Popular Posts

Blogger templates

Blogger news

Blogroll

About

Diberdayakan oleh Blogger.
Rabu, 11 September 2013

                Berbicara mengenai kriminologi, otomatis tidak lepas dari pembahasan masalah kejahatan dan merupakan salah satu ilmu pembantu dalam hukum pidana. Yang dimana definisi dari kriminologi berasal dari kata crimen yang artinya kejahatan dan logos berarti ilmu pengetahuan. Lebih jelasnya kriminologi adalah ilmu yang mempelajari sebab-sebab orang melakukan kejahatan, akibat yang ditimbulkan serta bagaimana cara penanggulangannya.
                Nah, lantas apakah perbedaan yang mendasar (substansi) antara kriminologi dan hukum pidana? Perbedaannya adalah kriminologi membahas mengapa artinya bahwa kriminologi membahas mengapa seseorang melakukan kejahatan (sebab) dan hukum pidana membahas ke- apa -an maksudnya adalah hukum pidana membahas tentang ke-apa-an mengenai larangan, perintah, keharusan dan memiliki sanksi istimewa melalui aparat penegak hukumnya.
Di dalam karakteristik kriminologi ada yang disebut proses kriminal yaitu :
1.       Kriminalisasi adalah proses yg memperlihatkan perilaku yg semula tidak dianggap sebagai peristiwa pidana, tetapi kemudian digolongkan sebagai peristiwa pidana oleh masyarakat. Contoh : sebelum tahun 1964 ada perbuatan membuat cek kosong dalam hal ini pengusaha yang dirugikan dan pengusaha mengadu ke pengadilan, untuk mengatasinya dibuatlah per UU an oleh Negara perbuatan membuat cek kosong dinamakan tindak pidana setelah tahun 1964 UU no.17 tahun 1964
2.       Dekriminalisasi merupakan lawan dari pengertian kriminalisasi suatu perbuatan yaitu awalnya tindakan itu belum diatur oleh hukum pidana, tetapi karena sesuatu hal atau seiring berjalannya waktu tindakan itu tidak merupakan tindak piadan. Contoh : pada pasal 534 KUHP disebutkan barang siapa yang memperagakan alat kontrasepsi pencegah kehamilan dimuka umum diancam dengan hukuman penjara, dikarenakan khususnya di Indonesia dalam rangka pelaksanaan program KB dimana alat kontrasepsi itu dianjurkan untuk digunakan oleh BKKBN, dengan kondisi demikian maka pasal 534 KUHP itu sampai saat ini tidak memiliki daya paksa (sesuai kondisi masyarakat).
3.       Depenalisasi adalah suatu proses yang dulunya perbuatan itu diancam dengan ancaman pidana diubah menjadi ancaman yang lain.
Selanjutnya etiologi kriminal, apa itu etiologi?etiologi berasal dari kata etio yang berarti akar dan logos berarti ilmu pengetahuan, jadi etiologi kriminal adalah ilmu pengetahuan mengenai akar permasalahan seseorang melakukan kejahatan. Yaitu ditinjau dari 4 aspek yaitu :
1.       Perspektif biologis, tokohnya adalah Cessave Lambrosso mengatakan bahwa, penjahat dapat dipandang dari segi antropologis yaitu memiliki tanda-tanda tertentu, misalnya tulang dahi melengkung dan tidak simetris, roman wajah lain dari pada biasanya (berdasarkan pengalamannya).
2.       Perspektif psikologis, tokohnya yaitu Sigmund Freud (seorang psikoanalisa), mengatakan bahwa seseorang melakukan kejahatan dikarenakan adanya ketidakseimbangan hubungan antara id (kehendak), ego (kenikmatan) dan superego (hati nurani).
3.       Perspektif sosiologis, tokohnya adalah Emiel Durkheim, mengatakan bahwa seseorang melakukan kejahatan dikarenakan penderitaan, maka perlu menemukan seorang yang dapat dianggap bertanggung jawab atas penderitaannya. Orang dapat dijadikan sebagai sasaran pembalasan dendam atas kemalangannya itu dan orang yang menentang pendapat umum yang diskriminatif, biasanya akan ditunjuk sebagai kambing hitam yang akan dijadikan korban.
4.       Perspektif ekonomi, tokohnya adalah Karl Marx, mengatakan bahwa seseorang melakukan kejahatan dikarenakan kedeterminisan (di luar kemauan) ekonomi maksudnya kaum proletariat (golongan buruh) haruslah menentang terhadap kaum borjuis (golongan menengah) dan seseorang terpengaruh dari luar dirinya khususnya masalah ekonomi.
Selanjutnya bagaimanakah tindakan kita yang seharusnya agar terhindar dari tindakan kejahatan?ataukah bagaimana penanggulannya? Reaksi terhadap tindakan kriminal terbagi atas 3 yaitu :
1.       Pra-emtif adalah pencegahan yang dilakukan secara dini melalui kegiatan-kegiatan edukatif dengan sasaran mempengaruhi faktor-faktor terjadinya kejahatan/ niat seseorang dihilangkan. Misalnya : adanya penyuluhan di kalangan sekolah khususnya mengenai bahayanya menggunakan narkotika yang justru akan membuat masa depan suram dan masyarakat menjadi resah.
2.       Preventif yaitu kesempatan yang dihilangkan misalnya di suatu daerah tertentu yaitu di daerah parkiran, yang dimana kendaraan itu akan dijaga keamanan dan keselamatan bagi pemilik kendaraan yaitu tukang parkir.
3.       Represif yaitu setelah terjadinya kejahatan yang bersifat penyembuhan yaitu : efek jerah, rehabilitasi dan qishash (hukum syari’at Islam).
Akhir kata, apakah manfaatnya ketika kita mempelajari kriminologi? Manfaatnya adalah kita akan mengetahui penyebab kejahatan yang akan menimbulkan kurangnya penderitaan manusia dan kriminologi sebagai alat bantu dalam mempelajari hukum pidana khususnya kepada mahasiswa fakultas hukum.
Minggu, 08 September 2013

HAN dalam arti sempit yaitu tata usaha (office work). Contohnya surat-menyurat. Kalau menurut Van Vollenhoven mengartikan HAN akan meliputi seluruh kegiatan Negara dalam arti luas, jadi tidak hanya terbatas pada tugas pemerintah dalam arti sempit saja tetapi juga meliputi tugas peradilan, polisi dan tugas membuat peraturan. Fokus utama dalam mempelajari HAN lebih mengutamakan kelanjutan dari struktur Negara (yang menjadi focus dalam HTN) yaitu bagaimana berfungsinya lembaga-lembaga Negara dalam menjalankan apa yang menjadi fungsi, kewenangan dan tugas-tugasnya.
          Komisi Yudisial yaitu terdiri atas (MA dan MK/kekuasaan kehakiman) yang mempunyai :
  • ·         Fungsi yaitu bertugas mempertahankan pelaksanaan Undang-Undang.
  • ·         Kewenangan Komisi Yudisial yaitu (MA dan MK/kekuasaan kehakiman) sebagaimana tercantum dalam pasal 24B ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4). Rumusannya sebagai berikut :
                                                                        Pasal 24B
1.       Komisi Yudisial bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat serta perilaku hakim.
2.       Anggota komisi yudisial harus mempunyai pengetahuan dan pengalaman di bidang hukum serta memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela.
3.       Anggota Komisi Yudisial diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
4.       Susunan, kedudukan dan keanggotaan Komisi Yudisial diatur dengan undang-undang.
  • ·         Tugas komisi yudisial menurut UU no.22 tahun 2004 pasal 14 :
1.       Mengusulkan pengangkatan Hakim Agung Komisi Yudisial mempunyai tugas :
a.       Melakukan pendaftaran calon Hakim Agung.
b.      Melakukan seleksi terhadap calon Hakim Agung.
c.       Menetapkan calon Hakim Agung ke DPR.
2.       Menerima laporan pengaduan masyarakat tentang perilaku hakim, melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran perilaku hakim dan membuat laporan hasil pemeriksaan berupa rekomendasi yg disampaikan kpd Mahkamah Agung dan tindasannya disampaikan kepada Presiden dan DPR.
Ketentuan ini didasari pemikiran bahwa (orang-orang) yang bekerja di hakim agung yang duduk di MA dan para hakim merupakan figur yang sangat menentukan dalam perjuangan menegakkan hukum dan keadilan. Apalagi hakim agung duduk pada tingkat peradilan tertinggi (puncak) dalam susunan peradilan di Indonesia sehingga ia menjadi tumpuan harapan bagi pencari keadilan.

Dan selanjutnya mengenai lembaga Legislatif yaitu MPR (DPR dan DPD, sesuai dengan pasal 2 ayat (1) ) adalah lembaga atau badan pembuat peraturan atau kebijakan mempunyai :
  • ·         Tugas dan wewenang MPR diatur dalam pasal 3 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan pasal 8 ayat (2) UUD 1945, rumusannya sebagai berikut :
                                                            Pasal 3
1.       Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan menetapkan UUD
2.       Majelis permusyawaratan Rakyat melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden.
3.       Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dapat memberhentikan Presiden dan/atau wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut Undang-Undang Dasar.
                                                                        Pasal 8 (2)
2.       Dalam hal terjadi kekosongan Wakil Presiden, selambat-lambatnya dalam waktu enam       puluh hari, Majelis Permusyawaratan Rakyat menyelenggarakan sidang untuk memilih Wakil    Presiden dari dua calon yang diusulkan oleh Presiden.
  • ·    Fungsi DPR yaitu fungsi legislasi (membuat UU bersama Presiden, fungsi anggaran (menyusun dan menetapkan APBN bersama Presiden, dan fungsi pengawasan.

       Mengenai lembaga Eksekutif, yaitu berkenaan dengan tata usaha Negara adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan. Penjelasan psal 1 butir 1 UU.no.5/86 :
“Urusan pemerintahan adalah kegiatan yang bersifat eksekutif. Semua kegiatan penyelenggaraan pemerintahan yang tidak merupakan kegiatn atau aktivitas pembuatan peraturan per-UU-an (Legislatif) dan bukan pula kegiatan atau aktivitas mengadili (Yudikatif) yang dilakukan oleh pengadilan bebas.”




               Telah menjadi keyakinan orang yang beragama, bahwa manusia dapat merencanakan  sesuatu dan berusaha mewujudkan rencananya. Akan tetapi apakah rencana tersebut akan tercapai atau gagal, manusia yang merencanakan tadi tak dapat menentukannya. Penentuan terakhir di tangan Allah s.w.t.
               
              Banyak orang yang ingin agar isterinya dapat melahirkan putera atau puteri di tempat tertentu dan disaksikan oleh keluarga yang lengkap. Apakah keinginan atau rencana orang tua itu akan tercapai, Allah s.w.t. yang menentukan.
               
              Bagaimana halnya dengan kelahiran Imam Ali r.a ? dimana beliau dilahirkan di rumah Abu Thalib atau di tempat lain? Tentang tempat kelahiran Imam Ali r.a., Al Hakim dalam buku “Al Mustadrak”, jilid III, halaman 483, antara lain mengemukakan : ketika itu hari jum’at 13 bulan Rajab, 12 tahun sebelum Nabi Muhammad s.a.w mendapat risalah. Seorang wanita, meskipun perutnya Nampak besar sekali, bersama suaminya melakukan tawaf keliling Ka’bah. Wanita yang bernama Fatimah itu tiba-tiba merasakan perutnya sakit. Ketika rasa sakitnya bertambah, segera diberitahukan kepada suaminya, Abu Thalib. Mendengar keluhan itu, Abu Thalib segera menggandeng istrinya masuk ke dalam Ka’bah. Menurut perkiraan, isterinya kelelahan. Di harapkan dengan beristirahat sebentar rasa sakitnya akan berkurang.
             
             Kenyataannya tidak seperti  yang diperkirakan Abu Thalib. Perut Fatimah bertambah sakit. Fatimah yang sudah berkali-kali melahirkan, telah mengerti isyarat apa yang sedang dialaminya. Sebagai seorang wanita yang shaleh yaitu Sitti Fatimah R.A putrid kesayangan Rasulullah s.a.w, ia tidak mengungkapkan isyarat itu kepada suaminya. Dia khawatir jika suaminya tahu, tentu maksud suaminya menyelesaikan tawaf akan terganggu. Ia tidak ingin berbuat demikian. Suaminya tetap dianjurkan menyelesaikan tawafnya.
               
            Dalam keheningan dan keredupan Baitullah, rumah Allah, Fatimah merasa perutnya bertambah mulas. Di saat itu yang teringat di hati Fatimah adalah bahwa rasa sakitnya akan berkurang dengan datangnya pertolongan Allah. Fatimah segera mengangkat tangan, yang sebelumnya memegang perut untuk menahan rasa sakit dan dengan suara sayup tersengal-sengal berucap; “Ya Allah, Ya Tuhanku. Aku bernaung kepada-Mu, kepada utusan-utusan-Mu dan Kitab-kitab yang datang dari-Mu. Aku percaya kepada ucapan datukku Ibrahim pendiri rumah ini. Maka demi pendiri rumah ini dan demi jabang bayi yang ada dalam perutku, aku mohon kepada-Mu untuk dimudahkan kelahirannya. Beberapa saat kemudian saat seusai mengucapkan do’a, lahirlah bayi dengan selamat. Bayi ini adalah putra ke-empat dari Fatimah. Sepanjang ingatan orang, inilah untuk pertama kali seorang wanita melahirkan puteranya dalam Ka’Bah. Kelahiran bayi ini hanya disaksikan oleh ayah bundanya saja. Kejadian luar biasa ini, beritanya segera tersiar ke berbagai penjuru. Berbondong-bondonglah mereka, terutama keluarga Bani Hasyim, datang ke Ka’bah, guna menyaksikan bayi yang baru lahir. Di antara yang datang ialah Nabi Muhammad s.a.w. bayi tersebut, kemudian bersama ayah-ibunya pulang ke rumah Abu Thalib.
               
             Meskipun bayi ini merupakan putera ke empat, namun oleh ayahnya dipandang sebagai kurnia besar yang dilimpahkan Allah s.w.t kepada keluarganya. Kegembiraan Abu Thalibini tercermin dri perintah yang segera dikeluarkan untuk menyelenggarakan pesta walimah. Guna memeriahkan pesta itu, beberapa ekor anak dipotong. Pemuka-pemuka Quraisy diundang mengunjungi pesta itu, sebagai penghormatan atas kelahiran puteranya. Pada kesempatan itulah Abu Thalib mengumumkan pemberian nama “Ali” kepada puteranya yang baru lahir. “Ali” berarti “luhur”.

Referensi : “Imam Ali bin Abi Thalib r.a”, H.M.H. Al Hamid Al Husaini

Selasa, 03 September 2013
        Berbicara mengenai konsep kekinian, tentu manusia tidak terlepas dari apa yang dibutuhkan atau yang dinginkannya yaitu belajar. Apakah ketika kita belajar atau membaca terhadap sebuah buku sudah pasti dipahami? It’s maybe. Mengapa kita terkadang kalau berhadapan dengan buku hanya dalam waktu 5 menit atau selebihnya sudah terpengaruhi oleh rasa ngantuk? Bahkan bosan? Sehingga kemalasan kita terhadap ilmu pengetahuan muncul yang dimana itu akan menjadi kebiasaan kita. Terkhusus kepada seorang pelajar/mahasiswa yang dimana kita hanyalah mengharapkan nilai yang tinggi atau di atas rata-rata dari guru/dosen. Pertanyaannya, apakah seorang mahasiswa dapat mempertanggung jawabkan nilai yang memuaskan itu? Nah, mengenai masalah pembelajaran  untuk memahami sesuatu yaitu memiliki sebuah metode atau konsep yang sistematis untuk memahami sebuah buku, seperti :

1.       Rasa ingin tahu. Ngantuknya seseorang akan timbul ketika di dalam diri tidak memunculkan sesuatu yang ingin anda capai! yaitu pada dasarnya manusia memiliki rasa ingin tahu yang tinggi dalam artian bahwa di dalam diri kita ini munculkanlah rasa ingin tahu terhadap ilmu pengetahuan! seberapa penting sih itu ilmu pengetahuan terhadap diri dan orang lain? Sesuai dengan sabda Imam Ali bahwa ”ilmu itu lebih mulia daripada harta, Karena ilmu akan berkembang bila dibagi-bagikan, sedangkan harta akan susut bila dibagi-bagikan”.

2.       Mencari sesuatu yang ingin anda ketahui, maksudnya adalah ketika anda membuka buku hal pertama dilakukan adalah dengan melihat  ‘daftar isi’ dari buku tersebut sehingga anda akan mengingat apa yang telah anda baca itu. Kenapa hal itu terjadi? Karena kita mendapatkan sesuatu yang kita cari artinya bahwa sesuatu yang anda harapkan itu benar-benar terjadi akan menjadi kenangan (pengingatan yang mendalam).

3.       Berdo’a. Sebelum membaca buku itu, bagi umat yang beragama tentulah ini hal yang utama dari segalanya yaitu kepada siapa kita bergantung dan memohon? Yaitu ridho-Nya.

4.       Menulis. Mengapa harus menulis?  Ketika anda sudah mendapatkan apa yang ingin diketahui atau sudah membaca buku, tulislah substansi atau ‘key word’ (kata kunci). Entah itu menulis melalui kertas atau laptop dsb. Kenapa harus key word? Karena key word itulah akan dikembangkan melalui kata-kata anda sendiri atau bisa disebut karya anda sendiri karena anda telah memahami isi dari buku tersebut bukan menghafal! Dan ilmu pengetahuan akan menjadikan anda sebagai pemilik zaman, sedangkan kemalasan akan menimbulkan tenggelamnya kita terhadap zaman.

5.       Melihat kembali karya/tulisan. Sebelumnya kita sepakat bahwa manusia itu memiliki keterbatasan terhadap sesuatu karena pengingatan kita sebelumnya mungkin hanya bertahan selama 1 minggu?bahkan 1 hari atau selebihnya? Nah, disinilah perlu kita me-refresh apa yang kita buat agar pemahaman anda lebih mendalam dari sebelumnya jadi tidak perlu membaca buku tersebut secara berulang kali. Kenapa harus melihat kembali tulisan? Karena sesuatu yang kita lakukan secara berulang-ulang itu akan menjadi kebiasaan yang dimana kebiasaan itu akan menentukan anda di masa yang akan datang. Tahap ini, lakukanlah secara berulang-ulang!


        “ILMU adalah harta dalam kotak perbendaharaan, kunci pembukanya adalah BERTANYA” Ali bin Abi Thalib. Semoga apa yang kita niatkan dan lakukan akan memberi manfaat bagi diri sendiri dan orang lain. Ilahi Amin...
Minggu, 18 Agustus 2013
lanjutan dari tulisan ; PENGADILAN HAM dan KOMISI KEBENARAN DAN REKONSOLIASI
       

            Pembentukan KKR di berbagai Negara, menciptakan pergeseran konsep keadilan dalam penyelesaian perkara pidana yaitu keadilan atas dasar pembalasan yg melekat pd sistem peradilan pidana, ke arah keadilan dalam KKR yg bersifat keadilan restoratif, yaitu menekankan betapa pentingnya aspek restoratif atas si pelaku penyembuhan bagi mereka yang menderita karena tindakan kejahatan.
              
               Yaitu fokus primer bergeser dari pelaku kepada si korban (victim). Proses KKR tidaklah bertujuan semata-mata untuk menghukum atau mempermalukan seseorang atau menuntut tetapi lebih pd usaha untuk memperoleh kebenaran yg pada akhirnya bermanfaat untuk membantu pemulihan hubungan yg tidak harmonis antara pelaku, korban dan masyarakat yg ketiga-tiganya pd dasarnya merupakan korban kejahatan. Perlindungan dan pemulihan hak-hak korban dan masyarakat luas dipandang sama pentingnya dengan pemidanaan dan atau rehabilitasi pelaku kejahatan. Dengan demikian secara integrasi dilihat adanya saling membutuhkan satu sama lain. Perlakuan terhadap korban dan pelaku ditempatkan dalam posisi yg sama pentingnya dalam satu bangunan sosial.
               
             Dengan pengertian yg dikembangkan adalah pemahaman sebagai ganti pembalasan, reparasi sebagai ganti retaliasi dan rekonsoliasi (menyelesaikan perbedaan) sebagai ganti viktimisasi. Namun tetap dipegang teguh bahwa adanya prinsip memaafkan bukanlah mengabaikan apa yang telah terjadi. Dalam hal ini realitas di hadapan masyarakat dianggap tidak kurang manfaatnya dibandingkan dengan pengakuan melalui lembaga-lembaga penegak hukum. Tidak diingkari bahwa sistem peradilan pidana telah mendemonstrasikan keberhasilannya dalam menuntut dan memenjara seseorang, tetapi selalu gagal untuk menciptakan kehidupan masyarakat yang adil dan makmur. Seharusnya korban kejahatan harus diperlakukan secara bermartabat dan pelaku serta korban harus dirukunkan kembali. Pelaku tidak hanya harus ke dalam masyarakat agar menjadi warga negara yang produktif.

Sabtu, 17 Agustus 2013

       Apakah pelanggaran HAM berat diselesaikan oleh KKR ataukah pengadilan HAM? Apakah perkaranya tidak dapat lagi diajukan kepada pengadilan HAM ? bagaimanakah sebenarnya pelanggaran HAM untuk diproses melalui KKR? Adakah pasal yang mengatur tentang hal ini? Lantas, mengapa hal ini terjadi dan bagaimanakah semestinya?mari kita lihat !


KKR adalah lembaga independen dan ekstra yudisial yg dibentuk untuk mengungkapkan kebenaran atas pelanggaran HAM yg berat yaitu kejahatan terhadap kemanusiaan yg terjadi pada masa sebelum berlakunya UU no.26 tahun 2000 tentang pengadilan HAM dan melaksanakan rekonsoliasi. Rekonsoliasi mempunyai makna tersendiri yaitu sebagai hasil dari suatu proses pengungkapan kebenaran, pengakuan dan pengampunan melalui KKR. Dalam rangka menyelesaikan pelanggaran HAM yang berat untuk terciptanya perdamaian dan persatuan bangsa Indonesia (asas KKR yaitu kemandirian, bebas dan tidak memihak, kemaslahatan, keadilan, kejujuran, keterbukaan, perdamaian dan persatuan bangsa). Pada pasal 47 UU no.26 tahun 2000 menentukan bahwa pelanggaran HAM berat yang terjadi sebelum berlakunya UU no.26 tahun 2000, tidak menutup kemungkinan penyelesaiannya dilakukan oleh KKR yg akan dibentuk dengan UU. Pengaturan antisipatif (tanggap) ini nampaknya dilakukan dengan memperhitungkan ke berbagai kendala yg mungkin menghadang proses pengadilan HAM  berat ad hoc terhadap kasus-kasus masa lalu, yang terpaksa memberlakukan ketentuan hukum pidana secara ‘retroaktif’ (berlaku surut).

       
      Pengadilan HAM mempunyai kendala yaitu masalah pembuktian yang cukup rumit mengingat kejadiannya sudah lama, implikasi politis yg timbul yaitu menumbuhkan sikap pro-kontra, rasa ketidakpuasan korban yg memicu keraguan, acuh tak acuh dan ketidakpercayaan terhadap lembaga hukum dan kesan terjadinya ‘impunity’ (yaitu Negara dianggap memberikan pembebasan terhadap pelaku dari rasa tanggung jawab dan sanksi). Hal ini jelas tidak sepantasnya berlarut-larut sehingga mengganggu proses persatuan nasional. Secara empiris (indrawi), pengadilan HAM ad hoc  dibentuk oleh penguasa pasca pemerintahan yg otoriter atas pasca perang dan apapun bentuknya baik nasional, internasional maupun gabungan memiliki karakteristik khusus yaitu semangat mengamankan penghormatan terhadap HAM, yaitu berusaha menciptakan keadilan bagi semuanya, mengakhiri praktek, mencegah kejadian serupa di masa yang akan datang dan upaya mengakhiri konflik. Nantinya KKR sebagai alternatif pengadilan HAM ad hoc jg harus mengamankan pelbagai spirit tersebut.


        Dan sebaliknya dalam pasal 29 ayat 3 UU no.27 tahun 2004 dinyatakan bahwa dalam hal ini tersangka pelaku pelanggaran HAM berat tidak tersedia mengakui kebenaran dan kesalahannya serta tidak menyesali perbuatannya, maka yg bersangkutan kehilangan haknya mendapat amnesti (pengampunan atau penghapusan hukuman yg diberikan kepala negara kpd seseorang atau sekelompok orang yg telah melakukan tindak pidana tertentu) dan diajukan ke pengadilan HAM ad hoc. Dan demi kepastian hukum, dalam pasal 44 UU no.27 tahun 2004 mengatakan bahwa pelanggaran HAM berat telah diungkapkan dan diselesaikan oleh KKR, perkaranya tidak dapat lagi diajukan kepada pengadilan HAM ad hoc, dalam hal ini menutup kemungkinan untuk diproses melalui KKR. Kenyataannya ada berbagai KKR di setiap Negara. Namun jika dipandang dari segi karakteristik, KKR Indonesia lebih mirip dengan KKR Afrika Selatan, yg terdiri atas subkomisi yaitu ; Indonesia_(subkomisi penyelidikan dan klarifikasi), (subkomisi kompensasi, restitusi dan rehabilitasi) dan (subkomisi pertimbangan amnesti).


       Dengan perumusan tersebut sebagaimana tersurat dan tersirat pada pasal 29 ayat 3 di atas maka sebenarnya pengadilan HAM dan KKR bersifat komplementer (saling melengkapi).

bersambung......
Selasa, 13 Agustus 2013

                Terkadang kita mengeluarkan kata seperti : setan atau iblis. Apakah setan dan iblis itu berbeda atau sama? Dimana letak perbedaannya? Lantas, bagaimana pandangan Al-Qur’an mengenai setan dan iblis? Siapa-siapa saja yang termasuk golongan setan di dunia ini?  Berbicara masalah waktu, apakah setan dipenjara/dikurung selama bulan puasa?
                Setan dan iblis mempunyai arti yang berbeda. Menurut pandangan Al-Qur’an , itu diberlakukan kepada kekuatan-kekuatan yang menciptakan penyimpangan, kejahatan dan penyelewengan. Berdasarkan ini, kita temukan dalam Al Qur’an yaitu “ setan-setan diantara golongan manusia dan jin” dalam artian bahwa manusia-manusia ada yang mengenakan pakaian, berbuat dan berjalan sesuai dengan dengan sifat setan itu sendiri, serta setan-setan yang dari jenis jin. Dan setan-setan terkadang berada di dalam diri manusia (yaitu sifat egoisme, hasrat rendah, ketamakan, kemarahan, kealpaan dan sebagainya. Dan kadang pula berada di luar manusia (aksiden) misalnya seperti  yang menduduki sebagai jabatan, pemimpin agama(ulama), penguasa, penjahat keras kepala, busuk, kejadian yang merangsang birahi dan lain-lain. Dan pada saat bulan ramadhan mungkin ada makhluk berwujud manusia tapi perlakuan atau tindakannya seperti setan.
                Sekarang, seandainya kita tidak memanjakan setan dalam diri kita sebagai manusia biasa, maka setan-setan di luar tidak akan bisa mempengaruhi diri kita. Karena alasan tersebut tidak bisa kita mempersalahkan penyimpangan kita sendiri pada kondisi –kondisi sosial atau mereka yang menggiring kita pada kealpaan. Di dalam al-qur’an sendiri disebutkan ada pertengkaran antara kaum mustakbirin dan kaum tertindas pada hari keputusan. Kaum tertindas menuduh golongan kaum mustakbirin telah menyesatkan mereka tetapi pihak kedua membantah dan menyangga bahwa mereka sendiri semestinya tidak mendengarkan mereka.  Mereka berdua sama-sama mengatakan kebenaran dan pada waktu yang sama, kedua-duanya dijatuhi hukuman.
                Sedangkan jin berasal dari jana yaitu terhalang atau tak terlihat. Sedangkan Ifrit merupakan salah satu jenis dari golongan jin yang memiliki kekuatan besar serta dia memiliki kemampuan untuk membunuh manusia. Dalam tafsir surat An-Nas, Qatadah berkata : “Sesungguhnya dari jin dan manusia terdapat setan-setan”. Dalam surah Al-An’am (112) dikatakan “”Dan demikian lah Aku jadikan untuk setiap nabi musuh dari setan-setan manusia dan jin”. Dalam buku “Hayatul Hayawan al-Kubra” karangan Dumairi : semua jin adalah keturunan Iblis. Namun dikatakan juga bahwa Jin merupakan satu rumpun, sedangkan Iblis adalah satu dari mereka. Jin juga mempunyai keturunan,seperti dijelaskan dalam al-Qur’an surah al-Kahf (55) “Apakah kalian akan menjadikan mereka (jin) dan keturunanya sebagai kekasih selain Aku (Allah) padahal mereka adalah musuh kalian”. Mereka yang kafir dari kaum jin disebut setan. Semua yang durhaka dan membangkang dari manusia, jin dan hewan disebut setan. Orang Arab menyebut ular sebagai setan. Yang terpenting bagi umat manusia adalah meyakini bahwa setan adalah musuh mereka dan selalu berusaha untuk menyesatkannya dan menjauhkannya dari jalan Allah. Kita dilarang menyembah atau menuruti kata setan.  Dalam surah Yasin (60) dikatakan “Bukankah Aku (Allah) telah membuat perjanjian kepadamu hai bani Adam agar kalian tidak menyembah setan, mereka adalah musuh yang paling jelas”. Demikian juga dalam surah Fathir (6) “Sesungguhnya setan adalah musuh kalian maka jadikanlah mereka musuh”. Dan banyak dalil-dalil yang mengingatkan kita agar hati-hati terhadap tipu daya dan rayuan setan ini.