan adanya perbuatan pidana tidak boleh menggunakan analogi (kias). Walaupun pada umumnya pernyataan tersebut masih dipakai oleh kebanyakan Negara-negara. Di Indonesia dan Belanda, masih mengakui prinsip ini, meskipun juga ada beberapa sarjana yang tidak dapat menyetujuinya misalnya Taverne,Pompe dan Jonkers. Prof.scholter menolak adanya perbedaan antra analogi dan tafsiran ekstensif, yang nyata-nyata dibolehkan dan menurutnya dalam hal tafsiran maupun ekstensif dasarnya adalah sama, yitu dicoba untuk menemukan norma-norma yang lebih tinggi (lebih umum/abstrak) dari norma yang ada. Lalu didedusir menjadi aturan yang baru (yang sesungguhnya meluaskan aturan yang ada), dan antara keduanya itu hanya ada perbedaan gradual/gradasi saja.

Contoh dari tafsiran ekstensif adalah putusan HR Negeri Belanda tahun 1921 dimana ditentukan mengenai benda dan barang dalam pasal 362 KUHP (pasal tentang pencurian) juga meliputi daya listrik secara tidak sah itu dapat dikenai pasal 362 KUHP tersebut.

Dan pendapat ini pun disetujui oleh Prof.Van Hattum dalam bukunya Handen leerboek van het Ned. Strafrecht. 1953. Akan tetapi beliau menolak analogi dalam menentukan perbuatan pidana dan juga menolak tafsiran ekstensif. Dan menurut Prof. Moeljatno dalam karyannya menyatakan bahwa, apakah dalam pencurian daya listrik itu dianggap sebagai suatu benda dan barang karena tafsiran ekstensif atapun karena peralihan makna dari kata goed (benda&barang), itu hanyalah berlainan kta-kata saja. Yang terang adalah pada waktu wetboek van strafhrecht dibentuk hanya bermakna sebaga barang berwujud saja, sedangkan maknanya pada masa sekarang juga meliputi barang yang tidak berwujud. Dan analogi maupun ekstensif itu perlu dengan batasan yang jelas, yaitu sampai dimana yang masih dapat dikatakan sebagai interpretasi dan manakah yang sudah meningkat ke analogi, sehingga tidak diperbolehkan. Maksudnya adalah dalam pandangan hakim seharusnya dijadikan perbuatan pidana pula, karena termasuk intinya aturan yang ada, yang mengenai perbuatan yang mirip dengan itu. Karena termasuk dalam inti suatu aturan yang ada, maka perbuatan tersebut dapat dikenai dengan yang tertulis dengan menggunakan analogi. Jadi sesungguhnya jika digunakan analogi, yang dibuat untuk menjadikan perbuatan pidana pada suatu perbuatan tertentu, bukanlah dari apa yang tertulis, tetapi rasio inti dan aturan yang ada, sesuai dengan pengaturan tentang kekuasaan kehakiman terbaru adalah UU No. 48 Tahun 2009. Pasal 5 ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009 menegaskan: “Hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.” 

3.       Aturan-aturan hukum pidana tidak berlaku surut.

Sabtu, 01 Februari 2014

Untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA INDONESIA, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada Pancasila.

Begitulah bunyi alinea keempat yang tertuang dalam UUD 1945.  Yang dimana, alinea ketiga menegaskan dengan adanya ”kemerdekaan”, pernyataan kemerdekaan itu dilanjutkan dengan tekad untuk membangun sebuah kedaulatan rakyat atau demokrasi dengan 4 point penting, yaitu :
-          Melindungi segenap bangsa Indonesia dan tumpah darah Indonesia,
-          Memajukan kesejahteraan umum,
-          Mencerdaskan kehidupan bangsa,
-          Dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan (freedom), perdamaian abadi (eternal peace) dan keadilan sosial (social justice).

Perubahan UUD 1945 merupakan salah satu tuntutan rakyat yang menjadi sebuah dasar bahwa secra historis, dari gerakan reformasi yang berujung pada runtuhnya kekuasaan Orde Baru hanya pada manusia sebagai yang sebagai subjek hukum, dikarenakan kelemahan sistem hukum dan ketatanegaraan Indonesia. Kelemahan-kelemahan yang terdapat dalam konstitusi sebagai hasil karya manusia  adalah suatu hal yang objektif. Mengapa? Soekarno pun pernah menyampaikan sebuah gagasan bahwa “Tuan-tuan semuanya tentu mengerti bahwa undang-undang dasar yang (kita) buat sekarang ini adalah undang-undang dasar sementara. Kalau boleh saya memakai perkataan: “ini adalah undang-undang dasar kilat. “Nanti, kalau kita telah bernegara di dalam suasana yang lebih tenteram, kita tentu akan mengumpulkan kembali majelis perwakilan rakyat yang dapat membuat undang-undang dasar yang lebih lengkap dan lebih sempurna.” Lihat, Muhammad Yamin, Naskah Persiapan Undang-Undang Dasar 1945, Jilid Pertama, (Jakarta: Yayasan Prapanca, 1959) halaman 410. Pada rapat pertama PPKI Soekarno menyatakan hal tersebut tanggal 18 Agustus 1945 tentang kelemahan dan ketidaksempurnaan UUD 1945. Dengan kemungkinan-kemungkinan atau keraguan tersebut maka pasal II aturan peralihan pun menegaskan  bahwa “segala badan Negara dan peraturan yang ada masih langsung berlaku, selama belum diadakan yang baru menurut undang-undang” sebelum perubahan pertama UUD 1945.

Gagasan perlunya perubahan UUD 1945 sesungguhnya telah dijewantahkan sejak masa awal Orde Baru. Harun Alrasyid misalnya, melalui tulisannya yang dimuat di harian Merdeka tanggal 18 Maret 1972 menekankan perlunya constitutional reform karena UUD 1945 kurang sempurna atau bahkan salah. UUD 1945 dipandang terlalu summier, terlalu banyak masalah-masalah yang diserahkan kepada pembuat peraturan yang lebih rendah, serta tidak menjamin secara tegas tentang hak-hak asasi manusia (HAM). Gagasan Harun Alrasyid tersebut menunjukkan bahwa secara akademis pandangan tentang perlunya perubahan UUD 1945 telah ada karena melihat sejumlah kelemahan yang dapat menimbulkan pemerintahan yang tidak demokratis, serta masalah sifat kesementaraan UUD 1945. Namun berbagai gagasan perubahan UUD 1945 selalu berbenturan dengan kehendak politik penguasa untuk melestarikan otoritarian dengan legitimasi UUD 1945.

Berangkat dari hal tersebut, maka perubahan UUD 1945 tersebut sangatlah urgen, mengapa? Karena dalam hal ini dengan kelemahan tersebut Negara menjadi penyebab tidak demokratisnya Negara Indonesia dalam menggunakan UUD 1945. Mahfud menyebutkan kelemahan-kelemahan tersebut diantaranya yaitu;
1.       UUD 1945 membangun sistem politik yang executive heavy dengan memberi porsi yang sangat besar kepada kekuasaan Presiden tanpa adanya mekanisme checks and balances yang memadai.
2.       UUD 1945 terlalu banyak memberi atribusi dan delegasi kewenangan kepada Presiden untuk mengatur lagi hal-hal penting dengan UU maupun dengan Peraturan Pemerintah.
3.       UUD 1945 memuat beberapa pasal yang ambigu atau multi-tafsir sehingga bisa ditafsirkan dengan bermacam-macam tafsir, akan tetapi tafsir yang harus diterima adalah tafsir yang dibuat oleh Presiden.
4.       UUD 1945 lebih mengutamakan semangat penyelenggara negara daripada sistemnya.

Gagasan perubahan UUD 1945 kembali muncul dalam perdebatan pemikiran ketatanegaraan dan  menemukan momentumnya di era reformasi. Pada awal masa reformasi, Presiden membentuk Tim Nasional Reformasi Menuju Masyarakat Madani yang didalamnya terdapat Kelompok Reformasi Hukum  dan Perundang-Undangan. Kelompok tersebut menghasilkan pokok-pokok usulan amandemen UUD 1945 yang perlu dilakukan mengingat kelemahan-kelemahan dan kekosongan dalam UUD 1945 sebelum perubahan.

Secara filosofis, setelah perubahan kondisi ketatanegaraan sudah jauh lebih baik daripada saat Orde Baru dahulu, namun hanya dalam konsep ideal dan tidak berjalan sebagaimana harusnya. Secara sosiologis, pemilu 2009-2014 yang menghasilkan banyak wakil rakyat yang hampir 70% menguasai kursi DPR dari partai-partai koalisi. Sederhananya dengan 70% partai koalisi menguasai DPR, apakah fungsi DPR akan berjalan dengan baik, khususnya bidang pengawasan (pasal 20A ayat 1 UUD 1945)? Sebagai contoh, pertengahan 2007 kasus lumpur lapindo yang hak interpelasinya (pasal 20A ayat 2) “pasif” dan bagi para pengusul, berlarut-larut penanganan pemerintah terhadap kasus lumpur Lapindo dapat dipandang sebagai pelanggaran atas ketentuan-ketentuan HAM dalam UUD 1945. Mereka menyebutkan dasar yuridis pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.” Kerangka politik secara status quo yang akan membuat DPR menjadi garuda bertopeng sebab fakta empiris menunjukkan bahwa hanya beberapa partai yang memang tidak berkoalisi dengan partai pemerintah. Antony Giddens, seorang pemikir sosial di awal tahun 1990-an , dalam karyanya yang berjudul The Transformation of Intimacy, menegaskan bahwa sebuah keintiman harus menunjukkan kualitas-kualitas demokratik.

Jadi kesimpulannya, eksistensi koalisi yang menguasai lebih dari setengah anggota dewan DPR perlu diteliti karena berimplikasi ke arah pelemahan fungsi DPR secara status quo, sehingga legislative heavy adalah topeng dari executive heavy (yang salah satu kelemahan UUD 1945 sebelum perubahan, gagasan mahfud) yang terbungkus rapi dengan kontrak politik para partai koalisi.

Jika cinta itu sebuah kebenaran, maka cinta haruslah terkonstitusikan. Bukan konstitusi yang harus dideklarasikan secara tertulis, tetapi konstitusi yang dideklarasikan dalam hati kita sebagai warga Negara Indonesia. Dan konstitusi paling lembut, tertulis dengan darah yang mengalir dari jiwa yang paling dalam. Salam konstitusi!

Sabtu, 07 Desember 2013


        Hidup adalah kekosongan sampai manusia menghidupi yang menjadi tugas manusia untuk memberi makna atas hidup tersebut dan makna hidup tidak lain adalah makna yang anda pilih. Meskipun gerakan eksistensialisme di Perancis hampir mencapai sukses popularitas, adalah gerakan yang berlalu begitu saja dan mencapai waktu kurang lebih dari satu abad. Dan juga eksistensialisme digambarkan sebagai anti-historis, para pendukungnya menunjukkan minat yang tidak kecil dari para pendahulu mereka.Pernyataan mengenai eksistensial muncul pertama kali ketika zaman keemasan filsafat Jerman mencapai puncak pada system dialektika-nya Hegel. Mengundang dari filsuf berkebangsaan Denmark yang suka menyendiri, Soren Kierkegaard mengemukakan tentang sanggaha-sanggahan yang sangat tajam dan dia berpendapat bahwa kebanyakan filsafat bukanlah kebijaksanaan yang lahir dari kehidupan melainkan hanyalah kebijaksanaan tentang kebijaksanaan da hanya sedikit berkaitan dengan kehidupan, hanya individu yang nyata dan konkret, realitas eksistensi setiap orang berasal dari ‘kedalaman’ jiwanya sendiri-sendiri bukan dari apapun yang dapat disusun secara sistematis oleh pikiran manusia karena pengetahuan yang diobjektifkan tidak selalu sama dengan kebenaran. Lalu, apa definisi dari eksistensialisme?perlu diketahui bahwa beragamnya penafsiran terhadap eksistensialisme yang tidak punya dalil atau didefinisikan berdasarkan kelaziman. Eksistensialisme adalah sebuah doktrin yang benar-benar memungkinkan manusia menjadi mungkin artinya bahwa manusia mendefinisikan manusia melalui tindakan-tindakannya yang justru membangkitkan hasrat menuju kebahagiaan (optimisme). Dalam studi sekolahan filsafat eksistensialisme paling dikenal hadir lewat Jean-Paul Sartre, yang terkenal dengan diktumnya "human is condemned to be free", bahwa manusia dikutuk untuk bebas, maka dengan kebebasannya itulah kemudian manusia bertindak. Pertanyaan yang paling sering muncul sebagai derivasi kebebasan eksistensialis adalah, sejauh mana kebebasan tersebut bebas? atau "dalam istilah orde baru", apakah eksistensialisme mengenal "kebebasan yang bertanggung jawab"? Bagi eksistensialis, ketika kebebasan adalah satu-satunya universalitas manusia, maka batasan dari kebebasan dari setiap individu adalah kebebasan individu lain.       Kekhawatiran akan ketidakamanan lingkungan sekitar dan analisis pencarian penyebab-penyebabnya sangat erat dengan motif eksistensial dalam karya Karl Jaspers (Prof. Filsafat di Heidelberg) bahwa “sangkaan yang kuat pada kemajuan masyarakat peradaban teknologis yang hanya sebagai penyakit sosial. Semakin besarnya ketergantungan terhadap pemikiran objektif harus dibayar dengan terpinggirnya eksistensi manusia”. Maksudnya adalah dengan terbentuknya suatu masyarakat, maka kehendak-kehendak individu semakin terbinasa dikarenakan dengan adanya suatu masyarakat maka semakin terbentuknya suatu objektivitas (dalam hal ini “kesepakatan”).Prinsip yang perlu diketahui dari eksistensialisme adalah eksistensi mendahului esensi yaitu manusia berkehendak dan bertanggung jawab atas dirinya sendiri/menjadi diri sendiri. Dan pengertian dari subjektivitas adalah kebebasan-kebebasan subjek-subjek individual yang dimana manusia tidak dapat melampaui subjektivitasnya (memilih keputusan yang baik).  Eksistensialisme juga menolak dengan adanya pengingkaran dan keputusasaan karena diri sendirilah yang dapat menentukan hidup sendiri dan membatasi diri sendiri untuk menggantungkan diri pada semua yang berada dalam keinginan-keinginan kita didalam keseluruhan yang memungkinkan tindakan-tindakan kita dapat dilakukan.Ketika Rene Descartes berkata bahwa "taklukkan diri dulu, sebelum menaklukkan dunia". Kaum marxis juga berkata bahwa "tindakan anda dibatasi oleh kematian, tetapi anda dapat mengandalkan bantuan orang lain". Dan yang terakhir kaum eksistensialis juga berkata “tidak ada cinta yang dapat dilepaskan dari tindakan cinta, tidak ada potensi cinta lain kecuali diwujudkan dalam tindakan mencinta, tidak ada genius lain apapun yang diekspresikan dalam karya seni. Pemikiran ini menempatkan orang pada suatu posisi untuk melihat bahwa hanya realitalah yang dapat kita percayai. Bahwa mimpi, harapan, dan keinginan hanyalah impian kosong, harapan yang belum terwujud dan keinginan yang belum terpenuhi.

Selasa, 29 Oktober 2013

            ASEAN (Association of Southeast Asian Nations) Community 2015 adalah salah satu organisasi Internasional yang telah memasuki usia yang ke-46 pada tahun 2013. Sejak dideklarasikan berdirinya di Bangkok pada 8 Agustus 1967 dan telah mengalami perkembangan pesat yang signifikan dan berbuat banyak untuk kemaslahatan masyarakat Internasional khususnya kepada Negara di sekitar Asia Tenggara. Terlebih lagi, ASEAN memiliki ketahanan dalam menghadapi segala perkembangan dan tantangan zaman baik ditingkat regional maupun global yang sangat dinamik.
           
          Di dalam catatan sejarah yang membuktikan bahwa ASEAN kini menjadi asosiasi yang semakin matang, yang mampu menciptakan stabilitas dan keamanan kawasan, mampu meningkatkan kekuatan ekonominya serta mampu menjadi trending topic, dan mampu menjalin silaturrahmi antar identitas dan peradaban yang beragam terkhusus kepada Indonesia yang kaya akan budaya, suku, ras, agama dan ideologi. Dengan modal dan posisi ini, terbentuknya ASEAN diharapkan mampu berkontribusi dalam merespon berbagai dinamika global tersebut. Dalam era globalisasi yang terjadi saat ini dan yang akan mendatang yang akan menjadi tantangan antar bangsa di dunia. Dengan hadirnya organisasi ini maka, ASEAN mempersiapkan diri untuk berintegrasi ke dalam masyarakat global (mendunia) yang akan diwujudkan melalui pembentukan Komunitas ASEAN 2015. Dan menurut sepengetahuan penulis, Indonesia telah memilih keketuaan Indonesia di ASEAN 2011 : “Komunitas ASEAN dalam Komunitas Global Bangsa-bangsa”. Maknanya, ASEAN ingin berperan lebih besar dalam urusan dunia. Dengan ditandatanganinya dan diberlakukannya piagam ASEAN masing-masing tahun 2007 dan tahun 2008, yaitu semakin memantapkan langkahnya mengantarkan masyarakat ASEAN menyatu dalam sebuah komunitas. Piagam ini memberikan kekuatan hukum bagi ASEAN sehingga mekanisme kerja samanya berlandaskan hukum yaitu piagam ASEAN, dan menyiapkan Cetak Biru sebagai peta kebijakan (road map) untuk membentuk Komunitas ASEAN 2015. Pembentukan Komunitas ASEAN 2015 dilandaskan pada tiga pilar cetak biru yaitu cetak biru Komunitas Politik keamanan ASEAN (ASEAN Political-Security Community Blueprint/APSC Blueprint), Cetak Biru komunitas Sosial Budaya ASEAN (ASEAN Socio-Cultural Community Blueprint/ASCC Blueprint).
           
          Jika kita berbicara tentang latar belakang sejarah dari ASEAN tentunya, kita merujuk pada era perang dingin kawasan Asia Tenggara telah menjadi ajang persaingan ideologi antarkepentingan kekuatan-kekuatan adidaya dunia pada saat itu dan hal itu terjadi disebabkan adanya nilai strategis yang dimiliki kawasan Asia Tenggara secara geo-politik dan geo-ekonomi.

Perang Vietnam antara Vietnam Utara yang didukung kekuatan blok komunitas pimpinan Uni Soviet dan Vietnam Selatan yang didukung kekuatan blok barat pimpinan Amerika Serikat yang merupakan salah satu bukti persaingan. Dengan adanya 2 blok tersebut melibatkan Negara-negara di kawasan Asia Tenggara yang menjadi basis kekuatan militernya di Vietnam, sedangkan blok barat yang di bawah pimpinan Amerika Serikat menempatkan pangkalan      militernya di Filipina. Konflik militer di kawasan Asia Tenggara melibatkan 3 negara yaitu Laos, Kamboja, dan Vietnam dan konflik bilateral seperti konflik antara (Indonesia dan Malaysia, Kamboja dan Vietnam) serta konflik internal (seperti di Kamboja, Thailand dan Indonesia) telah memperkeruh suasana di kawasan ini. Dan sebelum terbentuknya ASEAN, ada beberapa organisasi antarnegara di wilayah ini seperti SEATO (1954), ASA (1961) dan Malaysia-Philipina-Indonesia (Maphilindo dibentuk tahun 1963). Dan organisasi-organisasi tersebut tidak dapat bertahan lama karena berbagai sebab antara lain pertentangan ideologi dan sengketa teritorial antara Negara anggotanya sendiri. Selanjutnya, Menteri Luar Negeri Indonesia, Malaysia, Filipina, Singapura dan Thailand melakukan berbagai pertemuan secara intens sehingga disepakati suatu rancangan Deklarasi bersama yang isinya mencakup antara lain, kesadaran perlunya meningkatkan saling pengertian untuk hidup bertetangga secara baik dan membina hubungan kerja sama di antara negara-negara di kawasan yang terkait oleh pertalian sejarah dan budaya.
           
          Pada tanggal 8 Agustus 1967 di Bangkok, Thailand, lima Wakil Negara/Pemerintahan negara-negara Asia Tenggara, yaitu Menteri Luar Negeri Indonesia (Adam Malik), wakil perdana menteri merangkap Menteri Pertahanan dan Menteri Pembangunan Nasional Malaysia (Tun Abdul Razak), Menteri Luar Negeri Filipina (Narciso Ramos), Menteri Luar Negeri Singapura (S.Rajaratnam) dan Menteri Luar Negeri Thailand (Thanat Khoman) menindaklanjuti Deklarasi bersama dengan melakukan pertemuan dan penandatanganan Deklarasi ASEAN atau yang dikenal dengan Deklarasi Bangkok. ASEAN yaitu organisasi bangsa-bangsa Asia Tenggara yang beranggotakan 10 Negara yaitu : Brunei Darussalam, Kamboja, Indonesia, Laos, Malaysia, Myanmar, Filipina, Singapura, Thailand, dan Vietnam. Sedangkan untuk Timor Leste masih dalam proses menjadi anggota. Komunitas ASEAN. Kemudian, tujuan dari terbentuknya Komunitas ASEAN 2015 yaitu untuk menciptakan sebuah masyarakat yang berpandangan maju (pola pikir), hidup dalam lingkungan yang damai, stabil, dan makmur yang dipersatukan oleh hubungan kemitraan secara dinamis serta menciptakan masyarakat yang saling peduli. Selain itu, pembentukan komunitas ini untuk lebih mempererat integrasi ASEAN dalam menghadapi konstelasi politik Internasional. 

Kemudian mengenai ruang lingkup Komunitas ASEAN 2015 ini dilandasi oleh tiga pilar, yaitu; pilar politik-keamanan,pilar ekonomi dan pilar sosial budaya. Koordinasi kerjasama ketiga pilar tersebut dilakukan melalui Dewan Koordinasi ASEAN yang terdiri dari Menteri Luar Negeri ASEAN. Dan bertemu sekurang-kurangnya dua kali setahun dengan tugas mengkoordinasikan tiga Dewan Komunitas ASEAN yang terdiri dari Dewan Komunitas politik-keamanan, Dewan Komunitas Ekonomi, Dewan Komunitas sosial budaya. Dewan koordinasi ASEAN didukung oleh pejabat-pejabat tinggi yang terkait. Tugas dari Dewan Koordinasi ASEAN, antara lain: Menyiapkan KTT ASEAN; Mengoordinasikan pelaksanaan perjanjian dan keputusan KTT ASEAN; Berkoordinasi dengan Dewan Komunitas ASEAN untuk meningkatkan keterpaduan kebijakan,efisiensi dan kerja sama antar Dewan; Mempertimbangkan laporan tahunan Sekretaris Jenderal mengenai hasil kerja ASEAN; Mempertimbangkan laporan Sekretaris Jenderal mengenai fungsi dan kegiatan Sekretaris ASEAN serta badan relevan lain; Menyetujui pengangkatan dan pengakhiran masa jabatan para Deputi Sekretaris Jenderal ASEAN berdasarkan rekomendasi Sekretaris Jenderal; dan menjalankan tugas lain yang diatur dalam piagam ASEAN atau fungsi lainnya seperti yang ditetapkan oleh KTT ASEAN.

Adapun perkembangan kerja sama pada masing-masing pilar dapat dijabarkan sebagai berikut :
1.      KOMUNITAS POLITIK-KEAMANAN ASEAN
Pembentukan komunitas politik-keamanan ASEAN ditujukan untuk mempercepat kerja sama politik dan keamanan di ASEAN dalam mewujudkan perdamaian di kawasan dan juga dalam tataran Internasional secara universal. Komunitas politik-keamanan ASEAN bersifat terbuka, yang berdasarkan pada pendekatan keamanan yang komprehensif dan tidak ditujukan untuk membentuk suatu fakta pertahanan/aliansi militer ataupun kebijakan luar negeri bersama. Dan dalam rangka mewujudkan tujuan komunitas politik-keamanan ASEAN, dewan komunitas politik-keamanan bertugas untuk :
a.       Menjamin pelaksanaan keputusan-keputusan KTT di bidang politik-keamanan
b.      Mengoordinasikan kerja berbagai sektor yang berada di lingkup kerja sama politik-keamanan, dan isu-isu lintas Dewan Komunitas Ekonomi dan Dewan Komunitas Sosial Budaya.
c.       Menyerahkan laporan dan rekomendasi kepada KTT ASEAN mengenai hal terkait dengan perkembangan politik-keamanan.

2.      KOMUNITAS EKONOMI ASEAN
             Komunitas ekonomi ASEAN dibentuk untuk mewujudkan integrasi ekonomi ASEAN,  yakni tercapainya wilayah ASEAN yang aman dengan tingkat dinamika pembangunan yang lebih tinggi dan terintegrasi, pemberantasan masyarakat ASEAN dari kemiskinan dan pertumbuhan ekonomi untuk mencapai sebuah kemakmuran yang merata dan berkelanjutan. Dan komunitas ekonomi ini mempunyai 4 karakteristik, yaitu: pasar tunggal dan basis produksi, kawasan ekonomi yang berdaya saing tinggi, kawasan dengan pembangunan ekonomi yang merata dan kawasan yang terintegrasi penuh dengan ekonomi global.

3.      KOMUNITAS SOSIAL BUDAYA ASEAN
Komunitas sosial budaya ASEAN bersifat terbuka dan dinamis yaitu berdasarkan pendekatan kemasyarakatan dan mencakup kerja sama yang luas dan multisektor. Sebagai satu komunitas sosial budaya, masyarakat ASEAN akan bersama-sama mengatasi berbagai tantangan di bidang kependudukan, kemiskinan, ketenagakerjaan dan kesejahteraan masyarakat.             
Dan anggota ASEAN sebaiknya meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan lingkungan hidup yaitu ASEAN berupaya membuka akses seluas-luasnya bagi penduduk di negara-negara anggota dengan memperhatikan kesetaraan gender di berbagai bidang. Misalnya, bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan dan teknologi, kesehatan serta lingkungan hidup. Dan tak kalah pentingnya yaitu meningkatkan kapabilitas pegawai negeri dan terwujudnya good governance serta peningkatan keterlibatan masyarakat madani dalam pengambilan keputusan.
Akhir kata, penulis berkesimpulan bahwa dengan dibentuknya Komunitas ASEAN 2015 ini akan menjawab tantangan zaman (membangun). Mengapa penulis mengatakan seperti itu? Artinya bahwa dengan terbentuknya 3 pilar tersebut yaitu di bidang politik-keamanan, ekonomi, dan sosial budaya. Secara teoritis, masing-masing pilar memiliki proses dan perjalanan yang tentu tidaklah mudah untuk menafsirkan bahwa ini justru meruntuhkan bagi ASEAN dan lebih partikulirnya kepada Negara kita yang tercinta ini (Indonesia) dalam artian jika kita melihat Indonesia secara potensial yang kaya akan sumber daya alam dan sumber daya manusia yaitu justru dapat membangun Negara Indonesia. Mengapa demikian? Itu dikarenakan dengan adanya;
-          Komunitas politik ASEAN yaitu adanya resolusi dan manajemen konflik, kawasan bebas nuklir, ASEAN security outlook, penanggulangan kejahatan lintas Negara, kerja sama maritim, ASEAN Human Rights Declaration, good governance, kerja sama visa ASEAN.
-          Komunitas ekonomi ASEAN yaitu adanya akses yang lebih besar terhadap teknologi, pasar dan modal dan secara tidak langsung Indonesia aktif mendorong dan cenderung mengembangkan konsep financial inclusion dan adanya makro ekonomi dan kerja sama keuangan.
-          Komunitas sosial budaya yaitu adanya keterlibatan masyarakat misalnya dialog antara ASEAN dan pemerintah serta melibatkan Civil Society Organization (CSO). Dan Indonesia juga harus memiliki batas agar budayanya tidak ditiru oleh Negara tetangga.
Secara teoritis, peran komunitas ASEAN selama ini telah memiliki visi global yang terkandung dalam berbagai dokumen utamanya dan meskipun Negara ASEAN selama ini secara individual telah berkontribusi dalam memberikan solusi untuk berbagai isu global, namun ASEAN sebagai organisasi Internasional yang lebih terkoordinasi, koheren dan kohesif guna mencapai tingkat optimum. Dan perlu diketahui bahwa dengan ditandatanganinya Bali Concord III, ASEAN akan:
1.      Memiliki common platform (partai bersama) ASEAN dalam isu-isu global;
2.      Mengutamakan kapasitas untuk bertindak bersama; dan
3.      Meningkatkan kapasitas Sekretariat ASEAN yang mendukung peran global ASEAN.
Gunanya adalah memastikan bahwa implementasi Bali Concord III berjalan dengan efektif yaitu Negara anggota ASEAN menyusun Bali concord III plan of action 2012-2022.
Senin, 21 Oktober 2013
                Pembahasan mengenai Marx dan Marxisme selalu muncul di sebuah media, diskusi-diskusi dan lain sebagainya bahkan dalam buku-buku para politikus dan para ilmuwan-ilmuwan sosial. Yaitu terjadi kesalahpahaman dalam artian bahwa tidak ada yang lebih luas daripada pandangannya selain pandangan terhadap materialisme Marx. Mungkin karena berbeda referensi?

Yang mesti dikaji untuk sampai kepada pemahaman filsafat Marx adalah kesalahpahaman terhadap konsep materialisme dan materialisme historis. Anggapan  tentang konsep tersebut bahwa kebutuhan manusia terhadap materi yang tidak ada habisnya dan kesenangan merupakan motivasi utama manusia, yaitu melupakan fakta kecil bahwa kata-kata idealisme dan materialisme yang dipakai oleh Marx tidak mempunyai keterkaitan dengan motivasi psikis terhadap tingkat spiritual seseorang yang lebih tinggi dan bertentangan dengan motivasi psikis terhadap tingkat spiritual yang lebih rendah.

Marx di anggap percaya bahwa motif psikologis manusia yang tertinggi adalah keinginannya untuk memperoleh dan bersenang-senang dengan uang maksudnya adalah upaya untuk memperoleh keuntungan maksimal merupakan pendorong utama dalam kehidupan pribadinya dan manusia pada umumnya. Dan asumsi Marx mengabaikan kepentingan individu; bahwa dia tidak menghargai atau memahami kebutuhan spiritual manusia bahwa idealitasnya adalah seorang manusia yang terpenuhi pangan dan sandang secara baik tetapi tidak berjiwa. Kritik marx terhadap agama dianggap identik dengan penolakannya terhadap semua nilai spiritual dan yang terakhir ini menjadi konkret bagi orang-orang yang beranggapan bahwa percaya kepada Tuhan berarti berorientasi spiritual.
           
           Materi yang bergerak adalah hal yang mendasar dari alam semesta yang berangkat dari pandangan pra-Socrates,  meskipun dia materialis akan tetapi ini menjadi sebagai sebuah aturan nilai atau prinsip etis. Sebaliknya idealisme, bukan berarti dunia empirik yang senantiasa berubah dan menyatakan realitas, tetapi esensi (ke-apa-an) yang tidak memiliki badan atau ide. Sistem Plato adalah sistem filsafat tentang idealisme (idealisme Plato) bahwa Marx dinyatakan sebagai seorang materialis dalam ontologi, dia bahkan tidak tertarik dan hampir tidak bercampur tangan dengan masalah tersebut. Materialisme ini mengajarkan bahwa perasaan dan ide-ide cukup dijelaskan sebagai hasil dari proses kimia dalam tubuh “pemikiran merupakan representasi dari otak sebagaimana kencing merupakan representasi dari ginjal.”
         
          Marx menentang materialisme abstrak dalam sains alam yaitu mengabaikan sejarah dan prosesnya (dalam bukunya “Manuskrip tentang ekonomi dan filsafat”  yang menyatakan kebenaran kesatuan antara idealisme dan materialisme. Faktanya, bahwa Marx tidak pernah menggunakan istilah materialisme historis atau materialisme dialektis; dia justru memakai istilah metode dialektika yang terbalik dengan metode dialektika Hegel yang mengacu terhadap kondisi-kondisi yang mendasar terhadap eksistensi manusia. Marx mengatakan “kami berangkat dari manusia yang nyata dan aktif, dan berdasarkan proses kehidupannya yang nyata, kami menunjukkan perkembangan gerak reflex dan gema ideologis dari proses kehidupan ini”. Dan “ filsafat Hegel tidak lain kecuali filosofis dari dogma-Kristen Jerman yang berkontradiksi antara jiwa dan materi, Tuhan dan dunia.  Dan Hegel mengasumsikan bahwa sejarah yang spekulatif dan melatari sejarah yang empiris. Sejarah manusia diubah menjadi sejarah jiwa manusia yang abstrak, yang mentransendensikan manusia nyata.
         
          Marx mendeskripsikan metode historisnya secara ringkas “ cara dimana manusia memproduksi alat-alat penghidupannya pertama-tama tergantung pada sifat dari alat aktualisasi yang ditemukan manusia dalam eksistensinya dan yang harus dibuatnya kembali. ”Marx juga membedakan antara materialisme historis dan materialisme kontemporer yaitu dengan tesisnya tentang Feurbach, “kelemahan pokok semua materi bahwa objek, realitas yang ditangkap melalui indera dipahami hanya dalam bentuk objek atau kontemplasi; tetapi bukan sebagai aktivitas manusia yang inderawi, sebagai praktek; bukan secara subjektif. Lawan dari materialisme, sisi aktif dari suatu objek dikembangkan secara abstrak oleh idealisme yang tentunya tidak mengenal secara inderawi. Feurbach membagi 2 objek yaitu objek inderawi dan objek berpikir tetapi dia tidak memahami aktivitas manusia itu sendiri sebagai aktivitas objektif. Marx melihat sebuah objek yang dapat dijelaskan dari sebab fisiknya dan bagi pandangan Hegel, Marx mempelajari manusia dan sejarah berangkat dari manusia nyata dan kondisi-kondisi ekonomi dan sosial tempat dia hidup dan bukan berangkat dari ide-idenya. Marx jauh dari materialisme borjuis sebagaimana dia jauh dari idealisme Hegel, nah makanya dia dapat berkata bahwa filsafatnya bukanlah idealisme maupun materialisme tetapi sintesis antara humanisme dan naturalisme.
         
           Kesimpulannya, materialisme historis sama sekali bukanlah sebuah teori psikologi; materialisme historis mengacu kepada cara manusia memproduksi yaitu cara berpikir dan hasratnya, dan bukan bahwa dorongan manusia yang paling besar adalah untuk meraih materi secara maksimal dan penafsiran filsafat Marx terhadap sejarah yaitu aspek antropologis , jika kita hendak meniadakan ambiguitias kata-kata materialistik dan ekonomis. Jadi menurut Marx, manusia adalah “pengarang dan aktor sejarahnya sendiri”(dalam bukunya Erich Fromm “konsep manusia menurut Marx” disertai terjemahan ; economic and philosophical manuscript –Karl Marx)
Rabu, 16 Oktober 2013



            Apakah Indonesia adalah Negara hukum atau politik? Lantas, yang manakah yang menjadi sebab terciptanya sesuatu, apakah hukum yang melahirkan politik ataukah politik yang melahirkan hukum? Manakah yang lebih luas ruang lingkupnya, hukum atau politik? Bagaimana kinerja para pejabat di Negara ini, apakah hukum sebagai formalitas ataukah politik hanyalah sandiwara belaka untuk menciptakan keadilan, kemanfaatan dan kepastian? Seberapa besarkah pengaruh politik terhadap hukum? atau sebaliknya?

           
          Sebelum dibahas mengenai hukum dan politik. Tentunya, berangkat dari sebuah definisi agar jelas yaitu HUKUM menurut Prof.Dr.Ahmad Ali, S.H., M.H. dalam bukunya yang berjudul “Menguak Tabir Hukum” hal.30 bahwa hukum adalah seperangkat kaidah atau ukuran yang tersusun dalam suatu sistem yang menentukan apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh manusia sebagai warga dalam kehidupan bermasyarakatnya. Dan POLITIK berasal dari kata Yunani polis yaitu kota atau negara kota. Kemudian arti itu berkembang menjadi polites yang berarti warganegara, politeia yang berarti semua yang berhubungan dengan Negara, politika yang berarti pemerintahan Negara dan politikos yang berarti kewarganegaraan. Interaksi warga Negara terjadi di dalam suatu kelembagaan yang dirancang untuk memecahkan konflik sosial dan membentuk tujuan Negara. Dengan demikian kata politik menunjukkan suatu aspek kehidupan, yaitu kehidupan politik yang lazim dimaknai sebagai kehidupan yang menyangkut segi-segi kekuasaan dengan unsur-unsur: Negara (state), kekuasaan (power), pengambilan keputusan (decision making), kebijakan (policy, beleid), dan pembagian (distribution) atau alokasi (allocation). Kemudian, definisi politik dalam pandangan ahli/pakar yaitu Carl Schmidt mengatakan bahwa politik adalah suatu dunia yang didalamnya orang-orang lebih membuat keputusan - keputusan daripada lembaga-lembaga abstrak.


Faktanya, hukum merupakan sebuah bingkaian dari politik artinya bahwa jika kita memandang hukum hanyalah sebuah formalitas yang memaksa dengan adanya kehendak politik dan saling bersaing. Kalau dikaji dalam perspektif hukum Internasional yaitu mengenai teori hubungan antara hukum Internasional dan hukum Nasional dan lebih partikulirnya kepada teori monisme (Mazhab BONN) yaitu primat hukum Nasional, kelemahannya adalah hukum bersumber pada yang tertulis saja (determinis), terjadinya perebutan kekuasaan (politik). Namun, kenyataannya inilah yang dialami Indonesia pada saat ini, padahal hukum tidak hanya terletak pada yang tertulis saja tetapi bagaimana hukum memberi kemanfaatan bagi masyarakatnya yang akan melahirkan sebuah keadilan. Terlebihnya lagi dipahami bahwa Indonesia memiliki berbagai macam suku, ras, agama dll. Dan seperti yang diketahui bahwa masih banyak warga memberi komentar terhadap hukum di Indonesia saat ini (keterpurukan hukum), apakah dikarenakan adanya pengaruh politik?

       
       Meskipun tentang politik hukum dalam bidang ilmu tidak terlalu penting untuk dinyatakan, akan tetapi tulisan ini mengantarkan kita berpandangan bahwa politik hukum merupakan bagian dari ilmu hukum. Hukum diibaratkan sebuah pohon, maka filsafatnya adalah akarnya, sedangkan politik merupakan pohonnya yang memiliki beberapa cabang yaitu berbagai bidang hukum antara lain; hukum pidana, perdata, tata Negara, administrasi Negara dll. Inilah yang membuktikan bahwa politik merupakan rangkaian dari ilmu hukum.

     
      Nah, berbicara mengenai kausalitas (sebab-akibat) antara hukum dan politik . ada beberapa pandangan mengenai hal ini, yaitu :

·         Hukum yang menentukan politik artinya kegiatan-kegiatan politik diatur oleh aturan hukum.

·         Politik yang menentukan hukum artinya hukum merupakan hasil dari kehendak-kehendak politik yang saling berinteraksi dan bersaingan.

·         Politik dan hukum sebagai subsistem kemasyarakatan berada pada posisi yang derajat penentuannya seimbang antara satu dengan yang lain, karena meskipun hukum merupakan bingkaian dari keputusan politik tetapi begitu hukum ada maka semua kegiatan politik harus tunduk pada aturan-aturan hukum (memaksa).


Berdasarkan asumsi di atas yang berbeda, disebabkan dengan adanya perbedaan pandangan yaitu ketika hukum dipandang dari sudut das sollen (yang seharusnya) atau pandangan bahwa hukum merupakan pedoman dalam segala sesuatu dan adanya hubungan antar anggota masyarakat termasuk dalam kegiatan politik. Sedangkan jika dipandang dari sudut das sein (kenyataan) yaitu para penganut mazhab empiris dengan realistis mengatakan bahwa bingkaian hukum sangat dipengaruhi oleh politik, bukan hanya dalam pembuatannya tetapi terbukti dalam realitas. Misalnya kegiatan lembaga legislatif (pembuat UU) secara garis besarnya dia adalah pejabat yang banyak membuat keputusan-keputusan politik dalam menjalankan pekerjaan hukum yang sesungguhnya. Ini membuktikan bahwa lembaga legislatif sangat dekat dengan politik dibandingkan dengan yang sesungguhnya (hukum). Dengan demikian, asumsi mengenai kausalitas antara hukum dan politik begitu berbeda, yaitu tergantung dari perspektif mana kita memandangnya.


Jumat, 04 Oktober 2013

       Apa maksud dari judul ini?Mengapa harus jiwa yang hidup meski raga tak sempurna?maknanya apa? Jiwa hidup adalah orang-orang yang selalu berbahagia dalam menjalani kehidupan yang meski kita pahami bahwa manusia tentu memiliki keterbatasan. Apakah dalam keterbatasan kita justru dengan sengaja membuat kesalahan atau perbuatan yang tidak dikehendaki Tuhan?

           

Tentu saja tidak, kita memahami bahwa manusia dalam memahami keterbatasan diri bukan berarti lebih membatasi diri untuk mencapai kesempurnaan. Lantas, bagaimanakah menuju kesempurnaan itu?Mulla Sadra mengatakan bahwa  “pikiran adalah potensi jiwa untuk memperoleh pengetahuan-pengetahuan yang belum pernah dicapai sebelumnya.”



Dengan mengikuti pandangan umum filsafat Islam-Yunani (Graeco-Islamic), Mulla Sadra memahami bahwa jiwa atau diri manusia mempunyai beberapa fakultas atau tingkatan-tingkatan aktualisasi yang dimulai dari tingkatan tumbuhan dan hewan. Jiwa tersebut mengaktualkan dirinya melalui potensi pemahamannya. Tujuan jiwa di dalam wujudnya adalah untuk bergerak dari potensi mengetahui ke mengetahui secara aktual. Ketika pengetahuan potensialnya menjadi benar-benar aktual, ia tidak lagi disebut sebagai ‘jiwa,’ ia sudah menjadi ‘akal,’ atau ‘akal dalam perbuatan.’ Dalam pandangan Mulla Sadra, potensi jiwa manusia untuk mencapai pengetahuan aktual disebut ‘pikiran.’



Pikiran dapat mengetahui segala sesuatu melalui persepsi. “Persepsi” adalah penyebutan bagi perbuatan yang dilakukan oleh jiwa untuk mengetahui, apapun objek yang diketahuinya. Makanan pokok bagi raga manusia misalnya nasi, sayur, ikan dll. Dan makanan pokok bagi jiwa itu sendiri adalah ilmu pengetahuan yang tiada nikmatnya dibandingkan dengan sesuatu yang lain. Karena dengan ilmu pengetahuanlah seseorang dapat menjadi bijaksana, adil, cermat, kritis yaitu membuat kualitas diri semakin bertambah. Dapatkah seseorang mencapai semua itu? Tentu saja menjadi keniscayaan bagi pecinta ilmu pengetahuan. Selamat berpengetahuan!

"Disini pribadi saya bukanlah sebagai manusia yang sempurna tetapi, marilah kita sama-sama menuju kesempurnaan :)"