Popular Posts

Blogger templates

Blogger news

Blogroll

About

Diberdayakan oleh Blogger.
Minggu, 08 September 2013

HAN dalam arti sempit yaitu tata usaha (office work). Contohnya surat-menyurat. Kalau menurut Van Vollenhoven mengartikan HAN akan meliputi seluruh kegiatan Negara dalam arti luas, jadi tidak hanya terbatas pada tugas pemerintah dalam arti sempit saja tetapi juga meliputi tugas peradilan, polisi dan tugas membuat peraturan. Fokus utama dalam mempelajari HAN lebih mengutamakan kelanjutan dari struktur Negara (yang menjadi focus dalam HTN) yaitu bagaimana berfungsinya lembaga-lembaga Negara dalam menjalankan apa yang menjadi fungsi, kewenangan dan tugas-tugasnya.
          Komisi Yudisial yaitu terdiri atas (MA dan MK/kekuasaan kehakiman) yang mempunyai :
  • ·         Fungsi yaitu bertugas mempertahankan pelaksanaan Undang-Undang.
  • ·         Kewenangan Komisi Yudisial yaitu (MA dan MK/kekuasaan kehakiman) sebagaimana tercantum dalam pasal 24B ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4). Rumusannya sebagai berikut :
                                                                        Pasal 24B
1.       Komisi Yudisial bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat serta perilaku hakim.
2.       Anggota komisi yudisial harus mempunyai pengetahuan dan pengalaman di bidang hukum serta memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela.
3.       Anggota Komisi Yudisial diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
4.       Susunan, kedudukan dan keanggotaan Komisi Yudisial diatur dengan undang-undang.
  • ·         Tugas komisi yudisial menurut UU no.22 tahun 2004 pasal 14 :
1.       Mengusulkan pengangkatan Hakim Agung Komisi Yudisial mempunyai tugas :
a.       Melakukan pendaftaran calon Hakim Agung.
b.      Melakukan seleksi terhadap calon Hakim Agung.
c.       Menetapkan calon Hakim Agung ke DPR.
2.       Menerima laporan pengaduan masyarakat tentang perilaku hakim, melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran perilaku hakim dan membuat laporan hasil pemeriksaan berupa rekomendasi yg disampaikan kpd Mahkamah Agung dan tindasannya disampaikan kepada Presiden dan DPR.
Ketentuan ini didasari pemikiran bahwa (orang-orang) yang bekerja di hakim agung yang duduk di MA dan para hakim merupakan figur yang sangat menentukan dalam perjuangan menegakkan hukum dan keadilan. Apalagi hakim agung duduk pada tingkat peradilan tertinggi (puncak) dalam susunan peradilan di Indonesia sehingga ia menjadi tumpuan harapan bagi pencari keadilan.

Dan selanjutnya mengenai lembaga Legislatif yaitu MPR (DPR dan DPD, sesuai dengan pasal 2 ayat (1) ) adalah lembaga atau badan pembuat peraturan atau kebijakan mempunyai :
  • ·         Tugas dan wewenang MPR diatur dalam pasal 3 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan pasal 8 ayat (2) UUD 1945, rumusannya sebagai berikut :
                                                            Pasal 3
1.       Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan menetapkan UUD
2.       Majelis permusyawaratan Rakyat melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden.
3.       Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dapat memberhentikan Presiden dan/atau wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut Undang-Undang Dasar.
                                                                        Pasal 8 (2)
2.       Dalam hal terjadi kekosongan Wakil Presiden, selambat-lambatnya dalam waktu enam       puluh hari, Majelis Permusyawaratan Rakyat menyelenggarakan sidang untuk memilih Wakil    Presiden dari dua calon yang diusulkan oleh Presiden.
  • ·    Fungsi DPR yaitu fungsi legislasi (membuat UU bersama Presiden, fungsi anggaran (menyusun dan menetapkan APBN bersama Presiden, dan fungsi pengawasan.

       Mengenai lembaga Eksekutif, yaitu berkenaan dengan tata usaha Negara adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan. Penjelasan psal 1 butir 1 UU.no.5/86 :
“Urusan pemerintahan adalah kegiatan yang bersifat eksekutif. Semua kegiatan penyelenggaraan pemerintahan yang tidak merupakan kegiatn atau aktivitas pembuatan peraturan per-UU-an (Legislatif) dan bukan pula kegiatan atau aktivitas mengadili (Yudikatif) yang dilakukan oleh pengadilan bebas.”



0 komentar: