Popular Posts
-
Ketika Wortley, mengemukakan bahwa : “ Jurisprudence is the knowledge of law in its various forms and manifestations ” ...
-
Suatu wacana yang menarik ketika kita mengkaji filosof dan ilmuwan. Apakah filosof (ahli filsafat ilmu) dan ilmuwan i...
-
Karangan ini saya buat berdasarkan apa yang saya ketahui dan apa yang saya dapatkan di bangku perkuliahan Fakultas Hukum Universitas ...
-
Suatu hal yang menarik ketika kita mengkaji, dengan dibentuknya beberapa komisi-komisi negara seperti Komisi Yudisial, Komisi Pemberantas...
-
Siapakah tokoh yang paling berpengaruh di dunia ini? Mungkin apa yang ada di benak anda sama dengan apa yang saya paparkan. Mungkin mengej...
-
Apa itu Negara dan apa unsur-unsur Negara? Apakah Negara itu perlu bagi suatu wilayah? Darimanakah asal mula Negara itu ada?...
-
Apakah kita hidup di dunia ataukah kita diciptakan di muka bumi ini dengan tujuan atau perspektif kita terhadap diri kita bahwa d...
-
Apakah segala bentuk perbuatan atau tindakan warga Negara menjadi terbatas (kaku) dengan adanya suatu aturan hukum, ...
-
Sesuatu yang sesungguhnya adalah ketika sesuatu itu bertemu dengan kemusnahan kecuali Sang Pencipta Sesuatu (Maha Pen...
-
Gagasan mengenai proses pelepasan diri seorang perempuan dari pengekangan hukum yg membatasi kemungkinan untuk berkembang da...
Blogger templates
Blogger news
Blogroll
About
Blog Archive
Kategori
- Agama ( 6 )
- Hukum & Sosial ( 13 )
- Logika & Filsafat ( 10 )
- Motivasi ( 5 )
- Puisi ( 2 )
Mengenai Saya
Diberdayakan oleh Blogger.
Rabu, 25 September 2013
Apa itu Negara dan apa unsur-unsur Negara? Apakah Negara itu
perlu bagi suatu wilayah? Darimanakah asal mula Negara itu ada? Kapan Negara itu
dikatakan berakhir? Dan bagaimana fungsi dan tujuan Negara pada hakekatnya?
Pada umumnya
semua orang harus tahu mengenai ilmu Negara, terkhusus kepada mahasiswa fakultas
hukum tentunya. Sebelum mengetahui apa itu ilmu Negara? Tentunya berangkat dari
definisi ilmu Negara yakni, ilmu=hasil observasi ilmiah (empiris) dan Negara adalah
sebuah organisasi. Jadi ilmu Negara adalah suatu organisasi yang diketahui
melalui observasi ilmiah (empiris/indra). Berikut doktrin (pendapat para ahli)
mengenai ilmu Negara :
1.
Menurut Aristoteles, Negara adalah perpaduan
beberapa keluarga mencakupi beberapa desa, hingga pada akhirnya dapat berdiri
sendiri sepenuhnya, dengan tujuan kesenangan dan kehormatan bersama.
2.
Menurut Logemann, Negara adalah suatu organisasi
kekuasaan yang menyatukan kelompok manusia yg kemudian disebut bangsa.
3.
Menurut Ibn Khaldun, Negara adalah suatu makhluk
hidup yang lahir, mekar menjadi tua dan akhirnya hancur. Negara mempunyai umur
sepeti makhluk hidup lainnya dan diibaratkan seperti tubuh manusia.
4.
Menurut Karl Marx, Negara adalah alat penguasa
yang digunakan untuk dijadikan penindasan terhadap yang dikuasainya.
Adapun unsur-unsur Negara, yaitu :
1)
Unsur klasik, seperti wilayah tertentu, rakyat
dan pemerintah yang berdaulat.
2)
Unsur yuridis menurut logemann, yaitu :
a. wilayah hukum seperti darat, laut
dan udara,
b. subjek hukum adalah pendukung hak dan kewajiban.
c.
hubungan hukum yaitu hubungan antara penguasa dengan yang dikuasainya.
3) Unsur sosiologis
(Rudolf kjellin) yaitu adanya :
a. faktor sosial yang merupakan unsur masyarakat,
unsur ekonomi dan unsur kultural.
b. faktor alam yaitu meliputi unsur
bangsa dan unsur wilayah.
4) Konvensi
Montevideo (Uruguay) tahun 1933 yaitu :
a.
harus ada penghuni
b.
harus ada wilayah
c.
harus ada kekuasaan tertinggi
d.
kesanggupan berhubungan dengan Negara lain
e.
pengakuan dengan Negara lain
Lantas,
dari manakah asalnya itu sebuah Negara? Terjadinya negara dapat dipelajari
melalui 3 pendekatan, yakni secara teoritis, faktual, dan melalui proses pertumbuhan
primer dan sekunder :
1. 1. Pendekatan Teoritis, terdiri atas :
a. Teori Ketuhanan :
Negara ada karena kehendak Tuhan.
Teori ini dipelopori oleh Agustinus, Friedrich Julius Stahl, dan Kraneburg.
b. Teori Perjanjian Masyarakat :
c. Teori Kekuasaan :
2. Pendekatan
Faktual. Pendekatan ini didasarkan pada kenyataan yang benar - benar terjadi.
Menurut fakta sejarah, suatu negara terbentuk, antara lain karena :
a. Pendudukan ( Occopatie ), Terjadi ketka suatu wilayah
yang tidak bertujuan dan belum dikuasai kemudian diduduki dan dikuasai oleh
suku / kelompok tertentu. Contoh: Liberia yang diduduki oleh kaum Negro yang
dimerdekakan pada tahun 1847.
b. Proklamasi ( Proclamation ), Suatu wilayah yang diduduki
oleh bangsa lain mengadakan perjuangan sehingga berhasil merebut wilayahnya dan
menyatakan kemerdekaan. Contohnya: Indonesia pada 17 Agustus 1945 mampu merdeka
lepas dari penjajahan Jepang dan Belanda.
c. Penarikan ( Accesie ), Mulanya suatu wilayah terbentuk
akibat naiknya lumpur sungai atau timbul dari dasar laut ( delta ). Wilayah
tersebut kemudian dihuni oleh sekelompok orang hingga akhirnya membentuk
negara. Contoh: Negara Mesir terbentuk dari delta sungai Nil.
d. Penyerahan ( Cessie ), Terjadi ketika suatu wilayah
diserahkan pada negara lain atas dasar perjanjian tertentu. Contoh: Wilayah
Sleewijk diserahkan oleh Austria pada Prussia ( Jerman ).
e. Pencaplokan / Penguasaan ( Anexatie ), Suatu negara
berdiri di suatu wilayah yang dikuasai (dicaplok) oleh bangsa lain tanpa reaksi
berarti. Contoh: negara Israel ketika dibentuk tahun 1948 banyak mencaplok
daerah Palestina, Suriah, Yordania dan Mesir.
f. Pemisahan ( Separatise ), Suatu wilayah yang memisahkan
diri dari negara yang semula menguasainya kemudian menyatakan kemerdekaan.
Contoh: Belgia memisahkan diri dari Belanda dan menyatakan merdeka.
g. Peleburan (Fusi), Terjadi ketika negara - negara kecil
yang mendiami suatu wilayah mengadakan perjanjian untuk melebur menjadi satu
negara baru. Contoh: terbentuknya federasi kerajaan Jerman tahun 1871.
h. Pembentukan baru, Wilayah negara yang berdiri di wilayah
negara yang sudah pecah. Contoh: Uni Soviet pecah kemudian muncul negara -
negara baru.
3. Pertumbuhan Primer dan
Sekunder
Pertumbuhan primer, terjadi pada negara berdasarkan
pendekatan ini melalui beberapa fase, sebagai berikut: Fase suku, kehidupan diawali dari sebuah
keluarga, kemudian menjadi kelompok masyarakat hukum tertentu atau disebut suku
yang akhirnya berkembang menjadi lebih besar dan dipimpin oleh kepala suku yang
merupakan primus interpares. Fase
kerajaan, pada fase ini kepala suku sebagai primus
interpares kemudian menjadi raja dengan cakupan wilayah yang lebih luas
akibat fakta alamiah maupun karena penaklukan - penaklukan wilayah lain. Fase
negara nasional, awalnya negara nasional diperintah oleh raja yang absolut dengan
pemerintahan yang tersentralisasi semua rakyat dipaksa mematuhi kehendak dan
diperintah raja. Hanya ada satu identitas kebangsaan, maka fase ini disebut
fase nasional. Fase negara demokrasi, setelah rakyat memiliki kesadaran
kebangsaan, kemudian tidak ingin diperintah oleh raja yang absolut. Rakyat
ingin mengendalikan pemerintahan dan memilih pemimpinnya sendiri yang dianggap
dapat mewujudkan aspirasi mereka yang lebih dikenal dengan "kedaulatan
rakyat" maka lahirlah negara demokrasi
Pertumbuhan sekunder, kenyataan terbentuknya negara secara
sekunder tidak dapat dipungkiri, meskipun cara terbentuknya kadang - kadang
tidak sah menurut hukum. Menurut pendekatan ini, negara sebelumnya sudah ada,
namun karena adanya revolusi, intervensi, dan penaklukan muncullah negara yang
menggantikan negara yang sudah ada tersebut. Contoh: lahirnya negara Indonesia
setelah melewati revolusi yang panjang.
Kemudian, berbicara mengenai asal
mula Negara tentu adakalanya Negara dikatakan berakhir yaitu dengan beberapa
teori :
·
Teori organis adalah seperti yang diibaratkan
Ibnu Khaldun bahwa sebuah Negara sama seperti dengan tubuh manusia yang dimana
semua harus berjalan sesuai dengan fungsi dan perannya masing-masing.
·
Teori anarkis yaitu adanya system tata paksa
(kekerasan) dan sudah dianggap tidak perlu ;lagi dan menggunakan kekerasan.
·
Teori marxis yaitu terciptanya masyarakat tanpa
kelas.
·
Ketika daerah, bangsa dan pemerintahan
mati/tidak berjalan
·
Adanya peperangan.
Tujuan Negara yaitu :
1.
Tujuan Negara asli itu memelihara perdamaian,
ketertiban dan aman
2.
Tujuan Negara sekunder yaitu mensejahterakan
warga Negara
3.
Tujuan Negara dalam bidang peradaban yaitu
memajukan peradaban dan kemajuan Negara.
Dan yang terakhir adalah fungsi Negara
menurut Van Vollenhoven :
·
Regeling, adalah membuat peraturan dalam bentuk
UU baik secara formil dan materiil.
·
Bestuur, adalah memelihara kepentingan umum.
·
Yustisi, adalahpenyelesaian sengketa dalam
bidang peradilan perdata.
·
Politie, adalah mempertahankan baik secara
preventif (bersifat mencegah/supaya jangan terjadi apa-apa) maupun represif (menekan,
mengekang, menahan, atau menindas) dalam bidang peradilan pidana.
Label:
Hukum & Sosial
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar