Popular Posts

Blogger templates

Blogger news

Blogroll

About

Diberdayakan oleh Blogger.
Rabu, 25 September 2013

            Apa itu Negara dan apa unsur-unsur Negara? Apakah Negara itu perlu bagi suatu wilayah? Darimanakah asal mula Negara itu ada? Kapan Negara itu dikatakan berakhir? Dan bagaimana fungsi dan tujuan Negara pada hakekatnya?
                Pada umumnya semua orang harus tahu mengenai ilmu Negara, terkhusus kepada mahasiswa fakultas hukum tentunya. Sebelum mengetahui apa itu ilmu Negara? Tentunya berangkat dari definisi ilmu Negara yakni, ilmu=hasil observasi ilmiah (empiris) dan Negara adalah sebuah organisasi. Jadi ilmu Negara adalah suatu organisasi yang diketahui melalui observasi ilmiah (empiris/indra). Berikut doktrin (pendapat para ahli) mengenai ilmu Negara :
1.       Menurut Aristoteles, Negara adalah perpaduan beberapa keluarga mencakupi beberapa desa, hingga pada akhirnya dapat berdiri sendiri sepenuhnya, dengan tujuan kesenangan dan kehormatan bersama.
2.       Menurut Logemann, Negara adalah suatu organisasi kekuasaan yang menyatukan kelompok manusia yg kemudian disebut bangsa.
3.       Menurut Ibn Khaldun, Negara adalah suatu makhluk hidup yang lahir, mekar menjadi tua dan akhirnya hancur. Negara mempunyai umur sepeti makhluk hidup lainnya dan diibaratkan seperti tubuh manusia.
4.       Menurut Karl Marx, Negara adalah alat penguasa yang digunakan untuk dijadikan penindasan terhadap yang dikuasainya.
Adapun unsur-unsur Negara, yaitu :
1)      Unsur klasik, seperti wilayah tertentu, rakyat dan pemerintah yang berdaulat.
2)      Unsur yuridis menurut logemann, yaitu :
 a. wilayah hukum seperti darat, laut dan udara,
b. subjek hukum adalah pendukung hak dan kewajiban.
c. hubungan hukum yaitu hubungan antara penguasa dengan yang dikuasainya.
3)    Unsur sosiologis (Rudolf kjellin) yaitu adanya :
a.  faktor sosial yang merupakan unsur masyarakat, unsur  ekonomi dan unsur kultural.
b. faktor alam yaitu meliputi unsur bangsa dan unsur wilayah.
4)    Konvensi Montevideo (Uruguay) tahun 1933 yaitu :
                a. harus ada penghuni
                b. harus ada wilayah
                c. harus ada kekuasaan tertinggi
                d. kesanggupan berhubungan dengan Negara lain
                e. pengakuan dengan Negara lain

                Lantas, dari manakah asalnya itu sebuah Negara? Terjadinya negara dapat dipelajari melalui 3 pendekatan, yakni secara teoritis, faktual, dan melalui proses pertumbuhan primer dan sekunder :
1.             1. Pendekatan Teoritis, terdiri atas : 
a. Teori Ketuhanan :
                Negara ada karena kehendak Tuhan. Teori ini dipelopori oleh Agustinus, Friedrich Julius Stahl, dan Kraneburg.
b. Teori Perjanjian Masyarakat :
c. Teori Kekuasaan :
       2. Pendekatan Faktual. Pendekatan ini didasarkan pada kenyataan yang benar - benar terjadi. Menurut fakta sejarah, suatu negara terbentuk, antara lain karena :
a. Pendudukan ( Occopatie ), Terjadi ketka suatu wilayah yang tidak bertujuan dan belum dikuasai kemudian diduduki dan dikuasai oleh suku / kelompok tertentu. Contoh: Liberia yang diduduki oleh kaum Negro yang dimerdekakan pada tahun 1847.
b. Proklamasi ( Proclamation ), Suatu wilayah yang diduduki oleh bangsa lain mengadakan perjuangan sehingga berhasil merebut wilayahnya dan menyatakan kemerdekaan. Contohnya: Indonesia pada 17 Agustus 1945 mampu merdeka lepas dari penjajahan Jepang dan Belanda.
c. Penarikan ( Accesie ), Mulanya suatu wilayah terbentuk akibat naiknya lumpur sungai atau timbul dari dasar laut ( delta ). Wilayah tersebut kemudian dihuni oleh sekelompok orang hingga akhirnya membentuk negara. Contoh: Negara Mesir terbentuk dari delta sungai Nil.
d. Penyerahan ( Cessie ), Terjadi ketika suatu wilayah diserahkan pada negara lain atas dasar perjanjian tertentu. Contoh: Wilayah Sleewijk diserahkan oleh Austria pada Prussia ( Jerman ).
e. Pencaplokan / Penguasaan ( Anexatie ), Suatu negara berdiri di suatu wilayah yang dikuasai (dicaplok) oleh bangsa lain tanpa reaksi berarti. Contoh: negara Israel ketika dibentuk tahun 1948 banyak mencaplok daerah Palestina, Suriah, Yordania dan Mesir.
f. Pemisahan ( Separatise ), Suatu wilayah yang memisahkan diri dari negara yang semula menguasainya kemudian menyatakan kemerdekaan. Contoh: Belgia memisahkan diri dari Belanda dan menyatakan merdeka.
g. Peleburan (Fusi), Terjadi ketika negara - negara kecil yang mendiami suatu wilayah mengadakan perjanjian untuk melebur menjadi satu negara baru. Contoh: terbentuknya federasi kerajaan Jerman tahun 1871. 
h. Pembentukan baru, Wilayah negara yang berdiri di wilayah negara yang sudah pecah. Contoh: Uni Soviet pecah kemudian muncul negara - negara baru.
       3. Pertumbuhan Primer dan Sekunder
Pertumbuhan primer, terjadi pada negara berdasarkan pendekatan ini melalui beberapa fase, sebagai berikut:  Fase suku, kehidupan diawali dari sebuah keluarga, kemudian menjadi kelompok masyarakat hukum tertentu atau disebut suku yang akhirnya berkembang menjadi lebih besar dan dipimpin oleh kepala suku yang merupakan primus interpares. Fase kerajaan, pada fase ini kepala suku sebagai primus interpares kemudian menjadi raja dengan cakupan wilayah yang lebih luas akibat fakta alamiah maupun karena penaklukan - penaklukan wilayah lain. Fase negara nasional, awalnya negara nasional diperintah oleh raja yang absolut dengan pemerintahan yang tersentralisasi semua rakyat dipaksa mematuhi kehendak dan diperintah raja. Hanya ada satu identitas kebangsaan, maka fase ini disebut fase nasional. Fase negara demokrasi, setelah rakyat memiliki kesadaran kebangsaan, kemudian tidak ingin diperintah oleh raja yang absolut. Rakyat ingin mengendalikan pemerintahan dan memilih pemimpinnya sendiri yang dianggap dapat mewujudkan aspirasi mereka yang lebih dikenal dengan "kedaulatan rakyat" maka lahirlah negara demokrasi
Pertumbuhan sekunder, kenyataan terbentuknya negara secara sekunder tidak dapat dipungkiri, meskipun cara terbentuknya kadang - kadang tidak sah menurut hukum. Menurut pendekatan ini, negara sebelumnya sudah ada, namun karena adanya revolusi, intervensi, dan penaklukan muncullah negara yang menggantikan negara yang sudah ada tersebut. Contoh: lahirnya negara Indonesia setelah melewati revolusi yang panjang.
Kemudian, berbicara mengenai asal mula Negara tentu adakalanya Negara dikatakan berakhir yaitu dengan beberapa teori :
·         Teori organis adalah seperti yang diibaratkan Ibnu Khaldun bahwa sebuah Negara sama seperti dengan tubuh manusia yang dimana semua harus berjalan sesuai dengan fungsi dan perannya masing-masing.
·         Teori anarkis yaitu adanya system tata paksa (kekerasan) dan sudah dianggap tidak perlu ;lagi dan menggunakan kekerasan.
·         Teori marxis yaitu terciptanya masyarakat tanpa kelas.
·         Ketika daerah, bangsa dan pemerintahan mati/tidak berjalan
·         Adanya peperangan.
Tujuan Negara yaitu :
1.       Tujuan Negara asli itu memelihara perdamaian, ketertiban dan aman
2.       Tujuan Negara sekunder yaitu mensejahterakan warga Negara
3.       Tujuan Negara dalam bidang peradaban yaitu memajukan peradaban dan kemajuan Negara.

Dan yang terakhir adalah fungsi Negara menurut Van Vollenhoven :
·         Regeling, adalah membuat peraturan dalam bentuk UU baik secara formil dan materiil.
·         Bestuur, adalah memelihara kepentingan umum.
·         Yustisi, adalahpenyelesaian sengketa dalam bidang peradilan perdata.
·         Politie, adalah mempertahankan baik secara preventif (bersifat mencegah/supaya jangan terjadi apa-apa) maupun represif (menekan, mengekang, menahan, atau menindas) dalam bidang peradilan pidana.








0 komentar: