Popular Posts
-
Ketika Wortley, mengemukakan bahwa : “ Jurisprudence is the knowledge of law in its various forms and manifestations ” ...
-
Untuk memahami apa itu filsafat, mari kita lihat pendapat-pendapat para ahli tentang pengertian filsafat : 1. Plato (427 SM...
-
lanjutan dari tulisan ; PENGADILAN HAM dan KOMISI KEBENARAN DAN REKONSOLIASI Pembentukan KKR di berbagai Negara, me...
-
Telah menjadi keyakinan orang yang beragama, bahwa manusia dapat merencanakan sesuatu dan berusaha mewujudkan rencananya....
-
Apa itu Negara dan apa unsur-unsur Negara? Apakah Negara itu perlu bagi suatu wilayah? Darimanakah asal mula Negara itu ada?...
-
Kenapa saya mengemukakan hal ini?Apa maksudnya? Apakah teknologi sudah menjadi ketergantungan bagi manusia modern? Ataukah manu...
-
Mungkinkah melakukan perubahan sosial tanpa upaya pelurusan kesalahan berfikir?mustahil ada perubahan ke arah yang benar kalau...
-
Gagasan mengenai proses pelepasan diri seorang perempuan dari pengekangan hukum yg membatasi kemungkinan untuk berkembang da...
-
Apa maksud dari judul ini?Mengapa harus jiwa yang hidup meski raga tak sempurna?maknanya apa? Jiwa hidup adalah orang-orang yang se...
-
Pembahasan mengenai Marx dan Marxisme selalu muncul di sebuah media, diskusi-diskusi dan lain sebagainya bahkan dalam buku-b...
Blogger templates
Blogger news
Blogroll
About
Blog Archive
Kategori
- Agama ( 6 )
- Hukum & Sosial ( 13 )
- Logika & Filsafat ( 10 )
- Motivasi ( 5 )
- Puisi ( 2 )
Mengenai Saya
Diberdayakan oleh Blogger.
Rabu, 11 September 2013
Berbicara mengenai kriminologi, otomatis tidak lepas dari
pembahasan masalah kejahatan dan merupakan salah satu ilmu pembantu dalam hukum
pidana. Yang dimana definisi dari kriminologi berasal dari kata crimen yang artinya kejahatan dan logos berarti ilmu pengetahuan. Lebih
jelasnya kriminologi adalah ilmu yang mempelajari sebab-sebab orang melakukan
kejahatan, akibat yang ditimbulkan serta bagaimana cara penanggulangannya.
Nah,
lantas apakah perbedaan yang mendasar (substansi) antara kriminologi dan hukum
pidana? Perbedaannya adalah kriminologi membahas mengapa artinya bahwa
kriminologi membahas mengapa seseorang melakukan kejahatan (sebab) dan hukum
pidana membahas ke- apa -an maksudnya adalah hukum pidana membahas
tentang ke-apa-an mengenai larangan, perintah, keharusan dan memiliki sanksi
istimewa melalui aparat penegak hukumnya.
Di dalam karakteristik kriminologi ada yang disebut proses
kriminal yaitu :
1.
Kriminalisasi adalah proses yg memperlihatkan
perilaku yg semula tidak dianggap sebagai peristiwa pidana, tetapi kemudian
digolongkan sebagai peristiwa pidana oleh masyarakat. Contoh : sebelum tahun
1964 ada perbuatan membuat cek kosong dalam hal ini pengusaha yang dirugikan
dan pengusaha mengadu ke pengadilan, untuk mengatasinya dibuatlah per UU an
oleh Negara perbuatan membuat cek kosong dinamakan tindak pidana setelah tahun
1964 UU no.17 tahun 1964
2.
Dekriminalisasi merupakan lawan dari pengertian
kriminalisasi suatu perbuatan yaitu awalnya tindakan itu belum diatur oleh
hukum pidana, tetapi karena sesuatu hal atau seiring berjalannya waktu tindakan
itu tidak merupakan tindak piadan. Contoh : pada pasal 534 KUHP disebutkan
barang siapa yang memperagakan alat kontrasepsi pencegah kehamilan dimuka umum
diancam dengan hukuman penjara, dikarenakan khususnya di Indonesia dalam rangka
pelaksanaan program KB dimana alat kontrasepsi itu dianjurkan untuk digunakan
oleh BKKBN, dengan kondisi demikian maka pasal 534 KUHP itu sampai saat ini
tidak memiliki daya paksa (sesuai kondisi masyarakat).
3.
Depenalisasi adalah suatu proses yang dulunya
perbuatan itu diancam dengan ancaman pidana diubah menjadi ancaman yang lain.
Selanjutnya etiologi kriminal, apa
itu etiologi?etiologi berasal dari kata etio yang berarti akar dan logos
berarti ilmu pengetahuan, jadi etiologi kriminal adalah ilmu pengetahuan
mengenai akar permasalahan seseorang melakukan kejahatan. Yaitu ditinjau dari 4
aspek yaitu :
1.
Perspektif biologis, tokohnya adalah Cessave
Lambrosso mengatakan bahwa, penjahat dapat dipandang dari segi antropologis yaitu
memiliki tanda-tanda tertentu, misalnya tulang dahi melengkung dan tidak
simetris, roman wajah lain dari pada biasanya (berdasarkan pengalamannya).
2.
Perspektif psikologis, tokohnya yaitu Sigmund
Freud (seorang psikoanalisa), mengatakan bahwa seseorang melakukan kejahatan
dikarenakan adanya ketidakseimbangan hubungan antara id (kehendak), ego
(kenikmatan) dan superego (hati nurani).
3.
Perspektif sosiologis, tokohnya adalah Emiel
Durkheim, mengatakan bahwa seseorang melakukan kejahatan dikarenakan penderitaan,
maka perlu menemukan seorang yang dapat dianggap bertanggung jawab atas
penderitaannya. Orang dapat dijadikan sebagai sasaran pembalasan dendam atas
kemalangannya itu dan orang yang menentang pendapat umum yang diskriminatif,
biasanya akan ditunjuk sebagai kambing hitam yang akan dijadikan korban.
4.
Perspektif ekonomi, tokohnya adalah Karl Marx,
mengatakan bahwa seseorang melakukan kejahatan dikarenakan kedeterminisan (di
luar kemauan) ekonomi maksudnya kaum proletariat (golongan buruh) haruslah
menentang terhadap kaum borjuis (golongan menengah) dan seseorang terpengaruh
dari luar dirinya khususnya masalah ekonomi.
Selanjutnya bagaimanakah tindakan
kita yang seharusnya agar terhindar dari tindakan kejahatan?ataukah bagaimana
penanggulannya? Reaksi terhadap tindakan kriminal terbagi atas 3 yaitu :
1.
Pra-emtif adalah pencegahan yang dilakukan
secara dini melalui kegiatan-kegiatan edukatif dengan sasaran mempengaruhi
faktor-faktor terjadinya kejahatan/ niat seseorang dihilangkan. Misalnya :
adanya penyuluhan di kalangan sekolah khususnya mengenai bahayanya menggunakan
narkotika yang justru akan membuat masa depan suram dan masyarakat menjadi
resah.
2.
Preventif yaitu kesempatan yang dihilangkan
misalnya di suatu daerah tertentu yaitu di daerah parkiran, yang dimana kendaraan
itu akan dijaga keamanan dan keselamatan bagi pemilik kendaraan yaitu tukang
parkir.
3.
Represif yaitu setelah terjadinya kejahatan yang
bersifat penyembuhan yaitu : efek jerah, rehabilitasi dan qishash (hukum syari’at
Islam).
Akhir kata, apakah manfaatnya
ketika kita mempelajari kriminologi? Manfaatnya adalah kita akan mengetahui
penyebab kejahatan yang akan menimbulkan kurangnya penderitaan manusia dan
kriminologi sebagai alat bantu dalam mempelajari hukum pidana khususnya kepada
mahasiswa fakultas hukum.
Label:
Hukum & Sosial
|
0
komentar
Minggu, 08 September 2013
HAN dalam arti sempit yaitu tata
usaha (office work). Contohnya surat-menyurat. Kalau menurut Van Vollenhoven mengartikan
HAN akan meliputi seluruh kegiatan Negara dalam arti luas, jadi tidak hanya
terbatas pada tugas pemerintah dalam arti sempit saja tetapi juga meliputi
tugas peradilan, polisi dan tugas membuat peraturan. Fokus utama dalam
mempelajari HAN lebih mengutamakan kelanjutan dari struktur Negara (yang
menjadi focus dalam HTN) yaitu bagaimana berfungsinya lembaga-lembaga Negara
dalam menjalankan apa yang menjadi fungsi, kewenangan dan tugas-tugasnya.
Komisi Yudisial yaitu
terdiri atas (MA dan MK/kekuasaan kehakiman) yang mempunyai :
- · Fungsi yaitu bertugas mempertahankan pelaksanaan Undang-Undang.
- · Kewenangan Komisi Yudisial yaitu (MA dan MK/kekuasaan kehakiman) sebagaimana tercantum dalam pasal 24B ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4). Rumusannya sebagai berikut :
Pasal 24B
1.
Komisi Yudisial bersifat mandiri yang berwenang
mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka
menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat serta perilaku hakim.
2.
Anggota komisi yudisial harus mempunyai
pengetahuan dan pengalaman di bidang hukum serta memiliki integritas dan
kepribadian yang tidak tercela.
3.
Anggota Komisi Yudisial diangkat dan
diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
4.
Susunan, kedudukan dan keanggotaan Komisi
Yudisial diatur dengan undang-undang.
- · Tugas komisi yudisial menurut UU no.22 tahun 2004 pasal 14 :
1.
Mengusulkan pengangkatan Hakim Agung Komisi
Yudisial mempunyai tugas :
a.
Melakukan pendaftaran calon Hakim Agung.
b.
Melakukan seleksi terhadap calon Hakim Agung.
c.
Menetapkan calon Hakim Agung ke DPR.
2.
Menerima laporan pengaduan masyarakat tentang
perilaku hakim, melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran perilaku
hakim dan membuat laporan hasil pemeriksaan berupa rekomendasi yg disampaikan
kpd Mahkamah Agung dan tindasannya disampaikan kepada Presiden dan DPR.
Ketentuan ini didasari pemikiran
bahwa (orang-orang) yang bekerja di hakim agung yang duduk di MA dan para hakim
merupakan figur yang sangat menentukan dalam perjuangan menegakkan hukum dan
keadilan. Apalagi hakim agung duduk pada tingkat peradilan tertinggi (puncak)
dalam susunan peradilan di Indonesia sehingga ia menjadi tumpuan harapan bagi
pencari keadilan.
Dan selanjutnya mengenai lembaga Legislatif yaitu MPR (DPR dan DPD,
sesuai dengan pasal 2 ayat (1) ) adalah lembaga atau badan pembuat peraturan
atau kebijakan mempunyai :
- · Tugas dan wewenang MPR diatur dalam pasal 3 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan pasal 8 ayat (2) UUD 1945, rumusannya sebagai berikut :
Pasal
3
1.
Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang
mengubah dan menetapkan UUD
2.
Majelis permusyawaratan Rakyat melantik Presiden
dan/atau Wakil Presiden.
3.
Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dapat
memberhentikan Presiden dan/atau wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut
Undang-Undang Dasar.
Pasal 8 (2)
2.
Dalam hal terjadi kekosongan Wakil Presiden,
selambat-lambatnya dalam waktu enam
puluh hari, Majelis Permusyawaratan Rakyat menyelenggarakan sidang untuk
memilih Wakil Presiden dari dua calon
yang diusulkan oleh Presiden.
- · Fungsi DPR yaitu fungsi legislasi (membuat UU bersama Presiden, fungsi anggaran (menyusun dan menetapkan APBN bersama Presiden, dan fungsi pengawasan.
Mengenai lembaga
Eksekutif, yaitu berkenaan dengan tata usaha Negara adalah penyelenggaraan
urusan pemerintahan. Penjelasan psal 1 butir 1 UU.no.5/86 :
“Urusan pemerintahan adalah kegiatan yang bersifat
eksekutif. Semua kegiatan penyelenggaraan pemerintahan yang tidak merupakan
kegiatn atau aktivitas pembuatan peraturan per-UU-an (Legislatif) dan bukan
pula kegiatan atau aktivitas mengadili (Yudikatif) yang dilakukan oleh
pengadilan bebas.”
Label:
Hukum & Sosial
|
0
komentar
Telah menjadi keyakinan orang yang beragama, bahwa manusia
dapat merencanakan sesuatu dan berusaha
mewujudkan rencananya. Akan tetapi apakah rencana tersebut akan tercapai atau
gagal, manusia yang merencanakan tadi tak dapat menentukannya. Penentuan terakhir
di tangan Allah s.w.t.
Banyak orang yang ingin agar isterinya dapat melahirkan putera atau puteri di tempat tertentu dan disaksikan oleh keluarga yang lengkap. Apakah keinginan atau rencana orang tua itu akan tercapai, Allah s.w.t. yang menentukan.
Bagaimana halnya dengan kelahiran Imam Ali r.a ? dimana beliau dilahirkan di rumah Abu Thalib atau di tempat lain? Tentang tempat kelahiran Imam Ali r.a., Al Hakim dalam buku “Al Mustadrak”, jilid III, halaman 483, antara lain mengemukakan : ketika itu hari jum’at 13 bulan Rajab, 12 tahun sebelum Nabi Muhammad s.a.w mendapat risalah. Seorang wanita, meskipun perutnya Nampak besar sekali, bersama suaminya melakukan tawaf keliling Ka’bah. Wanita yang bernama Fatimah itu tiba-tiba merasakan perutnya sakit. Ketika rasa sakitnya bertambah, segera diberitahukan kepada suaminya, Abu Thalib. Mendengar keluhan itu, Abu Thalib segera menggandeng istrinya masuk ke dalam Ka’bah. Menurut perkiraan, isterinya kelelahan. Di harapkan dengan beristirahat sebentar rasa sakitnya akan berkurang.
Kenyataannya tidak seperti yang diperkirakan Abu Thalib. Perut Fatimah bertambah sakit. Fatimah yang sudah berkali-kali melahirkan, telah mengerti isyarat apa yang sedang dialaminya. Sebagai seorang wanita yang shaleh yaitu Sitti Fatimah R.A putrid kesayangan Rasulullah s.a.w, ia tidak mengungkapkan isyarat itu kepada suaminya. Dia khawatir jika suaminya tahu, tentu maksud suaminya menyelesaikan tawaf akan terganggu. Ia tidak ingin berbuat demikian. Suaminya tetap dianjurkan menyelesaikan tawafnya.
Dalam keheningan dan keredupan Baitullah, rumah Allah, Fatimah merasa perutnya bertambah mulas. Di saat itu yang teringat di hati Fatimah adalah bahwa rasa sakitnya akan berkurang dengan datangnya pertolongan Allah. Fatimah segera mengangkat tangan, yang sebelumnya memegang perut untuk menahan rasa sakit dan dengan suara sayup tersengal-sengal berucap; “Ya Allah, Ya Tuhanku. Aku bernaung kepada-Mu, kepada utusan-utusan-Mu dan Kitab-kitab yang datang dari-Mu. Aku percaya kepada ucapan datukku Ibrahim pendiri rumah ini. Maka demi pendiri rumah ini dan demi jabang bayi yang ada dalam perutku, aku mohon kepada-Mu untuk dimudahkan kelahirannya. Beberapa saat kemudian saat seusai mengucapkan do’a, lahirlah bayi dengan selamat. Bayi ini adalah putra ke-empat dari Fatimah. Sepanjang ingatan orang, inilah untuk pertama kali seorang wanita melahirkan puteranya dalam Ka’Bah. Kelahiran bayi ini hanya disaksikan oleh ayah bundanya saja. Kejadian luar biasa ini, beritanya segera tersiar ke berbagai penjuru. Berbondong-bondonglah mereka, terutama keluarga Bani Hasyim, datang ke Ka’bah, guna menyaksikan bayi yang baru lahir. Di antara yang datang ialah Nabi Muhammad s.a.w. bayi tersebut, kemudian bersama ayah-ibunya pulang ke rumah Abu Thalib.
Meskipun bayi ini merupakan putera ke empat, namun oleh ayahnya dipandang sebagai kurnia besar yang dilimpahkan Allah s.w.t kepada keluarganya. Kegembiraan Abu Thalibini tercermin dri perintah yang segera dikeluarkan untuk menyelenggarakan pesta walimah. Guna memeriahkan pesta itu, beberapa ekor anak dipotong. Pemuka-pemuka Quraisy diundang mengunjungi pesta itu, sebagai penghormatan atas kelahiran puteranya. Pada kesempatan itulah Abu Thalib mengumumkan pemberian nama “Ali” kepada puteranya yang baru lahir. “Ali” berarti “luhur”.
Referensi :
“Imam Ali bin Abi Thalib r.a”, H.M.H. Al Hamid Al Husaini
Label:
Agama
|
0
komentar
Selasa, 03 September 2013
Berbicara mengenai konsep kekinian, tentu
manusia tidak terlepas dari apa yang dibutuhkan atau yang dinginkannya yaitu
belajar. Apakah ketika kita belajar atau membaca terhadap sebuah buku sudah
pasti dipahami? It’s maybe. Mengapa kita terkadang kalau berhadapan dengan buku
hanya dalam waktu 5 menit atau selebihnya sudah terpengaruhi oleh rasa ngantuk?
Bahkan bosan? Sehingga kemalasan kita terhadap ilmu pengetahuan muncul yang
dimana itu akan menjadi kebiasaan kita. Terkhusus kepada seorang pelajar/mahasiswa
yang dimana kita hanyalah mengharapkan nilai yang tinggi atau di atas rata-rata
dari guru/dosen. Pertanyaannya, apakah seorang mahasiswa dapat mempertanggung
jawabkan nilai yang memuaskan itu? Nah, mengenai masalah pembelajaran untuk memahami sesuatu yaitu memiliki sebuah
metode atau konsep yang sistematis untuk memahami sebuah buku, seperti :
1.
Rasa ingin tahu. Ngantuknya seseorang
akan timbul ketika di dalam diri tidak memunculkan sesuatu yang ingin anda
capai! yaitu pada dasarnya manusia memiliki rasa ingin tahu yang tinggi dalam
artian bahwa di dalam diri kita ini munculkanlah rasa ingin tahu terhadap ilmu
pengetahuan! seberapa penting sih itu ilmu pengetahuan terhadap diri dan orang
lain? Sesuai dengan sabda Imam Ali bahwa ”ilmu itu lebih mulia daripada
harta, Karena ilmu akan berkembang bila dibagi-bagikan, sedangkan harta akan
susut bila dibagi-bagikan”.
2.
Mencari sesuatu yang ingin anda ketahui,
maksudnya adalah ketika anda membuka buku hal pertama dilakukan adalah dengan
melihat ‘daftar isi’ dari buku tersebut
sehingga anda akan mengingat apa yang telah anda baca itu. Kenapa hal itu
terjadi? Karena kita mendapatkan sesuatu yang kita cari artinya bahwa sesuatu
yang anda harapkan itu benar-benar terjadi akan menjadi kenangan (pengingatan
yang mendalam).
3.
Berdo’a. Sebelum membaca buku itu, bagi
umat yang beragama tentulah ini hal yang utama dari segalanya yaitu kepada
siapa kita bergantung dan memohon? Yaitu ridho-Nya.
4.
Menulis. Mengapa harus menulis? Ketika anda sudah mendapatkan apa yang ingin
diketahui atau sudah membaca buku, tulislah substansi atau ‘key word’ (kata kunci). Entah itu menulis melalui kertas atau
laptop dsb. Kenapa harus key word?
Karena key word itulah akan
dikembangkan melalui kata-kata anda sendiri atau bisa disebut karya anda sendiri
karena anda telah memahami isi dari buku tersebut bukan menghafal! Dan ilmu
pengetahuan akan menjadikan anda sebagai pemilik zaman, sedangkan kemalasan
akan menimbulkan tenggelamnya kita terhadap zaman.
5.
Melihat kembali karya/tulisan. Sebelumnya
kita sepakat bahwa manusia itu memiliki keterbatasan terhadap sesuatu karena
pengingatan kita sebelumnya mungkin hanya bertahan selama 1 minggu?bahkan 1
hari atau selebihnya? Nah, disinilah perlu kita me-refresh apa yang kita buat agar pemahaman anda lebih mendalam
dari sebelumnya jadi tidak perlu membaca buku tersebut secara berulang kali.
Kenapa harus melihat kembali tulisan? Karena sesuatu yang kita lakukan secara
berulang-ulang itu akan menjadi kebiasaan yang dimana kebiasaan itu akan menentukan anda di masa yang akan datang. Tahap ini,
lakukanlah secara berulang-ulang!
“ILMU adalah harta dalam
kotak perbendaharaan, kunci pembukanya adalah BERTANYA” Ali bin Abi Thalib. Semoga apa yang kita niatkan dan
lakukan akan memberi manfaat bagi diri sendiri dan orang lain. Ilahi Amin...
Label:
Motivasi
|
0
komentar
Minggu, 18 Agustus 2013
lanjutan dari tulisan ; PENGADILAN HAM dan KOMISI KEBENARAN DAN REKONSOLIASI
Pembentukan KKR di berbagai Negara, menciptakan pergeseran konsep keadilan dalam penyelesaian perkara pidana yaitu keadilan atas dasar pembalasan yg melekat pd sistem peradilan pidana, ke arah keadilan dalam KKR yg bersifat keadilan restoratif, yaitu menekankan betapa pentingnya aspek restoratif atas si pelaku penyembuhan bagi mereka yang menderita karena tindakan kejahatan.
Pembentukan KKR di berbagai Negara, menciptakan pergeseran konsep keadilan dalam penyelesaian perkara pidana yaitu keadilan atas dasar pembalasan yg melekat pd sistem peradilan pidana, ke arah keadilan dalam KKR yg bersifat keadilan restoratif, yaitu menekankan betapa pentingnya aspek restoratif atas si pelaku penyembuhan bagi mereka yang menderita karena tindakan kejahatan.
Yaitu fokus
primer bergeser dari pelaku kepada si korban (victim). Proses KKR tidaklah bertujuan
semata-mata untuk menghukum atau mempermalukan seseorang atau menuntut tetapi
lebih pd usaha untuk memperoleh kebenaran yg pada akhirnya bermanfaat untuk
membantu pemulihan hubungan yg tidak harmonis antara pelaku, korban dan masyarakat
yg ketiga-tiganya pd dasarnya merupakan korban kejahatan. Perlindungan dan
pemulihan hak-hak korban dan masyarakat luas dipandang sama pentingnya dengan
pemidanaan dan atau rehabilitasi pelaku kejahatan. Dengan demikian secara
integrasi dilihat adanya saling membutuhkan satu sama lain. Perlakuan terhadap
korban dan pelaku ditempatkan dalam posisi yg sama pentingnya dalam satu
bangunan sosial.
Dengan pengertian
yg dikembangkan adalah pemahaman sebagai ganti pembalasan, reparasi sebagai ganti
retaliasi dan rekonsoliasi (menyelesaikan perbedaan) sebagai ganti viktimisasi.
Namun tetap dipegang teguh bahwa adanya prinsip memaafkan bukanlah mengabaikan
apa yang telah terjadi. Dalam hal ini realitas di hadapan masyarakat dianggap
tidak kurang manfaatnya dibandingkan dengan pengakuan melalui lembaga-lembaga
penegak hukum. Tidak diingkari bahwa sistem peradilan pidana telah mendemonstrasikan
keberhasilannya dalam menuntut dan memenjara seseorang, tetapi selalu gagal
untuk menciptakan kehidupan masyarakat yang adil dan makmur. Seharusnya korban
kejahatan harus diperlakukan secara bermartabat dan pelaku serta korban harus
dirukunkan kembali. Pelaku tidak hanya harus ke dalam masyarakat agar menjadi
warga negara yang produktif.
Label:
Hukum & Sosial
|
0
komentar
Sabtu, 17 Agustus 2013
Apakah pelanggaran HAM berat diselesaikan oleh KKR ataukah
pengadilan HAM? Apakah perkaranya tidak dapat lagi diajukan kepada pengadilan
HAM ? bagaimanakah sebenarnya
pelanggaran HAM untuk diproses melalui KKR? Adakah pasal yang mengatur tentang
hal ini? Lantas, mengapa hal ini terjadi dan bagaimanakah semestinya?mari kita
lihat !
KKR adalah lembaga independen dan
ekstra yudisial yg dibentuk untuk mengungkapkan kebenaran atas pelanggaran HAM
yg berat yaitu kejahatan terhadap kemanusiaan yg terjadi pada masa sebelum
berlakunya UU no.26 tahun 2000 tentang pengadilan HAM dan melaksanakan
rekonsoliasi. Rekonsoliasi mempunyai makna tersendiri yaitu sebagai hasil dari
suatu proses pengungkapan kebenaran, pengakuan dan pengampunan melalui KKR. Dalam
rangka menyelesaikan pelanggaran HAM yang berat untuk terciptanya perdamaian
dan persatuan bangsa Indonesia (asas KKR yaitu kemandirian, bebas dan tidak
memihak, kemaslahatan, keadilan, kejujuran, keterbukaan, perdamaian dan
persatuan bangsa). Pada pasal 47 UU no.26 tahun 2000 menentukan bahwa
pelanggaran HAM berat yang terjadi sebelum berlakunya UU no.26 tahun 2000,
tidak menutup kemungkinan penyelesaiannya dilakukan oleh KKR yg akan dibentuk
dengan UU. Pengaturan antisipatif (tanggap) ini nampaknya dilakukan dengan
memperhitungkan ke berbagai kendala yg mungkin menghadang proses pengadilan HAM
berat ad hoc terhadap kasus-kasus masa lalu, yang terpaksa memberlakukan
ketentuan hukum pidana secara ‘retroaktif’ (berlaku surut).
Pengadilan
HAM mempunyai kendala yaitu masalah pembuktian yang cukup rumit mengingat
kejadiannya sudah lama, implikasi politis yg timbul yaitu menumbuhkan sikap
pro-kontra, rasa ketidakpuasan korban yg memicu keraguan, acuh tak acuh dan
ketidakpercayaan terhadap lembaga hukum dan kesan terjadinya ‘impunity’ (yaitu Negara
dianggap memberikan pembebasan terhadap pelaku dari rasa tanggung jawab dan
sanksi). Hal ini jelas tidak sepantasnya berlarut-larut sehingga mengganggu proses
persatuan nasional. Secara empiris (indrawi), pengadilan HAM ad hoc dibentuk oleh penguasa pasca pemerintahan yg
otoriter atas pasca perang dan apapun bentuknya baik nasional, internasional
maupun gabungan memiliki karakteristik khusus yaitu semangat mengamankan
penghormatan terhadap HAM, yaitu berusaha menciptakan keadilan bagi semuanya,
mengakhiri praktek, mencegah kejadian serupa di masa yang akan datang dan upaya
mengakhiri konflik. Nantinya KKR sebagai alternatif pengadilan HAM ad hoc jg harus mengamankan pelbagai
spirit tersebut.
Dan sebaliknya
dalam pasal 29 ayat 3 UU no.27 tahun 2004 dinyatakan bahwa dalam hal ini
tersangka pelaku pelanggaran HAM berat tidak tersedia mengakui kebenaran dan
kesalahannya serta tidak menyesali perbuatannya, maka yg bersangkutan
kehilangan haknya mendapat amnesti (pengampunan atau penghapusan hukuman yg
diberikan kepala negara kpd seseorang atau sekelompok orang yg telah melakukan
tindak pidana tertentu) dan diajukan ke pengadilan HAM ad hoc. Dan demi kepastian hukum, dalam pasal 44 UU no.27 tahun
2004 mengatakan bahwa pelanggaran HAM berat telah diungkapkan dan diselesaikan
oleh KKR, perkaranya tidak dapat lagi diajukan kepada pengadilan HAM ad hoc, dalam hal ini menutup kemungkinan
untuk diproses melalui KKR. Kenyataannya ada berbagai KKR di setiap Negara. Namun
jika dipandang dari segi karakteristik, KKR Indonesia lebih mirip dengan KKR
Afrika Selatan, yg terdiri atas subkomisi yaitu ; Indonesia_(subkomisi
penyelidikan dan klarifikasi), (subkomisi kompensasi, restitusi dan
rehabilitasi) dan (subkomisi pertimbangan amnesti).
Dengan perumusan
tersebut sebagaimana tersurat dan tersirat pada pasal 29 ayat 3 di atas maka
sebenarnya pengadilan HAM dan KKR bersifat komplementer (saling melengkapi).
bersambung......
bersambung......
Label:
Hukum & Sosial
|
0
komentar
Selasa, 13 Agustus 2013
Terkadang
kita mengeluarkan kata seperti : setan atau iblis. Apakah setan dan iblis itu
berbeda atau sama? Dimana letak perbedaannya? Lantas, bagaimana pandangan
Al-Qur’an mengenai setan dan iblis? Siapa-siapa saja yang termasuk golongan
setan di dunia ini? Berbicara masalah
waktu, apakah setan dipenjara/dikurung selama bulan puasa?
Setan
dan iblis mempunyai arti yang berbeda. Menurut pandangan Al-Qur’an , itu
diberlakukan kepada kekuatan-kekuatan yang menciptakan penyimpangan, kejahatan
dan penyelewengan. Berdasarkan ini, kita temukan dalam Al Qur’an yaitu “
setan-setan diantara golongan manusia dan jin” dalam artian bahwa
manusia-manusia ada yang mengenakan pakaian, berbuat dan berjalan sesuai dengan
dengan sifat setan itu sendiri, serta setan-setan yang dari jenis jin. Dan
setan-setan terkadang berada di dalam diri manusia (yaitu sifat egoisme, hasrat
rendah, ketamakan, kemarahan, kealpaan dan sebagainya. Dan kadang pula berada
di luar manusia (aksiden) misalnya seperti
yang menduduki sebagai jabatan, pemimpin agama(ulama), penguasa,
penjahat keras kepala, busuk, kejadian yang merangsang birahi dan lain-lain.
Dan pada saat bulan ramadhan mungkin ada makhluk berwujud manusia tapi
perlakuan atau tindakannya seperti setan.
Sekarang,
seandainya kita tidak memanjakan setan dalam diri kita sebagai manusia biasa,
maka setan-setan di luar tidak akan bisa mempengaruhi diri kita. Karena alasan
tersebut tidak bisa kita mempersalahkan penyimpangan kita sendiri pada kondisi
–kondisi sosial atau mereka yang menggiring kita pada kealpaan. Di dalam
al-qur’an sendiri disebutkan ada pertengkaran antara kaum mustakbirin dan kaum
tertindas pada hari keputusan. Kaum tertindas menuduh golongan kaum mustakbirin
telah menyesatkan mereka tetapi pihak kedua membantah dan menyangga bahwa
mereka sendiri semestinya tidak mendengarkan mereka. Mereka berdua sama-sama mengatakan kebenaran
dan pada waktu yang sama, kedua-duanya dijatuhi hukuman.
Sedangkan
jin berasal dari jana yaitu terhalang atau tak terlihat. Sedangkan Ifrit
merupakan salah satu jenis dari golongan jin yang memiliki kekuatan besar serta
dia memiliki kemampuan untuk membunuh manusia. Dalam tafsir surat An-Nas,
Qatadah berkata : “Sesungguhnya dari jin dan manusia terdapat setan-setan”.
Dalam surah Al-An’am (112) dikatakan “”Dan demikian lah Aku jadikan untuk
setiap nabi musuh dari setan-setan manusia dan jin”. Dalam buku “Hayatul
Hayawan al-Kubra” karangan Dumairi : semua jin adalah keturunan Iblis. Namun
dikatakan juga bahwa Jin merupakan satu rumpun, sedangkan Iblis adalah satu
dari mereka. Jin juga mempunyai keturunan,seperti dijelaskan dalam al-Qur’an
surah al-Kahf (55) “Apakah kalian akan menjadikan mereka (jin) dan keturunanya
sebagai kekasih selain Aku (Allah) padahal mereka adalah musuh kalian”. Mereka
yang kafir dari kaum jin disebut setan. Semua yang durhaka dan membangkang dari
manusia, jin dan hewan disebut setan. Orang Arab menyebut ular sebagai setan.
Yang terpenting bagi umat manusia adalah meyakini bahwa setan adalah musuh
mereka dan selalu berusaha untuk menyesatkannya dan menjauhkannya dari jalan
Allah. Kita dilarang menyembah atau menuruti kata setan. Dalam surah Yasin (60) dikatakan “Bukankah
Aku (Allah) telah membuat perjanjian kepadamu hai bani Adam agar kalian tidak
menyembah setan, mereka adalah musuh yang paling jelas”. Demikian juga dalam
surah Fathir (6) “Sesungguhnya setan adalah musuh kalian maka jadikanlah mereka
musuh”. Dan banyak dalil-dalil yang mengingatkan kita agar hati-hati terhadap
tipu daya dan rayuan setan ini.
Label:
Agama
|
0
komentar
Langganan:
Postingan (Atom)
