Popular Posts

Blogger templates

Blogger news

Blogroll

About

Diberdayakan oleh Blogger.
Rabu, 11 September 2013

                Berbicara mengenai kriminologi, otomatis tidak lepas dari pembahasan masalah kejahatan dan merupakan salah satu ilmu pembantu dalam hukum pidana. Yang dimana definisi dari kriminologi berasal dari kata crimen yang artinya kejahatan dan logos berarti ilmu pengetahuan. Lebih jelasnya kriminologi adalah ilmu yang mempelajari sebab-sebab orang melakukan kejahatan, akibat yang ditimbulkan serta bagaimana cara penanggulangannya.
                Nah, lantas apakah perbedaan yang mendasar (substansi) antara kriminologi dan hukum pidana? Perbedaannya adalah kriminologi membahas mengapa artinya bahwa kriminologi membahas mengapa seseorang melakukan kejahatan (sebab) dan hukum pidana membahas ke- apa -an maksudnya adalah hukum pidana membahas tentang ke-apa-an mengenai larangan, perintah, keharusan dan memiliki sanksi istimewa melalui aparat penegak hukumnya.
Di dalam karakteristik kriminologi ada yang disebut proses kriminal yaitu :
1.       Kriminalisasi adalah proses yg memperlihatkan perilaku yg semula tidak dianggap sebagai peristiwa pidana, tetapi kemudian digolongkan sebagai peristiwa pidana oleh masyarakat. Contoh : sebelum tahun 1964 ada perbuatan membuat cek kosong dalam hal ini pengusaha yang dirugikan dan pengusaha mengadu ke pengadilan, untuk mengatasinya dibuatlah per UU an oleh Negara perbuatan membuat cek kosong dinamakan tindak pidana setelah tahun 1964 UU no.17 tahun 1964
2.       Dekriminalisasi merupakan lawan dari pengertian kriminalisasi suatu perbuatan yaitu awalnya tindakan itu belum diatur oleh hukum pidana, tetapi karena sesuatu hal atau seiring berjalannya waktu tindakan itu tidak merupakan tindak piadan. Contoh : pada pasal 534 KUHP disebutkan barang siapa yang memperagakan alat kontrasepsi pencegah kehamilan dimuka umum diancam dengan hukuman penjara, dikarenakan khususnya di Indonesia dalam rangka pelaksanaan program KB dimana alat kontrasepsi itu dianjurkan untuk digunakan oleh BKKBN, dengan kondisi demikian maka pasal 534 KUHP itu sampai saat ini tidak memiliki daya paksa (sesuai kondisi masyarakat).
3.       Depenalisasi adalah suatu proses yang dulunya perbuatan itu diancam dengan ancaman pidana diubah menjadi ancaman yang lain.
Selanjutnya etiologi kriminal, apa itu etiologi?etiologi berasal dari kata etio yang berarti akar dan logos berarti ilmu pengetahuan, jadi etiologi kriminal adalah ilmu pengetahuan mengenai akar permasalahan seseorang melakukan kejahatan. Yaitu ditinjau dari 4 aspek yaitu :
1.       Perspektif biologis, tokohnya adalah Cessave Lambrosso mengatakan bahwa, penjahat dapat dipandang dari segi antropologis yaitu memiliki tanda-tanda tertentu, misalnya tulang dahi melengkung dan tidak simetris, roman wajah lain dari pada biasanya (berdasarkan pengalamannya).
2.       Perspektif psikologis, tokohnya yaitu Sigmund Freud (seorang psikoanalisa), mengatakan bahwa seseorang melakukan kejahatan dikarenakan adanya ketidakseimbangan hubungan antara id (kehendak), ego (kenikmatan) dan superego (hati nurani).
3.       Perspektif sosiologis, tokohnya adalah Emiel Durkheim, mengatakan bahwa seseorang melakukan kejahatan dikarenakan penderitaan, maka perlu menemukan seorang yang dapat dianggap bertanggung jawab atas penderitaannya. Orang dapat dijadikan sebagai sasaran pembalasan dendam atas kemalangannya itu dan orang yang menentang pendapat umum yang diskriminatif, biasanya akan ditunjuk sebagai kambing hitam yang akan dijadikan korban.
4.       Perspektif ekonomi, tokohnya adalah Karl Marx, mengatakan bahwa seseorang melakukan kejahatan dikarenakan kedeterminisan (di luar kemauan) ekonomi maksudnya kaum proletariat (golongan buruh) haruslah menentang terhadap kaum borjuis (golongan menengah) dan seseorang terpengaruh dari luar dirinya khususnya masalah ekonomi.
Selanjutnya bagaimanakah tindakan kita yang seharusnya agar terhindar dari tindakan kejahatan?ataukah bagaimana penanggulannya? Reaksi terhadap tindakan kriminal terbagi atas 3 yaitu :
1.       Pra-emtif adalah pencegahan yang dilakukan secara dini melalui kegiatan-kegiatan edukatif dengan sasaran mempengaruhi faktor-faktor terjadinya kejahatan/ niat seseorang dihilangkan. Misalnya : adanya penyuluhan di kalangan sekolah khususnya mengenai bahayanya menggunakan narkotika yang justru akan membuat masa depan suram dan masyarakat menjadi resah.
2.       Preventif yaitu kesempatan yang dihilangkan misalnya di suatu daerah tertentu yaitu di daerah parkiran, yang dimana kendaraan itu akan dijaga keamanan dan keselamatan bagi pemilik kendaraan yaitu tukang parkir.
3.       Represif yaitu setelah terjadinya kejahatan yang bersifat penyembuhan yaitu : efek jerah, rehabilitasi dan qishash (hukum syari’at Islam).
Akhir kata, apakah manfaatnya ketika kita mempelajari kriminologi? Manfaatnya adalah kita akan mengetahui penyebab kejahatan yang akan menimbulkan kurangnya penderitaan manusia dan kriminologi sebagai alat bantu dalam mempelajari hukum pidana khususnya kepada mahasiswa fakultas hukum.

0 komentar: