Popular Posts
-
Karangan ini saya buat berdasarkan apa yang saya ketahui dan apa yang saya dapatkan di bangku perkuliahan Fakultas Hukum Universitas ...
-
Suatu wacana yang menarik ketika kita mengkaji filosof dan ilmuwan. Apakah filosof (ahli filsafat ilmu) dan ilmuwan i...
-
Ketika Wortley, mengemukakan bahwa : “ Jurisprudence is the knowledge of law in its various forms and manifestations ” ...
-
Berbicara mengenai kriminologi, otomatis tidak lepas dari pembahasan masalah kejahatan dan merupakan salah satu ilmu pemb...
-
Suatu hal yang menarik ketika kita mengkaji, dengan dibentuknya beberapa komisi-komisi negara seperti Komisi Yudisial, Komisi Pemberantas...
-
Apakah segala bentuk perbuatan atau tindakan warga Negara menjadi terbatas (kaku) dengan adanya suatu aturan hukum, ...
-
Apakah kita hidup di dunia ataukah kita diciptakan di muka bumi ini dengan tujuan atau perspektif kita terhadap diri kita bahwa d...
-
Untuk memahami apa itu filsafat, mari kita lihat pendapat-pendapat para ahli tentang pengertian filsafat : 1. Plato (427 SM...
-
Berbicara mengenai konsep kekinian, tentu manusia tidak terlepas dari apa yang dibutuhkan atau yang dinginkannya yaitu belajar. Apa...
-
Hidup yang terpahami adalah kematian yang sesungguhnya, dan kematian yang terpahami adalah awal dari langkah untuk memulai...
Blogger templates
Blogger news
Blogroll
About
Blog Archive
Kategori
- Agama ( 6 )
- Hukum & Sosial ( 13 )
- Logika & Filsafat ( 10 )
- Motivasi ( 5 )
- Puisi ( 2 )
Mengenai Saya
Diberdayakan oleh Blogger.
Minggu, 18 Agustus 2013
lanjutan dari tulisan ; PENGADILAN HAM dan KOMISI KEBENARAN DAN REKONSOLIASI
Pembentukan KKR di berbagai Negara, menciptakan pergeseran konsep keadilan dalam penyelesaian perkara pidana yaitu keadilan atas dasar pembalasan yg melekat pd sistem peradilan pidana, ke arah keadilan dalam KKR yg bersifat keadilan restoratif, yaitu menekankan betapa pentingnya aspek restoratif atas si pelaku penyembuhan bagi mereka yang menderita karena tindakan kejahatan.
Pembentukan KKR di berbagai Negara, menciptakan pergeseran konsep keadilan dalam penyelesaian perkara pidana yaitu keadilan atas dasar pembalasan yg melekat pd sistem peradilan pidana, ke arah keadilan dalam KKR yg bersifat keadilan restoratif, yaitu menekankan betapa pentingnya aspek restoratif atas si pelaku penyembuhan bagi mereka yang menderita karena tindakan kejahatan.
Yaitu fokus
primer bergeser dari pelaku kepada si korban (victim). Proses KKR tidaklah bertujuan
semata-mata untuk menghukum atau mempermalukan seseorang atau menuntut tetapi
lebih pd usaha untuk memperoleh kebenaran yg pada akhirnya bermanfaat untuk
membantu pemulihan hubungan yg tidak harmonis antara pelaku, korban dan masyarakat
yg ketiga-tiganya pd dasarnya merupakan korban kejahatan. Perlindungan dan
pemulihan hak-hak korban dan masyarakat luas dipandang sama pentingnya dengan
pemidanaan dan atau rehabilitasi pelaku kejahatan. Dengan demikian secara
integrasi dilihat adanya saling membutuhkan satu sama lain. Perlakuan terhadap
korban dan pelaku ditempatkan dalam posisi yg sama pentingnya dalam satu
bangunan sosial.
Dengan pengertian
yg dikembangkan adalah pemahaman sebagai ganti pembalasan, reparasi sebagai ganti
retaliasi dan rekonsoliasi (menyelesaikan perbedaan) sebagai ganti viktimisasi.
Namun tetap dipegang teguh bahwa adanya prinsip memaafkan bukanlah mengabaikan
apa yang telah terjadi. Dalam hal ini realitas di hadapan masyarakat dianggap
tidak kurang manfaatnya dibandingkan dengan pengakuan melalui lembaga-lembaga
penegak hukum. Tidak diingkari bahwa sistem peradilan pidana telah mendemonstrasikan
keberhasilannya dalam menuntut dan memenjara seseorang, tetapi selalu gagal
untuk menciptakan kehidupan masyarakat yang adil dan makmur. Seharusnya korban
kejahatan harus diperlakukan secara bermartabat dan pelaku serta korban harus
dirukunkan kembali. Pelaku tidak hanya harus ke dalam masyarakat agar menjadi
warga negara yang produktif.
Label:
Hukum & Sosial
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar