Popular Posts
-
Suatu hal yang menarik ketika kita mengkaji, dengan dibentuknya beberapa komisi-komisi negara seperti Komisi Yudisial, Komisi Pemberantas...
-
Ketika Wortley, mengemukakan bahwa : “ Jurisprudence is the knowledge of law in its various forms and manifestations ” ...
-
Karangan ini saya buat berdasarkan apa yang saya ketahui dan apa yang saya dapatkan di bangku perkuliahan Fakultas Hukum Universitas ...
-
Perbincangan mahasiswa, kehidupannya bukan hadir sebagai sebuah kebekuan, potensinya hadir bukan untuk dibekukan. Ya, bia...
-
Untuk memahami apa itu filsafat, mari kita lihat pendapat-pendapat para ahli tentang pengertian filsafat : 1. Plato (427 SM...
-
Apakah pelanggaran HAM berat diselesaikan oleh KKR ataukah pengadilan HAM? Apakah perkaranya tidak dapat lagi diajukan kepada penga...
-
lanjutan dari tulisan ; PENGADILAN HAM dan KOMISI KEBENARAN DAN REKONSOLIASI Pembentukan KKR di berbagai Negara, me...
-
Pembahasan mengenai Marx dan Marxisme selalu muncul di sebuah media, diskusi-diskusi dan lain sebagainya bahkan dalam buku-b...
-
Kenapa saya mengemukakan hal ini?Apa maksudnya? Apakah teknologi sudah menjadi ketergantungan bagi manusia modern? Ataukah manu...
-
Mungkinkah melakukan perubahan sosial tanpa upaya pelurusan kesalahan berfikir?mustahil ada perubahan ke arah yang benar kalau...
Blogger templates
Blogger news
Blogroll
About
Blog Archive
Kategori
- Agama ( 6 )
- Hukum & Sosial ( 13 )
- Logika & Filsafat ( 10 )
- Motivasi ( 5 )
- Puisi ( 2 )
Mengenai Saya
Diberdayakan oleh Blogger.
Minggu, 08 September 2013
HAN dalam arti sempit yaitu tata
usaha (office work). Contohnya surat-menyurat. Kalau menurut Van Vollenhoven mengartikan
HAN akan meliputi seluruh kegiatan Negara dalam arti luas, jadi tidak hanya
terbatas pada tugas pemerintah dalam arti sempit saja tetapi juga meliputi
tugas peradilan, polisi dan tugas membuat peraturan. Fokus utama dalam
mempelajari HAN lebih mengutamakan kelanjutan dari struktur Negara (yang
menjadi focus dalam HTN) yaitu bagaimana berfungsinya lembaga-lembaga Negara
dalam menjalankan apa yang menjadi fungsi, kewenangan dan tugas-tugasnya.
Komisi Yudisial yaitu
terdiri atas (MA dan MK/kekuasaan kehakiman) yang mempunyai :
- · Fungsi yaitu bertugas mempertahankan pelaksanaan Undang-Undang.
- · Kewenangan Komisi Yudisial yaitu (MA dan MK/kekuasaan kehakiman) sebagaimana tercantum dalam pasal 24B ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4). Rumusannya sebagai berikut :
Pasal 24B
1.
Komisi Yudisial bersifat mandiri yang berwenang
mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka
menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat serta perilaku hakim.
2.
Anggota komisi yudisial harus mempunyai
pengetahuan dan pengalaman di bidang hukum serta memiliki integritas dan
kepribadian yang tidak tercela.
3.
Anggota Komisi Yudisial diangkat dan
diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
4.
Susunan, kedudukan dan keanggotaan Komisi
Yudisial diatur dengan undang-undang.
- · Tugas komisi yudisial menurut UU no.22 tahun 2004 pasal 14 :
1.
Mengusulkan pengangkatan Hakim Agung Komisi
Yudisial mempunyai tugas :
a.
Melakukan pendaftaran calon Hakim Agung.
b.
Melakukan seleksi terhadap calon Hakim Agung.
c.
Menetapkan calon Hakim Agung ke DPR.
2.
Menerima laporan pengaduan masyarakat tentang
perilaku hakim, melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran perilaku
hakim dan membuat laporan hasil pemeriksaan berupa rekomendasi yg disampaikan
kpd Mahkamah Agung dan tindasannya disampaikan kepada Presiden dan DPR.
Ketentuan ini didasari pemikiran
bahwa (orang-orang) yang bekerja di hakim agung yang duduk di MA dan para hakim
merupakan figur yang sangat menentukan dalam perjuangan menegakkan hukum dan
keadilan. Apalagi hakim agung duduk pada tingkat peradilan tertinggi (puncak)
dalam susunan peradilan di Indonesia sehingga ia menjadi tumpuan harapan bagi
pencari keadilan.
Dan selanjutnya mengenai lembaga Legislatif yaitu MPR (DPR dan DPD,
sesuai dengan pasal 2 ayat (1) ) adalah lembaga atau badan pembuat peraturan
atau kebijakan mempunyai :
- · Tugas dan wewenang MPR diatur dalam pasal 3 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan pasal 8 ayat (2) UUD 1945, rumusannya sebagai berikut :
Pasal
3
1.
Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang
mengubah dan menetapkan UUD
2.
Majelis permusyawaratan Rakyat melantik Presiden
dan/atau Wakil Presiden.
3.
Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dapat
memberhentikan Presiden dan/atau wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut
Undang-Undang Dasar.
Pasal 8 (2)
2.
Dalam hal terjadi kekosongan Wakil Presiden,
selambat-lambatnya dalam waktu enam
puluh hari, Majelis Permusyawaratan Rakyat menyelenggarakan sidang untuk
memilih Wakil Presiden dari dua calon
yang diusulkan oleh Presiden.
- · Fungsi DPR yaitu fungsi legislasi (membuat UU bersama Presiden, fungsi anggaran (menyusun dan menetapkan APBN bersama Presiden, dan fungsi pengawasan.
Mengenai lembaga
Eksekutif, yaitu berkenaan dengan tata usaha Negara adalah penyelenggaraan
urusan pemerintahan. Penjelasan psal 1 butir 1 UU.no.5/86 :
“Urusan pemerintahan adalah kegiatan yang bersifat
eksekutif. Semua kegiatan penyelenggaraan pemerintahan yang tidak merupakan
kegiatn atau aktivitas pembuatan peraturan per-UU-an (Legislatif) dan bukan
pula kegiatan atau aktivitas mengadili (Yudikatif) yang dilakukan oleh
pengadilan bebas.”
Label:
Hukum & Sosial
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar