Popular Posts

Blogger templates

Blogger news

Blogroll

About

Diberdayakan oleh Blogger.
Selasa, 18 Maret 2014


Suatu hal yang menarik ketika kita mengkaji, dengan dibentuknya beberapa komisi-komisi negara seperti Komisi Yudisial, Komisi Pemberantasan Korupsi, Komisi Penyiaran Indonesia, Komnas HAM dll. Institusi tersebut dibentuk karena negara dalam pengertian tradisional dianggap tidak bisa lagi menjawab kebutuhan ketatanegaraan, maka dibentuklah komisi-komisi tersebut untuk menjawab tantangan zaman yang dimana zaman akan terus berubah sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan masyarakat.
Apakah komisi yudisial masuk dalam kategori lembaga yudikatif atau tidak? Apakah dia termasuk dalam kategori kekuasaan kehakiman? dalam konteks negara Indonesia kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila.
Perubahan UUD 1945 telah membawa perubahan dalam kehidupan ketatanegaraan. Berdasarkan perubahan tersebut ditegaskan bahwa kekuasaan kehakiman dilaksanakan oleh Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung. Di samping perubahan mengenai penyelenggaraan kekuasaan kehakiman, UUD 1945 juga memperkenalkan suatu lembaga baru yang berkaitan dengan penyelenggaraan kekuasaan kehakiman yaitu Komisi Yudisial. Berdasarkan UUD 1945 sebagai dasar hukum tertinggi yang tidak boleh bertentangan pancasila sebagai staatsfundamentalnorms sebagaimana yang dikatakan oleh hans-nawiasky bahwa pancasila sebagai norma dasar. Pada pasal 24B ayat 1 bahwa komisi yudisial bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat serta perilaku hakim dan di dalam uu no.25 tahun 2009 tentang pelayanan publik pasal 1 (4) bahwa “Organisasi penyelenggara publik yang selanjutnya disebut Organisasi Penyelenggara adalah satuan kerja penyelenggara pelayanan publik yang berada di lingkungan institusi penyelenggara negara, korporasi, lembaga independen yang dibentuk berdasarkan undang-undang untuk kegiatan pelayanan publik, dan badan hukum lain yang dibentuk semata-mata untuk kegiatan pelayanan publik.”

Konklusinya adalah Komisi yudisial disebut sebagai lembaga independen bukan alat pemerintah yaitu institusi yang berkaitan dengan penyelenggaraan kekuasaan kehakiman, dan apakah KY masuk dalam kategori lembaga yudikatif? Sebagaimana lembaga yudikatif adalah suatu badan kehakiman yaitu MK dan MA sesuai dengan pasal 24 (2) UUD 1945 dan KY hanyalah berwenang untuk mengisi hakim agung dan menjaga perilaku hakim pasal 24 B (1) UUD 1945. Apakah kewenangan MK dan MA sama? Tentulah sama akan tetapi berbeda dari segi sifatnya yaitu MK memiliki salah satu wewenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji UU terhadap UUD dan MA memiliki kewenangan mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah UU terhadap UU, yang dimana kewenangan tersebut tertuang dalam UUD 1945 pasal 24C (1) dan pasal 24 A (1). Walaupun KY bersentuhan langsung dengan kekuasaan kehakiman, terutama Mahkamah Agung. Yang dimana, cara KY melakukan tugasnya akan mencampuri Mahkamah Agung. Misalnya ada sebuah putusan yang keliru, hakim agung yang bersangkutan akan dipanggil oleh KY. Institusinya memang diperlukan sebab tidak mungkin ada kekuasaan tanpa pengawasan berdasarkan prinsip check and balances. Dengan dibentuknya KY yang akan mengungkap hakim yang keliru dll. Karena pada dasarnya, tidak ada kekuasaan yang tanpa pengawasan. Jadi, kesimpulannya adalah bahwa KY  tidak masuk dalam kategori eksekutif, legislatif maupun yudikatif. Sebagaimana halnya dengan KPK adalah sebuah lembaga baru dengan kewenangan yang sering disebut sebagai lembaga superbody yang memiliki kewenangan ekstra dibanding dengan lembaga negara lain. Maka, dengan hadirnya Komisi Yudisial (KY) hampir sama seperti yang dialami Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

0 komentar: