Popular Posts
-
Karangan ini saya buat berdasarkan apa yang saya ketahui dan apa yang saya dapatkan di bangku perkuliahan Fakultas Hukum Universitas ...
-
Suatu wacana yang menarik ketika kita mengkaji filosof dan ilmuwan. Apakah filosof (ahli filsafat ilmu) dan ilmuwan i...
-
Ketika Wortley, mengemukakan bahwa : “ Jurisprudence is the knowledge of law in its various forms and manifestations ” ...
-
Berbicara mengenai kriminologi, otomatis tidak lepas dari pembahasan masalah kejahatan dan merupakan salah satu ilmu pemb...
-
Suatu hal yang menarik ketika kita mengkaji, dengan dibentuknya beberapa komisi-komisi negara seperti Komisi Yudisial, Komisi Pemberantas...
-
Apakah segala bentuk perbuatan atau tindakan warga Negara menjadi terbatas (kaku) dengan adanya suatu aturan hukum, ...
-
Apakah kita hidup di dunia ataukah kita diciptakan di muka bumi ini dengan tujuan atau perspektif kita terhadap diri kita bahwa d...
-
Untuk memahami apa itu filsafat, mari kita lihat pendapat-pendapat para ahli tentang pengertian filsafat : 1. Plato (427 SM...
-
Berbicara mengenai konsep kekinian, tentu manusia tidak terlepas dari apa yang dibutuhkan atau yang dinginkannya yaitu belajar. Apa...
-
Hidup yang terpahami adalah kematian yang sesungguhnya, dan kematian yang terpahami adalah awal dari langkah untuk memulai...
Blogger templates
Blogger news
Blogroll
About
Blog Archive
Kategori
- Agama ( 6 )
- Hukum & Sosial ( 13 )
- Logika & Filsafat ( 10 )
- Motivasi ( 5 )
- Puisi ( 2 )
Mengenai Saya
Diberdayakan oleh Blogger.
Sabtu, 01 Februari 2014
Untuk membentuk suatu Pemerintah
Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah
darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan
bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian
abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu
dalam suatu UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA INDONESIA, yang terbentuk dalam suatu
susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan
kepada Pancasila.
Begitulah bunyi alinea keempat
yang tertuang dalam UUD 1945. Yang dimana, alinea ketiga menegaskan dengan adanya ”kemerdekaan”, pernyataan kemerdekaan itu
dilanjutkan dengan tekad untuk membangun sebuah kedaulatan rakyat atau demokrasi
dengan 4 point penting, yaitu :
-
Melindungi segenap bangsa Indonesia dan tumpah
darah Indonesia,
-
Memajukan kesejahteraan umum,
-
Mencerdaskan kehidupan bangsa,
-
Dan ikut melaksanakan ketertiban dunia
berdasarkan kemerdekaan (freedom),
perdamaian abadi (eternal peace) dan
keadilan sosial (social justice).
Perubahan UUD 1945 merupakan salah
satu tuntutan rakyat yang menjadi sebuah dasar bahwa secra historis, dari
gerakan reformasi yang berujung pada runtuhnya kekuasaan Orde Baru hanya pada
manusia sebagai yang sebagai subjek hukum, dikarenakan kelemahan sistem hukum
dan ketatanegaraan Indonesia. Kelemahan-kelemahan yang terdapat dalam konstitusi
sebagai hasil karya manusia adalah suatu
hal yang objektif. Mengapa? Soekarno pun pernah menyampaikan sebuah gagasan
bahwa “Tuan-tuan semuanya tentu mengerti bahwa undang-undang dasar yang (kita)
buat sekarang ini adalah undang-undang dasar sementara. Kalau boleh saya
memakai perkataan: “ini adalah undang-undang dasar kilat. “Nanti, kalau kita
telah bernegara di dalam suasana yang lebih tenteram, kita tentu akan
mengumpulkan kembali majelis perwakilan rakyat yang dapat membuat undang-undang
dasar yang lebih lengkap dan lebih sempurna.” Lihat, Muhammad Yamin, Naskah Persiapan
Undang-Undang Dasar 1945, Jilid Pertama, (Jakarta: Yayasan Prapanca, 1959)
halaman 410. Pada rapat pertama PPKI Soekarno menyatakan hal tersebut tanggal
18 Agustus 1945 tentang kelemahan dan ketidaksempurnaan UUD 1945. Dengan kemungkinan-kemungkinan
atau keraguan tersebut maka pasal II aturan peralihan pun menegaskan bahwa “segala badan Negara dan peraturan yang
ada masih langsung berlaku, selama belum diadakan yang baru menurut
undang-undang” sebelum perubahan pertama UUD 1945.
Gagasan perlunya perubahan UUD
1945 sesungguhnya telah dijewantahkan sejak masa awal Orde Baru. Harun Alrasyid
misalnya, melalui tulisannya yang dimuat di harian Merdeka tanggal 18 Maret 1972 menekankan perlunya constitutional reform karena UUD 1945 kurang
sempurna atau bahkan salah. UUD 1945 dipandang terlalu summier, terlalu banyak
masalah-masalah yang diserahkan kepada pembuat peraturan yang lebih rendah,
serta tidak menjamin secara tegas tentang hak-hak asasi manusia (HAM). Gagasan
Harun Alrasyid tersebut menunjukkan bahwa secara akademis pandangan tentang perlunya
perubahan UUD 1945 telah ada karena melihat sejumlah kelemahan yang dapat menimbulkan
pemerintahan yang tidak demokratis, serta masalah sifat kesementaraan UUD 1945.
Namun berbagai gagasan perubahan UUD 1945 selalu berbenturan dengan kehendak
politik penguasa untuk melestarikan otoritarian dengan legitimasi UUD 1945.
Berangkat dari hal tersebut, maka
perubahan UUD 1945 tersebut sangatlah urgen, mengapa? Karena dalam hal ini
dengan kelemahan tersebut Negara menjadi penyebab tidak demokratisnya Negara Indonesia
dalam menggunakan UUD 1945. Mahfud menyebutkan kelemahan-kelemahan tersebut
diantaranya yaitu;
1.
UUD 1945 membangun sistem politik yang executive heavy dengan memberi porsi
yang sangat besar kepada kekuasaan Presiden tanpa adanya mekanisme checks and
balances yang memadai.
2.
UUD 1945 terlalu banyak memberi atribusi dan
delegasi kewenangan kepada Presiden untuk mengatur lagi hal-hal penting dengan
UU maupun dengan Peraturan Pemerintah.
3.
UUD 1945 memuat beberapa pasal yang ambigu atau
multi-tafsir sehingga bisa ditafsirkan dengan bermacam-macam tafsir, akan tetapi
tafsir yang harus diterima adalah tafsir yang dibuat oleh Presiden.
4.
UUD 1945 lebih mengutamakan semangat
penyelenggara negara daripada sistemnya.
Gagasan perubahan UUD 1945 kembali
muncul dalam perdebatan pemikiran ketatanegaraan dan menemukan momentumnya di era reformasi. Pada
awal masa reformasi, Presiden membentuk Tim Nasional Reformasi Menuju Masyarakat
Madani yang didalamnya terdapat Kelompok Reformasi Hukum dan Perundang-Undangan. Kelompok tersebut
menghasilkan pokok-pokok usulan amandemen UUD 1945 yang perlu dilakukan
mengingat kelemahan-kelemahan dan kekosongan dalam UUD 1945 sebelum perubahan.
Secara filosofis, setelah
perubahan kondisi ketatanegaraan sudah jauh lebih baik daripada saat Orde Baru
dahulu, namun hanya dalam konsep ideal dan tidak berjalan sebagaimana harusnya.
Secara sosiologis, pemilu 2009-2014 yang menghasilkan banyak wakil rakyat yang
hampir 70% menguasai kursi DPR dari partai-partai koalisi. Sederhananya dengan
70% partai koalisi menguasai DPR, apakah fungsi DPR akan berjalan dengan baik,
khususnya bidang pengawasan (pasal 20A ayat 1 UUD 1945)? Sebagai contoh,
pertengahan 2007 kasus lumpur lapindo yang hak interpelasinya (pasal 20A ayat 2)
“pasif” dan bagi para pengusul, berlarut-larut penanganan pemerintah terhadap
kasus lumpur Lapindo dapat dipandang sebagai pelanggaran atas
ketentuan-ketentuan HAM dalam UUD 1945. Mereka menyebutkan dasar yuridis pasal
28D ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi “Setiap orang berhak atas pengakuan,
jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama
dihadapan hukum.” Kerangka politik secara status quo yang akan membuat DPR menjadi garuda
bertopeng sebab fakta empiris menunjukkan bahwa hanya beberapa partai
yang memang tidak berkoalisi dengan partai pemerintah. Antony Giddens, seorang
pemikir sosial di awal tahun 1990-an , dalam karyanya yang berjudul The Transformation of Intimacy,
menegaskan bahwa sebuah keintiman harus menunjukkan kualitas-kualitas
demokratik.
Jadi kesimpulannya, eksistensi
koalisi yang menguasai lebih dari setengah anggota dewan DPR perlu diteliti
karena berimplikasi ke arah pelemahan fungsi DPR secara status quo, sehingga legislative heavy adalah topeng dari executive heavy (yang salah satu kelemahan UUD 1945 sebelum
perubahan, gagasan mahfud) yang terbungkus rapi dengan kontrak politik para
partai koalisi.
Jika
cinta itu sebuah kebenaran, maka cinta haruslah terkonstitusikan. Bukan konstitusi
yang harus dideklarasikan secara tertulis, tetapi konstitusi yang
dideklarasikan dalam hati kita sebagai warga Negara Indonesia. Dan konstitusi
paling lembut, tertulis dengan darah yang mengalir dari jiwa yang paling dalam.
Salam konstitusi!
Label:
Hukum & Sosial
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar