Popular Posts
-
Karangan ini saya buat berdasarkan apa yang saya ketahui dan apa yang saya dapatkan di bangku perkuliahan Fakultas Hukum Universitas ...
-
Suatu wacana yang menarik ketika kita mengkaji filosof dan ilmuwan. Apakah filosof (ahli filsafat ilmu) dan ilmuwan i...
-
Ketika Wortley, mengemukakan bahwa : “ Jurisprudence is the knowledge of law in its various forms and manifestations ” ...
-
Suatu hal yang menarik ketika kita mengkaji, dengan dibentuknya beberapa komisi-komisi negara seperti Komisi Yudisial, Komisi Pemberantas...
-
Berbicara mengenai kriminologi, otomatis tidak lepas dari pembahasan masalah kejahatan dan merupakan salah satu ilmu pemb...
-
Apakah kita hidup di dunia ataukah kita diciptakan di muka bumi ini dengan tujuan atau perspektif kita terhadap diri kita bahwa d...
-
Apakah segala bentuk perbuatan atau tindakan warga Negara menjadi terbatas (kaku) dengan adanya suatu aturan hukum, ...
-
Untuk memahami apa itu filsafat, mari kita lihat pendapat-pendapat para ahli tentang pengertian filsafat : 1. Plato (427 SM...
-
Berbicara mengenai konsep kekinian, tentu manusia tidak terlepas dari apa yang dibutuhkan atau yang dinginkannya yaitu belajar. Apa...
-
Hidup yang terpahami adalah kematian yang sesungguhnya, dan kematian yang terpahami adalah awal dari langkah untuk memulai...
Blogger templates
Blogger news
Blogroll
About
Blog Archive
Kategori
- Agama ( 6 )
- Hukum & Sosial ( 13 )
- Logika & Filsafat ( 10 )
- Motivasi ( 5 )
- Puisi ( 2 )
Mengenai Saya
Diberdayakan oleh Blogger.
Selasa, 18 Maret 2014
Suatu hal yang
menarik ketika kita mengkaji, dengan dibentuknya beberapa komisi-komisi negara
seperti Komisi Yudisial, Komisi Pemberantasan Korupsi, Komisi Penyiaran
Indonesia, Komnas HAM dll. Institusi tersebut dibentuk karena negara dalam
pengertian tradisional dianggap tidak bisa lagi menjawab kebutuhan
ketatanegaraan, maka dibentuklah komisi-komisi tersebut untuk menjawab
tantangan zaman yang dimana zaman akan terus berubah sesuai dengan perkembangan
dan kebutuhan masyarakat.
Apakah komisi
yudisial masuk dalam kategori lembaga yudikatif atau tidak? Apakah dia termasuk
dalam kategori kekuasaan kehakiman?
dalam konteks negara Indonesia kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan negara yang
merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan
berdasarkan Pancasila.
Perubahan UUD 1945 telah membawa perubahan
dalam kehidupan ketatanegaraan. Berdasarkan perubahan tersebut ditegaskan bahwa
kekuasaan kehakiman dilaksanakan oleh Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung.
Di samping perubahan mengenai penyelenggaraan kekuasaan kehakiman, UUD 1945
juga memperkenalkan suatu lembaga baru yang berkaitan dengan penyelenggaraan
kekuasaan kehakiman yaitu Komisi
Yudisial. Berdasarkan UUD 1945 sebagai dasar hukum tertinggi yang
tidak boleh bertentangan pancasila sebagai staatsfundamentalnorms sebagaimana
yang dikatakan oleh hans-nawiasky bahwa pancasila sebagai norma dasar. Pada
pasal 24B ayat 1 bahwa komisi yudisial bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan
mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan,
keluhuran martabat serta perilaku hakim dan di dalam uu no.25 tahun 2009
tentang pelayanan publik pasal 1 (4) bahwa “Organisasi penyelenggara publik
yang selanjutnya disebut Organisasi Penyelenggara adalah satuan kerja penyelenggara
pelayanan publik yang berada di lingkungan institusi penyelenggara negara,
korporasi, lembaga independen yang
dibentuk berdasarkan undang-undang untuk kegiatan pelayanan publik, dan badan
hukum lain yang dibentuk semata-mata untuk kegiatan pelayanan publik.”
Konklusinya
adalah Komisi yudisial disebut sebagai lembaga independen bukan alat pemerintah
yaitu institusi yang berkaitan dengan penyelenggaraan kekuasaan kehakiman, dan
apakah KY masuk dalam kategori lembaga yudikatif? Sebagaimana lembaga yudikatif
adalah suatu badan kehakiman yaitu MK dan MA sesuai dengan pasal 24 (2) UUD
1945 dan KY hanyalah berwenang untuk mengisi hakim agung dan menjaga perilaku
hakim pasal 24 B (1) UUD 1945. Apakah kewenangan MK dan MA sama? Tentulah sama
akan tetapi berbeda dari segi sifatnya yaitu MK memiliki salah satu wewenang
mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final
untuk menguji UU terhadap UUD dan MA memiliki kewenangan mengadili pada tingkat
kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah UU terhadap UU, yang
dimana kewenangan tersebut tertuang dalam UUD 1945 pasal 24C (1) dan pasal 24 A
(1). Walaupun KY bersentuhan langsung dengan kekuasaan kehakiman, terutama
Mahkamah Agung. Yang dimana, cara KY melakukan tugasnya akan mencampuri
Mahkamah Agung. Misalnya ada sebuah putusan yang keliru, hakim agung yang
bersangkutan akan dipanggil oleh KY. Institusinya memang diperlukan sebab tidak
mungkin ada kekuasaan tanpa pengawasan berdasarkan prinsip check and balances. Dengan
dibentuknya KY yang akan mengungkap hakim yang keliru dll. Karena pada
dasarnya, tidak ada kekuasaan yang tanpa pengawasan. Jadi, kesimpulannya adalah
bahwa KY tidak masuk dalam kategori
eksekutif, legislatif maupun yudikatif. Sebagaimana halnya dengan KPK adalah
sebuah lembaga baru dengan kewenangan yang sering disebut sebagai lembaga
superbody yang memiliki kewenangan ekstra dibanding dengan lembaga negara lain.
Maka, dengan hadirnya Komisi Yudisial (KY) hampir
sama seperti yang dialami Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Label:
Hukum & Sosial
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar