Popular Posts

Blogger templates

Blogger news

Blogroll

About

Diberdayakan oleh Blogger.
Selasa, 16 April 2013
      Karangan ini saya buat berdasarkan apa yang saya ketahui dan apa yang saya dapatkan di bangku perkuliahan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (semester 1).
      Pengertian hukum mungkin tidak begitu diketahui oleh sebagian orang meskipun kata ini sering didengar dan diucapkan oleh banyak orang. Menurut saya pengertian hukum adalah sebuah peraturan atau batasan tertentu yang secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah (negara).
Pendefinisian hukum :
- bersifat abstrak
- cakupannya terlalu luas
- kesulitan bahasa atau istilah

      Di dalam Ilmu hukum terdapat 2 kesalahpahaman umum terhadap kekeliruan tentang ilmu hukum, yaitu:
1. Kesalahpahaman pengidentikan hukum dan perundang-undangan, padahal hukum tidak selalu identik  dengan perundang-undangan yang ada tetapi undang-undang hanya sebagai salah satu dari bagian hukum yang sedimikian luasnya.
2. Kesalahpahaman pengidentikan ilmu hukum dan pengetahuan hukum padahal ilmu hukum (legal science, jurisprudensi) tidak sama dengan pengetahuan hukum (legal knowledge).

Ilmu hukum, filsafat hukum dan teori hukum :
1. Eropa continental, menggunakan istilah 'yurisprudensi', makna scara sempit adalah 'putusan pengadilan'.
2.    Anglo saxon, menggunakan makna yang lebih luas yaitu dari kata latin yaitu juris berarti hukum dan pruders yg berarti keahlian, keterampilan atau ilmu.(the juror = juri yg mengadili).
3.     Sehingga umumnya istilah jurisprudensi diartikan sebagai ilmu hukum, filsafat hukum dan teori hukum.


     Secara umum, ilmu hukum dapat dibedakan dalam 3 klasifikasi, yaitu :
1.  Beggriffenwissenschaft, ilmu tentang asas-asas yang fundamental di bidang hukum termasuk di dalam mata kuliah PIH, filsafat hukum, logika hukum dan teori hukum. (menurut Prof.Achmad Ali 1999 : 3).
2.  normwissenschaft adalah ilmu tentang norma temasuk di dalamnya sebagian besar mata kuliah seperti PIH dll.
3. tatsachenwissenschaft adalah ilmu tentang kenyataan yang di dalamnya sosiologi hukum, antropologi hukum dan psikologi hukum.

     Jadi, hukum itu sebagai kenyataan dalam masyarakat dan hukum tidak terlepas dari pengaruh timbal balik dengan keseluruhan aspek yang ada di dalam masyarakat yaitu aspek ketertiban, ekonomi, politik sosial, budaya, agama dan sebagainya. Menurut Robert M.Seidman "the law of the non transferability of the law" (hukum tidak dapat di pindahkan ke masyarakat yang satu dengan yang lain). Ada 3 pokok penting dalam ilmu hukum, yaitu :

*fungsi hukum :
1. fungsi hukum sebagai a tool of social control,
2. fungsi hukum sebagai a tool of social engineering,
3. fungsi hukum sebagai a political instrument,
4. fungsi hukum sebagai integrator.


*ketaatan hukum ada 3 menurut H.C.kelmann (derajat ketentuan hukum) :
1. takut karena adanya sanksi (compliance)
2. takut karena hubungan rusak (identification)
3. kesadaran akan hukum (internalization)
     
*sosialisasi hukum :
1. keberadaan UUD
2. isi UUD
3. tujuan UUD

0 komentar: