Popular Posts
-
Karangan ini saya buat berdasarkan apa yang saya ketahui dan apa yang saya dapatkan di bangku perkuliahan Fakultas Hukum Universitas ...
-
Suatu wacana yang menarik ketika kita mengkaji filosof dan ilmuwan. Apakah filosof (ahli filsafat ilmu) dan ilmuwan i...
-
Ketika Wortley, mengemukakan bahwa : “ Jurisprudence is the knowledge of law in its various forms and manifestations ” ...
-
Berbicara mengenai kriminologi, otomatis tidak lepas dari pembahasan masalah kejahatan dan merupakan salah satu ilmu pemb...
-
Suatu hal yang menarik ketika kita mengkaji, dengan dibentuknya beberapa komisi-komisi negara seperti Komisi Yudisial, Komisi Pemberantas...
-
Apakah segala bentuk perbuatan atau tindakan warga Negara menjadi terbatas (kaku) dengan adanya suatu aturan hukum, ...
-
Apakah kita hidup di dunia ataukah kita diciptakan di muka bumi ini dengan tujuan atau perspektif kita terhadap diri kita bahwa d...
-
Untuk memahami apa itu filsafat, mari kita lihat pendapat-pendapat para ahli tentang pengertian filsafat : 1. Plato (427 SM...
-
Berbicara mengenai konsep kekinian, tentu manusia tidak terlepas dari apa yang dibutuhkan atau yang dinginkannya yaitu belajar. Apa...
-
Hidup yang terpahami adalah kematian yang sesungguhnya, dan kematian yang terpahami adalah awal dari langkah untuk memulai...
Blogger templates
Blogger news
Blogroll
About
Blog Archive
Kategori
- Agama ( 6 )
- Hukum & Sosial ( 13 )
- Logika & Filsafat ( 10 )
- Motivasi ( 5 )
- Puisi ( 2 )
Mengenai Saya
Diberdayakan oleh Blogger.
Rabu, 16 Oktober 2013
Apakah
Indonesia adalah Negara hukum atau politik? Lantas, yang manakah yang menjadi
sebab terciptanya sesuatu, apakah hukum yang melahirkan politik ataukah politik
yang melahirkan hukum? Manakah yang lebih luas ruang lingkupnya, hukum atau
politik? Bagaimana kinerja para pejabat di Negara ini, apakah hukum sebagai
formalitas ataukah politik hanyalah sandiwara belaka untuk menciptakan
keadilan, kemanfaatan dan kepastian? Seberapa besarkah pengaruh politik
terhadap hukum? atau sebaliknya?
Sebelum
dibahas mengenai hukum dan politik. Tentunya, berangkat dari sebuah definisi agar
jelas yaitu HUKUM menurut Prof.Dr.Ahmad Ali, S.H., M.H. dalam bukunya
yang berjudul “Menguak Tabir Hukum” hal.30 bahwa hukum adalah seperangkat
kaidah atau ukuran yang tersusun dalam suatu sistem yang menentukan apa yang
boleh dan tidak boleh dilakukan oleh manusia sebagai warga dalam kehidupan
bermasyarakatnya. Dan POLITIK berasal dari kata Yunani polis yaitu kota atau negara kota. Kemudian arti itu berkembang
menjadi polites yang berarti
warganegara, politeia yang berarti
semua yang berhubungan dengan Negara, politika
yang berarti pemerintahan Negara dan politikos
yang berarti kewarganegaraan. Interaksi warga Negara terjadi di dalam suatu
kelembagaan yang dirancang untuk memecahkan konflik sosial dan membentuk tujuan
Negara. Dengan demikian kata politik menunjukkan suatu aspek kehidupan, yaitu
kehidupan politik yang lazim dimaknai sebagai kehidupan yang menyangkut
segi-segi kekuasaan dengan unsur-unsur: Negara (state), kekuasaan (power),
pengambilan keputusan (decision making),
kebijakan (policy, beleid), dan
pembagian (distribution) atau alokasi
(allocation). Kemudian, definisi politik
dalam pandangan ahli/pakar yaitu Carl Schmidt mengatakan bahwa politik
adalah suatu dunia yang didalamnya orang-orang lebih membuat keputusan -
keputusan daripada lembaga-lembaga abstrak.
Faktanya, hukum
merupakan sebuah bingkaian dari politik artinya bahwa jika kita memandang hukum
hanyalah sebuah formalitas yang memaksa dengan adanya kehendak politik dan
saling bersaing. Kalau dikaji dalam perspektif hukum Internasional yaitu
mengenai teori hubungan antara hukum Internasional dan hukum Nasional dan lebih
partikulirnya kepada teori monisme (Mazhab BONN) yaitu primat hukum Nasional, kelemahannya
adalah hukum bersumber pada yang tertulis saja (determinis), terjadinya
perebutan kekuasaan (politik). Namun, kenyataannya inilah yang dialami
Indonesia pada saat ini, padahal hukum tidak hanya terletak pada yang tertulis
saja tetapi bagaimana hukum memberi kemanfaatan bagi masyarakatnya yang akan
melahirkan sebuah keadilan. Terlebihnya lagi dipahami bahwa Indonesia memiliki
berbagai macam suku, ras, agama dll. Dan seperti yang diketahui bahwa masih
banyak warga memberi komentar terhadap hukum di Indonesia saat ini
(keterpurukan hukum), apakah dikarenakan adanya pengaruh politik?
Meskipun
tentang politik hukum dalam bidang ilmu tidak terlalu penting untuk dinyatakan,
akan tetapi tulisan ini mengantarkan kita berpandangan bahwa politik hukum
merupakan bagian dari ilmu hukum. Hukum diibaratkan sebuah pohon, maka filsafatnya
adalah akarnya, sedangkan politik merupakan pohonnya yang memiliki beberapa cabang
yaitu berbagai bidang hukum antara lain; hukum pidana, perdata, tata Negara,
administrasi Negara dll. Inilah yang membuktikan bahwa politik merupakan
rangkaian dari ilmu hukum.
Nah,
berbicara mengenai kausalitas (sebab-akibat) antara hukum dan politik . ada
beberapa pandangan mengenai hal ini, yaitu :
·
Hukum yang menentukan politik artinya
kegiatan-kegiatan politik diatur oleh aturan hukum.
·
Politik yang menentukan hukum artinya
hukum merupakan hasil dari kehendak-kehendak politik yang saling berinteraksi
dan bersaingan.
·
Politik dan hukum sebagai subsistem
kemasyarakatan berada pada posisi yang derajat penentuannya seimbang antara
satu dengan yang lain, karena meskipun hukum merupakan bingkaian dari keputusan
politik tetapi begitu hukum ada maka semua kegiatan politik harus tunduk pada
aturan-aturan hukum (memaksa).
Berdasarkan asumsi di
atas yang berbeda, disebabkan dengan adanya perbedaan pandangan yaitu ketika
hukum dipandang dari sudut das sollen
(yang seharusnya) atau pandangan bahwa hukum merupakan pedoman dalam segala
sesuatu dan adanya hubungan antar anggota masyarakat termasuk dalam kegiatan
politik. Sedangkan jika dipandang dari sudut das sein (kenyataan) yaitu para penganut mazhab empiris dengan
realistis mengatakan bahwa bingkaian hukum sangat dipengaruhi oleh politik,
bukan hanya dalam pembuatannya tetapi terbukti dalam realitas. Misalnya kegiatan
lembaga legislatif (pembuat UU) secara garis besarnya dia adalah pejabat yang
banyak membuat keputusan-keputusan politik dalam menjalankan pekerjaan hukum
yang sesungguhnya. Ini membuktikan bahwa lembaga legislatif sangat dekat dengan
politik dibandingkan dengan yang sesungguhnya (hukum). Dengan demikian, asumsi
mengenai kausalitas antara hukum dan politik begitu berbeda, yaitu tergantung
dari perspektif mana kita memandangnya.
Label:
Hukum & Sosial
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar