Popular Posts

Blogger templates

Blogger news

Blogroll

About

Diberdayakan oleh Blogger.
Minggu, 18 Agustus 2013
lanjutan dari tulisan ; PENGADILAN HAM dan KOMISI KEBENARAN DAN REKONSOLIASI
       

            Pembentukan KKR di berbagai Negara, menciptakan pergeseran konsep keadilan dalam penyelesaian perkara pidana yaitu keadilan atas dasar pembalasan yg melekat pd sistem peradilan pidana, ke arah keadilan dalam KKR yg bersifat keadilan restoratif, yaitu menekankan betapa pentingnya aspek restoratif atas si pelaku penyembuhan bagi mereka yang menderita karena tindakan kejahatan.
              
               Yaitu fokus primer bergeser dari pelaku kepada si korban (victim). Proses KKR tidaklah bertujuan semata-mata untuk menghukum atau mempermalukan seseorang atau menuntut tetapi lebih pd usaha untuk memperoleh kebenaran yg pada akhirnya bermanfaat untuk membantu pemulihan hubungan yg tidak harmonis antara pelaku, korban dan masyarakat yg ketiga-tiganya pd dasarnya merupakan korban kejahatan. Perlindungan dan pemulihan hak-hak korban dan masyarakat luas dipandang sama pentingnya dengan pemidanaan dan atau rehabilitasi pelaku kejahatan. Dengan demikian secara integrasi dilihat adanya saling membutuhkan satu sama lain. Perlakuan terhadap korban dan pelaku ditempatkan dalam posisi yg sama pentingnya dalam satu bangunan sosial.
               
             Dengan pengertian yg dikembangkan adalah pemahaman sebagai ganti pembalasan, reparasi sebagai ganti retaliasi dan rekonsoliasi (menyelesaikan perbedaan) sebagai ganti viktimisasi. Namun tetap dipegang teguh bahwa adanya prinsip memaafkan bukanlah mengabaikan apa yang telah terjadi. Dalam hal ini realitas di hadapan masyarakat dianggap tidak kurang manfaatnya dibandingkan dengan pengakuan melalui lembaga-lembaga penegak hukum. Tidak diingkari bahwa sistem peradilan pidana telah mendemonstrasikan keberhasilannya dalam menuntut dan memenjara seseorang, tetapi selalu gagal untuk menciptakan kehidupan masyarakat yang adil dan makmur. Seharusnya korban kejahatan harus diperlakukan secara bermartabat dan pelaku serta korban harus dirukunkan kembali. Pelaku tidak hanya harus ke dalam masyarakat agar menjadi warga negara yang produktif.

0 komentar: