Popular Posts

Blogger templates

Blogger news

Blogroll

About

Diberdayakan oleh Blogger.
Rabu, 16 Oktober 2013



            Apakah Indonesia adalah Negara hukum atau politik? Lantas, yang manakah yang menjadi sebab terciptanya sesuatu, apakah hukum yang melahirkan politik ataukah politik yang melahirkan hukum? Manakah yang lebih luas ruang lingkupnya, hukum atau politik? Bagaimana kinerja para pejabat di Negara ini, apakah hukum sebagai formalitas ataukah politik hanyalah sandiwara belaka untuk menciptakan keadilan, kemanfaatan dan kepastian? Seberapa besarkah pengaruh politik terhadap hukum? atau sebaliknya?

           
          Sebelum dibahas mengenai hukum dan politik. Tentunya, berangkat dari sebuah definisi agar jelas yaitu HUKUM menurut Prof.Dr.Ahmad Ali, S.H., M.H. dalam bukunya yang berjudul “Menguak Tabir Hukum” hal.30 bahwa hukum adalah seperangkat kaidah atau ukuran yang tersusun dalam suatu sistem yang menentukan apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh manusia sebagai warga dalam kehidupan bermasyarakatnya. Dan POLITIK berasal dari kata Yunani polis yaitu kota atau negara kota. Kemudian arti itu berkembang menjadi polites yang berarti warganegara, politeia yang berarti semua yang berhubungan dengan Negara, politika yang berarti pemerintahan Negara dan politikos yang berarti kewarganegaraan. Interaksi warga Negara terjadi di dalam suatu kelembagaan yang dirancang untuk memecahkan konflik sosial dan membentuk tujuan Negara. Dengan demikian kata politik menunjukkan suatu aspek kehidupan, yaitu kehidupan politik yang lazim dimaknai sebagai kehidupan yang menyangkut segi-segi kekuasaan dengan unsur-unsur: Negara (state), kekuasaan (power), pengambilan keputusan (decision making), kebijakan (policy, beleid), dan pembagian (distribution) atau alokasi (allocation). Kemudian, definisi politik dalam pandangan ahli/pakar yaitu Carl Schmidt mengatakan bahwa politik adalah suatu dunia yang didalamnya orang-orang lebih membuat keputusan - keputusan daripada lembaga-lembaga abstrak.


Faktanya, hukum merupakan sebuah bingkaian dari politik artinya bahwa jika kita memandang hukum hanyalah sebuah formalitas yang memaksa dengan adanya kehendak politik dan saling bersaing. Kalau dikaji dalam perspektif hukum Internasional yaitu mengenai teori hubungan antara hukum Internasional dan hukum Nasional dan lebih partikulirnya kepada teori monisme (Mazhab BONN) yaitu primat hukum Nasional, kelemahannya adalah hukum bersumber pada yang tertulis saja (determinis), terjadinya perebutan kekuasaan (politik). Namun, kenyataannya inilah yang dialami Indonesia pada saat ini, padahal hukum tidak hanya terletak pada yang tertulis saja tetapi bagaimana hukum memberi kemanfaatan bagi masyarakatnya yang akan melahirkan sebuah keadilan. Terlebihnya lagi dipahami bahwa Indonesia memiliki berbagai macam suku, ras, agama dll. Dan seperti yang diketahui bahwa masih banyak warga memberi komentar terhadap hukum di Indonesia saat ini (keterpurukan hukum), apakah dikarenakan adanya pengaruh politik?

       
       Meskipun tentang politik hukum dalam bidang ilmu tidak terlalu penting untuk dinyatakan, akan tetapi tulisan ini mengantarkan kita berpandangan bahwa politik hukum merupakan bagian dari ilmu hukum. Hukum diibaratkan sebuah pohon, maka filsafatnya adalah akarnya, sedangkan politik merupakan pohonnya yang memiliki beberapa cabang yaitu berbagai bidang hukum antara lain; hukum pidana, perdata, tata Negara, administrasi Negara dll. Inilah yang membuktikan bahwa politik merupakan rangkaian dari ilmu hukum.

     
      Nah, berbicara mengenai kausalitas (sebab-akibat) antara hukum dan politik . ada beberapa pandangan mengenai hal ini, yaitu :

·         Hukum yang menentukan politik artinya kegiatan-kegiatan politik diatur oleh aturan hukum.

·         Politik yang menentukan hukum artinya hukum merupakan hasil dari kehendak-kehendak politik yang saling berinteraksi dan bersaingan.

·         Politik dan hukum sebagai subsistem kemasyarakatan berada pada posisi yang derajat penentuannya seimbang antara satu dengan yang lain, karena meskipun hukum merupakan bingkaian dari keputusan politik tetapi begitu hukum ada maka semua kegiatan politik harus tunduk pada aturan-aturan hukum (memaksa).


Berdasarkan asumsi di atas yang berbeda, disebabkan dengan adanya perbedaan pandangan yaitu ketika hukum dipandang dari sudut das sollen (yang seharusnya) atau pandangan bahwa hukum merupakan pedoman dalam segala sesuatu dan adanya hubungan antar anggota masyarakat termasuk dalam kegiatan politik. Sedangkan jika dipandang dari sudut das sein (kenyataan) yaitu para penganut mazhab empiris dengan realistis mengatakan bahwa bingkaian hukum sangat dipengaruhi oleh politik, bukan hanya dalam pembuatannya tetapi terbukti dalam realitas. Misalnya kegiatan lembaga legislatif (pembuat UU) secara garis besarnya dia adalah pejabat yang banyak membuat keputusan-keputusan politik dalam menjalankan pekerjaan hukum yang sesungguhnya. Ini membuktikan bahwa lembaga legislatif sangat dekat dengan politik dibandingkan dengan yang sesungguhnya (hukum). Dengan demikian, asumsi mengenai kausalitas antara hukum dan politik begitu berbeda, yaitu tergantung dari perspektif mana kita memandangnya.


0 komentar: