Popular Posts
-
Karangan ini saya buat berdasarkan apa yang saya ketahui dan apa yang saya dapatkan di bangku perkuliahan Fakultas Hukum Universitas ...
-
Suatu wacana yang menarik ketika kita mengkaji filosof dan ilmuwan. Apakah filosof (ahli filsafat ilmu) dan ilmuwan i...
-
Ketika Wortley, mengemukakan bahwa : “ Jurisprudence is the knowledge of law in its various forms and manifestations ” ...
-
Suatu hal yang menarik ketika kita mengkaji, dengan dibentuknya beberapa komisi-komisi negara seperti Komisi Yudisial, Komisi Pemberantas...
-
Berbicara mengenai kriminologi, otomatis tidak lepas dari pembahasan masalah kejahatan dan merupakan salah satu ilmu pemb...
-
Apakah kita hidup di dunia ataukah kita diciptakan di muka bumi ini dengan tujuan atau perspektif kita terhadap diri kita bahwa d...
-
Apakah segala bentuk perbuatan atau tindakan warga Negara menjadi terbatas (kaku) dengan adanya suatu aturan hukum, ...
-
Untuk memahami apa itu filsafat, mari kita lihat pendapat-pendapat para ahli tentang pengertian filsafat : 1. Plato (427 SM...
-
Berbicara mengenai konsep kekinian, tentu manusia tidak terlepas dari apa yang dibutuhkan atau yang dinginkannya yaitu belajar. Apa...
-
Hidup yang terpahami adalah kematian yang sesungguhnya, dan kematian yang terpahami adalah awal dari langkah untuk memulai...
Blogger templates
Blogger news
Blogroll
About
Blog Archive
Kategori
- Agama ( 6 )
- Hukum & Sosial ( 13 )
- Logika & Filsafat ( 10 )
- Motivasi ( 5 )
- Puisi ( 2 )
Mengenai Saya
Diberdayakan oleh Blogger.
Rabu, 11 September 2013
Berbicara mengenai kriminologi, otomatis tidak lepas dari
pembahasan masalah kejahatan dan merupakan salah satu ilmu pembantu dalam hukum
pidana. Yang dimana definisi dari kriminologi berasal dari kata crimen yang artinya kejahatan dan logos berarti ilmu pengetahuan. Lebih
jelasnya kriminologi adalah ilmu yang mempelajari sebab-sebab orang melakukan
kejahatan, akibat yang ditimbulkan serta bagaimana cara penanggulangannya.
Nah,
lantas apakah perbedaan yang mendasar (substansi) antara kriminologi dan hukum
pidana? Perbedaannya adalah kriminologi membahas mengapa artinya bahwa
kriminologi membahas mengapa seseorang melakukan kejahatan (sebab) dan hukum
pidana membahas ke- apa -an maksudnya adalah hukum pidana membahas
tentang ke-apa-an mengenai larangan, perintah, keharusan dan memiliki sanksi
istimewa melalui aparat penegak hukumnya.
Di dalam karakteristik kriminologi ada yang disebut proses
kriminal yaitu :
1.
Kriminalisasi adalah proses yg memperlihatkan
perilaku yg semula tidak dianggap sebagai peristiwa pidana, tetapi kemudian
digolongkan sebagai peristiwa pidana oleh masyarakat. Contoh : sebelum tahun
1964 ada perbuatan membuat cek kosong dalam hal ini pengusaha yang dirugikan
dan pengusaha mengadu ke pengadilan, untuk mengatasinya dibuatlah per UU an
oleh Negara perbuatan membuat cek kosong dinamakan tindak pidana setelah tahun
1964 UU no.17 tahun 1964
2.
Dekriminalisasi merupakan lawan dari pengertian
kriminalisasi suatu perbuatan yaitu awalnya tindakan itu belum diatur oleh
hukum pidana, tetapi karena sesuatu hal atau seiring berjalannya waktu tindakan
itu tidak merupakan tindak piadan. Contoh : pada pasal 534 KUHP disebutkan
barang siapa yang memperagakan alat kontrasepsi pencegah kehamilan dimuka umum
diancam dengan hukuman penjara, dikarenakan khususnya di Indonesia dalam rangka
pelaksanaan program KB dimana alat kontrasepsi itu dianjurkan untuk digunakan
oleh BKKBN, dengan kondisi demikian maka pasal 534 KUHP itu sampai saat ini
tidak memiliki daya paksa (sesuai kondisi masyarakat).
3.
Depenalisasi adalah suatu proses yang dulunya
perbuatan itu diancam dengan ancaman pidana diubah menjadi ancaman yang lain.
Selanjutnya etiologi kriminal, apa
itu etiologi?etiologi berasal dari kata etio yang berarti akar dan logos
berarti ilmu pengetahuan, jadi etiologi kriminal adalah ilmu pengetahuan
mengenai akar permasalahan seseorang melakukan kejahatan. Yaitu ditinjau dari 4
aspek yaitu :
1.
Perspektif biologis, tokohnya adalah Cessave
Lambrosso mengatakan bahwa, penjahat dapat dipandang dari segi antropologis yaitu
memiliki tanda-tanda tertentu, misalnya tulang dahi melengkung dan tidak
simetris, roman wajah lain dari pada biasanya (berdasarkan pengalamannya).
2.
Perspektif psikologis, tokohnya yaitu Sigmund
Freud (seorang psikoanalisa), mengatakan bahwa seseorang melakukan kejahatan
dikarenakan adanya ketidakseimbangan hubungan antara id (kehendak), ego
(kenikmatan) dan superego (hati nurani).
3.
Perspektif sosiologis, tokohnya adalah Emiel
Durkheim, mengatakan bahwa seseorang melakukan kejahatan dikarenakan penderitaan,
maka perlu menemukan seorang yang dapat dianggap bertanggung jawab atas
penderitaannya. Orang dapat dijadikan sebagai sasaran pembalasan dendam atas
kemalangannya itu dan orang yang menentang pendapat umum yang diskriminatif,
biasanya akan ditunjuk sebagai kambing hitam yang akan dijadikan korban.
4.
Perspektif ekonomi, tokohnya adalah Karl Marx,
mengatakan bahwa seseorang melakukan kejahatan dikarenakan kedeterminisan (di
luar kemauan) ekonomi maksudnya kaum proletariat (golongan buruh) haruslah
menentang terhadap kaum borjuis (golongan menengah) dan seseorang terpengaruh
dari luar dirinya khususnya masalah ekonomi.
Selanjutnya bagaimanakah tindakan
kita yang seharusnya agar terhindar dari tindakan kejahatan?ataukah bagaimana
penanggulannya? Reaksi terhadap tindakan kriminal terbagi atas 3 yaitu :
1.
Pra-emtif adalah pencegahan yang dilakukan
secara dini melalui kegiatan-kegiatan edukatif dengan sasaran mempengaruhi
faktor-faktor terjadinya kejahatan/ niat seseorang dihilangkan. Misalnya :
adanya penyuluhan di kalangan sekolah khususnya mengenai bahayanya menggunakan
narkotika yang justru akan membuat masa depan suram dan masyarakat menjadi
resah.
2.
Preventif yaitu kesempatan yang dihilangkan
misalnya di suatu daerah tertentu yaitu di daerah parkiran, yang dimana kendaraan
itu akan dijaga keamanan dan keselamatan bagi pemilik kendaraan yaitu tukang
parkir.
3.
Represif yaitu setelah terjadinya kejahatan yang
bersifat penyembuhan yaitu : efek jerah, rehabilitasi dan qishash (hukum syari’at
Islam).
Akhir kata, apakah manfaatnya
ketika kita mempelajari kriminologi? Manfaatnya adalah kita akan mengetahui
penyebab kejahatan yang akan menimbulkan kurangnya penderitaan manusia dan
kriminologi sebagai alat bantu dalam mempelajari hukum pidana khususnya kepada
mahasiswa fakultas hukum.
Label:
Hukum & Sosial
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar